Correct Article 6
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ANAK JALANAN, GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Current Text
(1) An ak jalan an , gelan dan gan dan pen gem is yan g terken a pen ertiban ditam pu n g dalam pen am pu n gan sem en tara u n tu k diiden tifikasi dan diseleksi.
(2) Kegiatan seleksi sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), dim aksu dkan u n tu k ku alifikasi para an ak jalanan, gelan dan gan dan pengemis sebagai dasar dalam m en etapkan tin dakan selan ju tn ya yang terdiri dari :
a. dilepaskan dengan syarat;
b. dimasukkan dalam panti sosial;
c. dikem balikan kepada orang tua / wali / keluarga / kampung halamannya;
d. dijadikan pekerja sosial sebagai pen yapu jalan an den gan diberi imbalan;
e. diberikan pelayanan kesehatan.
Your Correction
