Correct Article 4
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ANAK JALANAN, GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Current Text
(1) Pen an gan an an ak jalan an , gelan dan gan dan pen gem is dilaksan akan secara terpadu oleh Pem erin tah Daerah den gan m elibatkan du n ia usaha dan elemen masyarakat lainnya.
(2) Pen an gan an an ak jalan an , gelan dan gan dan pen gem is sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1) dilaku kan den gan m en gacu pada azas dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan dilaksanakan secara terpadu melalui usaha preventif, represif dan rehabilitatif.
Your Correction
