Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Malang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang.
3. Walikota adalah Walikota Malang.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yan g selan ju tn ya disebu t DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang.
5. Pemilihan Um u m Walikota dan Wakil Walikota adalah Pemilihan Um u m u n tu k m em ilih Walikota dan Wakil Walikota Malan g secara lan gsu n g dalam Negara Kesatu an Repu blik In don esia berdasarkan Pan casila dan Un dan g-Un dan g Dasar Negara Repu blik In don esia Tahun 1945.
6. Dan a Cadan gan adalah dan a yan g disisih kan gu n a m en dan ai kegiatan yan g m em erlu kan dan a relatif besar yan g tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
7. Kepala Bagian Keu an gan adalah Kepala Bagian Keu an gan Sekretariat Daerah Kota Malang.