Correct Article 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Current Text
(1) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri dari Kelurahan sebagai perangkat Kecamatan yang dibentuk untuk membantu dan melaksanakan sebagian tugas camat.
(2) Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Kecamatan Klojen, meliputi:
1. Kelurahan Klojen;
2. Kelurahan Rampalcelaket;
3. Kelurahan Samaan;
4. Kelurahan Kiduldalem;
5. Kelurahan Sukoharjo;
6. Kelurahan Kasin;
7. Kelurahan Kauman;
8. Kelurahan Oro-oro Dowo;
9. Kelurahan Bareng;
10. Kelurahan Gadingkasri; dan
11. Kelurahan Penanggungan;
b. Kecamatan Blimbing, meliputi:
1. Kelurahan Balearjosari;
2. Kelurahan Arjosari;
3. Kelurahan Polowijen;
4. Kelurahan Purwodadi;
5. Kelurahan Blimbing;
6. Kelurahan Pandanwangi;
7. Kelurahan Purwantoro;
8. Kelurahan Bunulrejo;
9. Kelurahan Kesatrian;
10. Kelurahan Polehan; dan
11. Kelurahan Jodipan;
c. Kecamatan Kedungkandang, meliputi:
1. Kelurahan Kotalama;
2. Kelurahan Mergosono;
3. Kelurahan Bumiayu;
4. Kelurahan Wonokoyo;
5. Kelurahan Buring;
6. Kelurahan Kedungkandang;
7. Kelurahan Lesanpuro;
8. Kelurahan Sawojajar;
9. Kelurahan Madyopuro;
10. Kelurahan Cemorokandang;
11. Kelurahan Arjowinangun; dan
12. Kelurahan Tlogowaru;
d. Kecamatan Lowokwaru, meliputi:
1. Kelurahan Tunggulwulung;
2. Kelurahan Merjosari;
3. Kelurahan Tlogomas;
4. Kelurahan Dinoyo;
5. Kelurahan Sumbersari;
6. Kelurahan Ketawanggede;
7. Kelurahan Jatimulyo;
8. Kelurahan Tunjungsekar;
9. Kelurahan Mojolangu;
10. Kelurahan Tulusrejo;
11. Kelurahan Lowokwaru; dan
12. Kelurahan Tasikmadu;
e. Kecamatan Sukun, meliputi:
1. Kelurahan Ciptomulyo;
2. Kelurahan Gadang;
3. Kelurahan Kebonsari;
4. Kelurahan Bandungrejosari;
5. Kelurahan Sukun;
6. Kelurahan Tanjungrejo;
7. Kelurahan Pisangcandi;
8. Kelurahan Bandulan;
9. Kelurahan Karangbesuki;
10. Kelurahan Mulyorejo; dan
11. Kelurahan Bakalankrajan.
Your Correction
