PENYITAAN
(1) Apabila utang pajak tidak dilunasi Penanggung Pajak sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Kepala Dinas Pendapatan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
(2) Penyitaan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak dengan disaksikan oleh sekurang- kurangnya 2 (dua) orang saksi yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pendapatan dari Pejabat Struktural di instansinya dan/atau serendah-rendahnya Lurah untuk pejabat di Kelurahan.
(3) Setiap melaksanakan penyitaan, Jurusita Pajak membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak dan saksi-saksi.
(4) Dalam hal Penanggung Pajak adalah Badan maka Berita Acara Pelaksanaan Sita ditandatangani oleh pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal atau pegawai tetap perusahaan.
(5) Walaupun Penanggung Pajak tidak hadir, penyitaan tetap dapat dilaksanakan dengan syarat salah seorang saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berasal dari Lurah setempat.
(6) Dalam hal penyitaan dilaksanakan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Berita Acara Pelaksanaan Sita ditandatangani Jurusita Pajak dan saksi-saksi.
(7) Berita Acara Pelaksanaan Sita tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat meskipun Penanggung Pajak menolak menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Sita sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(8) Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita dapat ditempelkan pada barang bergerak atau barang tidak bergerak yang disita atau di tempat barang bergerak atau barang tidak bergerak yang disita berada dan atau di tempat-tempat umum.
(9) Atas barang yang disita dapat ditempel atau diberi segel sita.
Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan penyitaan.
(1) Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik Penanggung Pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat berupa :
a. barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi saham atau surat berharga lainnya, piutang dan penyertaan modal pada perusahaan lain; dan atau
b. barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan dan kapal dengan isi kotor tertentu.
(2) Penyitaan terhadap Penanggung Pajak Badan dapat dilaksanakan terhadap barang milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain.
(3) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup oleh Jurusita Pajak untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
(4) Hak lainnya yang dapat disita selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi hak penambangan Bahan Galian Golongan C.
(1) Barang bergerak milik Penanggung Pajak yang dikecualikan dari penyitaan adalah :
a. pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya;
b. persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan beserta peralatan memasak yang berada di rumah;
c. perlengkapan Penanggung Pajak yang bersifat dinas yang diperoleh dari negara;
d. buku-buku yang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan Penanggung Pajak dan alat-alat yang dipergunakan untuk pendidikan, kebudayaan dan keilmuan;
e. peralatan dalam keadaan jalan yang masih digunakan untuk melaksanakan pekerjaan atau usaha sehari-hari dengan jumlah seluruhnya tidak lebih dari Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); atau
f. peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya.
(2) Perubahan besarnya nilai peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
(3) Dalam hal barang yang disita mudah rusak atau cepat busuk, dikecualikan dari penjualan secara lelang.
(4) Penambahan jenis barang bergerak yang dikecualikan dari penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
Barang yang telah disita dititipkan kepada Penanggung Pajak, kecuali apabila menurut Jurusita Pajak barang dimaksud perlu disimpan di Dinas Pendapatan atau di tempat lain.
(1) Penyitaan terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu.
(2) Dalam hal penyitaan dilaksanakan terhadap harang yang kepemilikannya terdaftar, salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita diserahkan kepada instansi tempat kepemilikan barang dimaksud di daftar.
(3) Dalam hal penyitaan dilaksanakan terhadap barang tidak bergerak yang kepemilikannya belum terdaftar, Jurusita Pajak menyampaikan salinan Berita Acara pelaksanaan Sita kepada Kepala Daerah dan Pengadilan Negeri untuk diumumkan menurut cara yang lazim.
(1) Terhadap barang yang disita oleh Kejaksaan atau Kepolisian sebagai barang bukti dalam kasus pidana, Jurusita Pajak menyampaikan Surat Paksa dengan dilampiri surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa barang dimaksud akan disita apabila proses pembuktian telah selesai dan diputuskan bahwa barang bukti untuk dikembalikan kepada Penanggung Pajak.
(2) Dalam hal barang yang disita oleh Kejaksaan atau Kepolisian telah dikembalikan tanpa pemberitahuan kepada Pejabat, penyitaan terhadap barang tersebut tetap dapat dilaksanakan.
(1) Penyitaan tidak dapat dilaksanakan terhadap barang yang telah disita oleh Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang.
(2) Terhadap barang yang telah disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jurusita Pajak menyampaikan Surat Paksa kepada Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang.
(3) Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap:
a. biaya perkara yang semata-mata disebabkan suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
b. biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud;
c. biaya perkara yang semata-mata disebabkan pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.
(1) Dalam hal obyek sita berada diluar wilayah Daerah, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat obyek sita berada untuk menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan terhadap obyek sita dimaksud.
(2) Dalam hal obyek sita letaknya berjauhan dengan tempat kedudukan Pejabat tetapi masih dalam wilayah kerjanya, Pejabat dimaksud dapat meminta bantuan kepada
Pejabat yang wilayah kerjanya juga meliputi tempat obyek sita berada untuk menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Penyitaan tambahan dapat dilaksanakan apabila:
a. nilai barang yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), nilainya tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak; atau
b. hasil lelang barang yang telah disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.
(1) Pencabutan sita dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telah melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak atau berdasarkan putusan Pengadilan atau putusan Badan Peradilan Pajak atau berdasarkan Keputusan Kepala Daerah.
(2) Pencabutan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan Surat Pencabutan Sita yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendapatan.
(3) Dalam hal penyitaan dilaksanakan terhadap barang yang kepemilikannya terdaftar, tindasan Surat Pencabutan Sita disampaikan kepada instansi tempat barang tersebut terdaftar.
Penanggung Pajak dilarang :
a. memindahkan hak, memindahtangankan, menyewakan, meminjamkan, menyembunyikan, menghilangkan atau merusak barang yang telah disita;
b. membebani barang tak bergerak yang disita dengan hak tanggungan untuk pelunasan utang tertentu;
c. membebani barang bergerak yang telah disita dengan fidusia atau diagunkan untuk pelunasan utang tertentu; dan/atau
d. merusak, mencabut, atau menghilangkan segel sita atau salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita yang ditempel pada barang sitaan.
(1) Apabila utang pajak dan atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan, Kepala Dinas Pendapatan mengeluarkan perintah tertulis kepada Jurusita untuk melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang.
(2) Barang yang disita berupa uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, piutang dan penyertaan modal pada perusahaan lain, dikecualikan dari penjualan secara lelang.
(3) Barang yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk membayar biaya penagihan pajak dan utang pajak dengan cara:
a. uang tunai disetor Kas Daerah melalui kasir Dinas Pendapatan;
b. deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, dipindahbukukan ke Kas Daerah atas permintaan Kepala Dinas Pendapatan kepada Bank yang bersangkutan;
c. obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang diperdagangkan di bursa efek dijual di bursa efek atas permintaan Kepala Dinas Pendapatan;
d. obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang tidak diperdagangkan di bursa efek segera dijual oleh Kepala Dinas Pendapatan;
e. piutang dibuatkan berita acara persetujuan tentang pengalihan hak menagih dari Penanggung Pajak kepada Kepala Dinas Pendapatan;
f. penyertaan modal pada perusahaan lain dibuatkan akte persetujuan pengalihan hak menjual dari Penanggung Pajak kepada Kepala Dinas Pendapatan.
(4) Dalam hal penjualan yang dikecualikan dari lelang, biaya penagihan pajak ditambah 1 % (satu persen) dari hasil penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Ketentuan mengenai tata cara penjualan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagamana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
(1) Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dilaksanakan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman lelang melalui media massa.
(2) Tata cara penjualan secara lelang melalui tahap sebagai berikut :
a. Pengumuman lelang dilaksanakan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah penyitaan;
b. Pengumuman lelang untuk barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali dan untuk barang tidak bergerak dilakukan 2 (dua) kali;
c. Pengumuman lelang terhadap barang dengan nilai paling banyak Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak harus diumumkan melalui media massa.
(3) Kepala Dinas Pendapatan bertindak sebagai penjual atas barang yang disita mengajukan permintaan lelang kepada Kantor Lelang sebelum lelang dilaksanakan.
(4) Kepala Dinas Pendapatan atau yang mewakilinya menghadiri pelaksanaan lelang untuk menentukan dilepas atau tidaknya barang yang dilelang dan menandatangani asli Risalah Lelang.
(5) Kepala Dinas Pendapatan dan Jurusita Pajak tidak diperbolehkan membeli barang sitaan yang dilelang.
(6) Larangan terhadap Kepala Dinas Pendapatan dan Jurusita Pajak untuk membeli barang sitaan yang dilelang, berlaku juga terhadap istri, keluarga sedarah dan semenda dalam keturunan garis lurus, serta anak angkat.
(7) Pejabat dan Jurusita Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Perubahan besarnya nilai barang yang tidak harus diumumkan melalui media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
(1) Lelang tetap dapat dilaksanakan walaupun keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak belum memperoleh keputusan keberatan.
(2) Lelang tetap dapat dilaksanakan tanpa dihadiri oleh Penanggung Pajak.
(3) Lelang tidak jadi dilaksanakan apabila Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak atau berdasarkan putusan pengadilan atau putusan Badan Peradilan Pajak atau obyek lelang musnah.
(1) Hasil Lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak yang belum dibayar dan sisanya untuk membayar utang pajak.
(2) Dalam hal penjualan secara lelang, biaya penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditambah 1% (satu persen) dari pokok lelang.
(3) Dalam hal hasil lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak, pelaksanaan lelang dihentikan oleh pejabat walaupun barang yang akan dilelang masih ada.
(4) Sisa barang beserta kelebihan uang hasil lelang dikembalikan oleh Kepala Dinas Pendapatan atau Pejabat yang ditunjuk kepada Penanggung Pajak segera setelah pelaksanaan lelang.
(5) Pejabat yang lalai melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Hak Penanggung Pajak atas barang yang telah dilelang berpindah kepada pembeli dan kepadanya diberikan Risalah Lelang yang merupakan bukti otentik sebagai dasar pendaftaran dan pengalihan hak.