Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ANAK JALANAN, GELANDANGAN DAN PENGEMIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal seseorang anak jalanan, gelandangan dan pengemis dikem balikan ke kelu arga dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, diberikan ban tu an sosial yang jenis dan jumlahnya ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Your Correction