Correct Article 8
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Current Text
(1) Selain UPT Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdapat UPT Dinas di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah.
(2) Satuan pendidikan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal dan nonformal.
Your Correction
