Correct Article 11
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ANAK JALANAN, GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Current Text
(1) Usah a pen yan tu n an sebagaim an a dim aksu d dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c, ditu ju kan u n tu k mengubah sikap m en tal an ak jalan an , gelan dan gan dan pen gem is dari keadaan yan g n on produ ktif menjadi keadaan yang produktif melalui :
a. bimbingan fisik;
b. bimbingan mental;
c. bimbingan sosial;
d. bimbingan keterampilan.
(2) Tata cara pen yan tu n an sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), diatu r lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
