Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction