Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Malang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang.
3. Walikota adalah Walikota Malang.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang.
5. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah Perijinan Pemanfaatan Pasar dan Tempat Berjualan Pedagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi yang sejenis Lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk usaha lainnya.
7. Pedagang adalah orang yang berjualan barang atau jasa di lingkungan pasar atau tempat-tempat lain yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dibenarkan sesuai dengan fungsi peruntukannya.
8. Pedagang Kaki Lima adalah pedagang yang melakukan usaha perdagangan non formal dengan menggunakan lahan terbuka dan atau tertutup, sebagian fasilitas umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat kegiatan usahanya baik dengan menggunakan peralatan bergerak maupun tidak bergerak sesuai waktu yang telah ditentukan.
9. Pedagang Non PKL adalah pedagang yang berjualan di tempat-tempat yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat berjualan yang diijinkan di luar pasar.
10. Pasar Daerah yang selanjutnya disebut Pasar adalah tempat untuk melaksanakan kegiatan perdagangan yang dibuat, diselenggarakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah pada lahan atau tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki Pemerintah Daerah
11. Golongan Pasar adalah klasifikasi pemakaian kios/bedak yang ada pada setiap kelas pasar yang dikualifikasikan ke Golongan A, B, C.
12. Tempat Strategis adalah letak kios/bedak yang ada di areal pasar yang lokasinya mudah dituju dan mobilitas pembeli serta pengunjung tinggi.
13. Mutu Bangunan adalah kondisi pasar yang berkaitan dengan persyaratan teknis bangunan.
14. Pemegang Ijin adalah orang atau badan yang mempunyai ijin di dalam pasar atau tempat-tempat tertentu yang diijinkan oleh Pemerintah Daerah untuk memakai tempat berjualan barang dan jasa baik berupa toko/kios atau bedak, los, pelataran dan bangunan lainnya.
15. Toko/Kios atau Bedak adalah tempat berjualan di dalam lokasi pasar atau tempat- tempat lain yang diijinkan yang dipisahkan antara satu tempat dengan tempat lain mulai dari lantai, dinding, langit-langit/plafon dan atap yang sifatnya tetap atau permanen sebagai tempat berjualan barang atau jasa.
16. Los adalah tempat berjualan di dalam lokasi pasar atau tempat-tempat tertentu yang diijinkan yang beralas permanen dalam bentuk memanjang tanpa dilengkapi dengan dinding pembatas antar ruangan atau tempat berjualan dan sebagai tempat berjualan barang atau jasa.
17. Pelataran adalah tempat atau lahan kosong disekitar tempat berjualan di pasar atau tempat-tempat tertentu yang dapat dimanfaatkan atau dipergunakan sebagai tempat berjualan sebagai bagian dari pasar.
18. Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
19. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
20. Retribusi Pasar dan Tempat Berjualan Pedagang adalah pungutan yang dikenakan kepada pedagang oleh Pemerintah Daerah sebagai pembayaran atas pemberian ijin dan pemanfaatan atau pemakaian tempat-tempat berjualan dalam pasar atau di tempat-tempat lain yang diijinkan.
21. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan perijinan dan/atau pemakaian tempat berjualan dalam pasar atau tempat lain yang diijinkan dari Pemerintah Daerah.
22. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi terutang.
23. Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SPORD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan obyek retribusi dari wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
24. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
25. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disebut SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
26. Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Tambahan, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Nihil atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
27. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang atau yang tidak seharusnya terutang.
28. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengelola data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang retribusi daerah.
29. Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan data atau bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
30. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Kota Malang yang diberi wewenang khusus oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
(1) Selain retribusi pasar dan tempat-tempat tertentu yang diijinkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), kepada pemegang ijin dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. Untuk mendapatkan ijin baru 1) Pasar Kelas I, meliputi :
a) Golongan A, sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
b) Golongan B, sebesar Rp. 95.000,00 (sembilan puluh lima ribu rupiah);
c) Golongan C, sebesar Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah).
2) Pasar Kelas II, meliputi :
a) Golongan A, sebesar Rp. 95.000,00 (sembilan puluh lima ribu rupiah);
b) Golongan B, sebesar Rp. 90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah);
c) Golongan C, sebesar Rp. 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah).
3) Pasar Kelas III, meliputi :
a) Golongan A, sebesar Rp. 90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah);
b) Golongan B, sebesar Rp. 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah);
c) Golongan C, sebesar Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah).
4) Pasar Kelas IV, meliputi :
a) Golongan A, sebesar Rp. 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah);
b) Golongan B, sebesar Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah);
c) Golongan C, sebesar Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah).
b. Untuk perpanjangan ijin 1) Pasar Kelas I, meliputi :
a) Golongan A, sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
b) Golongan B, sebesar Rp. 24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah);
c) Golongan C, sebesar Rp. 23.000,00 (dua puluh tiga ribu rupiah).
2) Pasar Kelas II, meliputi :
a) Golongan A, sebesar Rp. 24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah);
b) Golongan B, sebesar Rp. 23.000,00 (dua puluh tiga ribu rupiah);
c) Golongan C, sebesar Rp. 22.000,00 (dua puluh dua ribu rupiah).
3) Pasar Kelas III, meliputi :
a) Golongan A, sebesar Rp. 23.000,00 (dua puluh tiga ribu rupiah);
b) Golongan B, sebesar Rp. 22.000,00 (dua puluh dua ribu rupiah);
c) Golongan C, sebesar Rp. 21.000,00 (dua puluh satu ribu rupiah).
4) Pasar Kelas IV, meliputi :
a) Golongan A, sebesar Rp. 22.000,00 (dua puluh dua ribu rupiah);
b) Golongan B, sebesar Rp. 21.000,00 (dua puluh satu ribu rupiah);
c) Golongan C, sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
c. Untuk persetujuan dan penerbitan balik nama ijin, yaitu :
1) Pasar Kelas I, meliputi :
a) Golongan A, sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
b) Golongan B, sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
c) Golongan C, sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
2) Pasar Kelas II, meliputi :
a) Golongan A, sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
b) Golongan B, sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
c) Golongan C, sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
3) Pasar Kelas III, meliputi :
a) Golongan A, sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
b) Golongan B, sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
c) Golongan C, sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
4) Pasar Kelas IV, meliputi :
a) Golongan A, sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
b) Golongan B, sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
c) Golongan C, sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
d. Untuk pemberian ijin perubahan jenis jualan/dagangan/komoditi, yaitu :
1. Bedak/Kios atau Toko dan sejenisnya, sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
2. Los dan sejenisnya, sebesar Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah);
3. Pelataran dan sejenisnya, sebesar Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
e. Tempat pemasangan reklame di pasar sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)/m²/bulan.
(2) Retribusi Ijin Tempat Berjualan bagi :
a. Pedagang Non PKL sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
b. PKL sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
c. Perpanjangan Ijin Tempat Berjualan bagi Pedagang Non PKL sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
d. Perpanjangan Ijin Tempat Berjualan bagi PKL sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
(3) Terhadap pedagang yang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini sudah terjadi peralihan hak pemakaian tempat berjualan dan belum diajukan balik nama atas namanya diberikan keringanan retribusi persetujuan dan penerbitan ijin balik nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sebesar 75 % (tujuh puluh lima persen) dan harus sudah diajukan balik nama selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.