Correct Article I
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2011 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 8) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
