Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. (2) Anggaran penyelenggaraan urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. (3) Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Rumah Sakit Umum Daerah yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya UPT Rumah Sakit Daerah. (5) UPT yang sudah dibentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugas sampai ditetapkannya Peraturan Walikota tentang pembentukan UPT yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction