Correct Article 7
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ANAK JALANAN, GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Current Text
Dalam hal seseorang anak jalanan, gelandangan dan pengemis dikem balikan ke kelu arga dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf c, diberikan ban tu an sosial yang jenis dan jumlahnya ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Your Correction
