Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAANPEMBANGUNAN DAERAH, BADAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADUDAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH
PERDA Nomor 7 Tahun 2008
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM 3
Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kota Malang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang.
3.Walikota adalah Walikota Malang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Inspektorat, Badan, Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor, Kecamatan dan Kelurahan.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Malang.
6.Inspektorat Kota yang selanjutnya disebut Inspektorat adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang merupakan unsur pengawasan daerah terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
7.Inspektur adalah Kepala Inspektorat.
8.Badan adalah Badan di lingkungan Pemerintah Kota Malang.
9.Kepala Badan adalah Kepala Badan di lingkungan Pemerintah Kota Malang.
10.Kantor adalah Kantor di lingkungan Pemerintah Kota Malang.
11.Kepala Kantor adalah Kepala Kantor di lingkungan Pemerintah Kota Malang.
12.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut UPT adalah unsur pelaksana operasional Lembaga Teknis Daerah.
13.Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.
14.Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
15.Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
4
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk 8 (delapan) Lembaga, terdiri dari :
1. Inspektorat;
2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
3. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu;
4. Badan Kepegawaian Daerah;
5. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat;
6. Badan Lingkungan Hidup;
7. Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat;
8. Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah.
(1) Inspektorat
merupakan
unsur
pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Walikota dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.
(1) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Badan yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Article 5
5
1) Badan Pelayanan Perijinan Terpadu merupakan unsur pelayanan masyarakat di bidang perijinan.
2) Badan Pelayanan Perijinan Terpadu didukung Sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Badan.
3) Badan Pelayanan Perijinan Terpadu sebagagaimana dimaksud pada ayat (2), berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Article 6
1) Badan dan Kantor merupakan unsur pendukung tugas Walikota.
2) Badan dan Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Badan dan Kepala Kantor yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
1) Inspektorat mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
b. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di bidang pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang meliputi bidang pemerintahan, aparatur, pembangunan, pendapatan dan aset;
c. pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan 6
daerah;
d. pelaksanaan pengujian dan penilaian atas kebenaran laporan berkala atau sewaktu-waktu dari setiap tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah;
e. pelaksanaan pengawasan dan penelitian mengenai kebenaran laporan atau pengaduan tentang hambatan, penyimpangan atau penyalahgunaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah;
f. pelaksanaan evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Perangkat Daerah;
g. pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan oleh aparatur fungsional auditor;
h. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
i. pengawasan terhadap pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Daerah;
j. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
k. pengawasan terhadap pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) di Daerah;
l. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
m. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan penyelenggaraan pemerintahan;
n. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
o. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
p. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
q. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
r. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3) Struktur organisasi Inspektorat, terdiri dari :
a. Inspektur;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1) Subbagian Penyusunan Program;
2) Subbagian Keuangan;
7
3) Subbagian Umum.
c.Inspektur Pembantu Wilayah I, terdiri dari :
1) Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan;
2) Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan;
3) Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan.
d.Inspektur Pembantu Wilayah II, terdiri dari :
1) Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan;
2) Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan;
3) Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan.
e.Inspektur Pembantu Wilayah III, terdiri dari :
1) Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan;
2) Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan;
3) Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan.
f.Inspektur Pembantu Wilayah IV, terdiri dari :
1) Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan;
2) Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan;
3) Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan.
4) Pembagian tugas Inspektur Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
8
b. Bagan Struktur Organisasi Inspektorat sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
1) Inspektorat mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
b. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di bidang pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang meliputi bidang pemerintahan, aparatur, pembangunan, pendapatan dan aset;
c. pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan 6
daerah;
d. pelaksanaan pengujian dan penilaian atas kebenaran laporan berkala atau sewaktu-waktu dari setiap tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah;
e. pelaksanaan pengawasan dan penelitian mengenai kebenaran laporan atau pengaduan tentang hambatan, penyimpangan atau penyalahgunaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah;
f. pelaksanaan evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Perangkat Daerah;
g. pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan oleh aparatur fungsional auditor;
h. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
i. pengawasan terhadap pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Daerah;
j. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
k. pengawasan terhadap pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) di Daerah;
l. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
m. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan penyelenggaraan pemerintahan;
n. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
o. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
p. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
q. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
r. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3) Struktur organisasi Inspektorat, terdiri dari :
a. Inspektur;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1) Subbagian Penyusunan Program;
2) Subbagian Keuangan;
7
3) Subbagian Umum.
c.Inspektur Pembantu Wilayah I, terdiri dari :
1) Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan;
2) Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan;
3) Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan.
d.Inspektur Pembantu Wilayah II, terdiri dari :
1) Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan;
2) Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan;
3) Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan.
e.Inspektur Pembantu Wilayah III, terdiri dari :
1) Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan;
2) Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan;
3) Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan.
f.Inspektur Pembantu Wilayah IV, terdiri dari :
1) Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan;
2) Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan;
3) Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan.
4) Pembagian tugas Inspektur Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
8
b. Bagan Struktur Organisasi Inspektorat sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
1) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah;
b. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di bidang perencanaan pembangunan daerah;
c. penyiapan dan penyusunan Kebijakan Umum APBD (APBD);
d. penyiapan dan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
e. penyiapan dan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK);
f. penyusunan program dan perumusan kebijakan operasional penelitian dan pengembangan;
g. pelaksanaan penelitian dan pengembangan;
h. pelaksanaan pengukuran Indeks Pembangunan Manusia (IPM);
i. pengkoordinasian penelitian dan mengadakan kerjasama penelitian dengan lembaga-lembaga penelitian lainnya;
j. penyiapan bahan dalam rangka publikasi hasil-hasil penelitian dan pengembangannya;
k. pemeliharaan hasil-hasil penelitian dan pengembangannya serta penyusunan statistik perkembangan penelitian dan pengembangannya;
l. pengkoordinasian perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan;
m. pelaksanaan kerjasama pembangunan antar daerah dan antara daerah dengan swasta, dalam dan luar negeri;
n. pelaksanaan kerjasama antar lembaga untuk mengembangkan statistik;
o. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pembangunan;
9
p. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan;
q. pengevaluasian pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Perangkat Daerah sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
r. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
s. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
t. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
u. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang perencanaan pembangunan;
v. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
w. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
x. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
y. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
z. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3)Struktur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, terdiri dari :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1)Subbagian Penyusunan Program;
2)Subbagian Keuangan;
3)Subbagian Umum.
c. Bidang Penelitian dan Pengembangan, terdiri dari :
1) Subbidang Penelitian;
2) Subbidang Publikasi dan Dokumentasi.
d. Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya, terdiri dari :
1) Subbidang Ekonomi;
2) Subbidang Sosial dan Budaya.
e. Bidang Tata Kota, terdiri dari :
1) Subbidang Prasarana dan Sarana;
2) Subbidang Tata Ruang.
f. Bidang Pendataan dan Evaluasi, terdiri dari :
10
1) Subbidang Pendataan dan Pelaporan;
2) Subbidang Monitoring dan Evaluasi.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
4)Bagan Struktur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
1) Badan Pelayanan Perijinan Terpadu melaksanakan tugas pokok koordinasi dan penyelenggaraan pelayanan administrasi dibidang perijinan secara terpadu.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pelayanan Perijinan Terpadu mempunyai fungsi :
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelayanan perijinan terpadu;
b. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di bidang pelayanan perijinan terpadu;
c. penyelenggaraan pelayanan administrasi perijinan bidang Perekonomian, Sosial Budaya dan Pekerjaan Umum;
d. pelaksanaan koordinasi proses pelayanan perijinan bidang Perekonomian, Sosial Budaya dan Pekerjaan Umum;
e. pelaksanaan pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat di bidang pelayanan perijinan terpadu;
f. pelaksanaan administrasi pelayanan perijinan;
g. pelaksanaan kegiatan bidang pemungutan retribusi;
h. pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan perijinan;
i. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
j. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
k. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
l. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
11
m. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
n. pemberdayaan jabatan fungsional;
o. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
p. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya.
3)Susunan Organisasi Badan Pelayanan Perijinan Terpadu, terdiri dari :
a. Kepala Badan;
b. Bagian Tata Usaha Sekretariat, terdiri dari :
1) Subbag Penyusunan Program;
2) Subbag Keuangan;
3) Subbag Umum.
c. Bidang Pelayanan Perijinan Perekonomian;
d. Bidang Pelayanan Perijinan Kepariwisataan dan Sosial Budaya;
e. Bidang Pelayanan Perijinan Pekerjaan Umum;
f. Tim Teknis;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
4)Bagan Struktur Organisasi Badan Pelayanan Perijinan Terpadu sebagaimana tercantum dalam lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
1) Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Kepegawaian Daerah mempunyai fungsi :
a.perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian;
b.penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di bidang kepegawaian;
c.pelaksanaan administrasi mutasi pegawai;
d.pelaksanaan pembinaan disiplin pegawai;
e.pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai;
12
f.pelaksanaan penyiapan penetapan gaji dan tunjangan pegawai;
g.penyusunan formasi pegawai dan pengadaan pegawai;
h.penyusunan sistem informasi kepegawaian;
i.penyusunan bahan kebijakan kesejahteraan pegawai;
j.penyusunan bahan pemberhentian dan pensiun pegawai;
k.pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
l.penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
m.pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
n.pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang kepegawaian;
o.penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
p.pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
q.pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
r.pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
s.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Struktur Organisasi Badan Kepegawaian Daerah, terdiri dari :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1) Subbagian Penyusunan Program;
2) Subbagian Keuangan;
3) Subbagian Umum.
c. Bidang Mutasi, terdiri dari :
1) Subbidang Kepangkatan;
2) Subbidang Jabatan.
d. Bidang Formasi dan Informasi, terdiri dari :
1) Subbidang Formasi dan Pengadaan Pegawai;
2) Subbidang Informasi Kepegawaian.
e. Bidang Kesejahteraan dan Pembinaan Disiplin Pegawai, terdiri dari :
1) Subbidang Kesejahteraan Pegawai;
13
2) Subbidang Pembinaan Disiplin Pegawai.
f. Bidang Pendidikan dan Pelatihan, terdiri dari :
1) Subbidang Perencanaan;
2) Subbidang Penyelenggaraan.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
4) Bagan Struktur Organisasi Badan Kepegawaian Daerah, sebagaimana tercantum dalam lampiran IV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB Kelima
Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat
(1) Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang Kesatuan Bangsa, Politik Dalam Negeri dan Perlindungan Masyarakat.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang Kesatuan Bangsa, Politik Dalam Negeri dan Perlindungan Masyarakat;
b. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di bidang Kesatuan Bangsa, Politik Dalam Negeri dan Perlindungan Masyarakat;
c. pelaksanaaan kegiatan di bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
d. pembinaan penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan, kelurahan dan masyarakat di bidang kesatuan bangsa, Politik Dalam Negeri dan Perlindungan Masyarakat;
e. pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan, kelurahan dan masyarakat di bidang kesatuan bangsa, Politik Dalam Negeri dan Perlindungan Masyarakat;
f. pengkoordinasian penetapan kebijakan operasional di bidang kesatuan bangsa, Politik Dalam Negeri dan Perlindungan Masyarakat;
g. pemberian rekomendasi penelitian di lingkungan Pemerintah Kota Malang;
14
h. pemberian rekomendasi atas kegiatan tertentu yang berpotensi konflik SARA;
i. penyusunan bahan kebijakan perlindungan masyarakat;
j. pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
k. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
l. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
m. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
n. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
o. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang kesatuan bangsa, politik dalam negeri dan perlindungan masyarakat;
p. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
q. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
r. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3)Organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, terdiri dari :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1)Subbagian Penyusunan Program;
2)Subbagian Keuangan;
3)Subbagian Umum.
c. Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara, terdiri dari :
1) Subbidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan;
2) Subbidang Bela Negara dan Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan.
d. Bidang Pengembangan Politik dan Kemasyarakatan, terdiri dari :
1) Subbidang Partai Politik, Pemilihan Umum dan Legislatif;
2) Subbidang Organisasi Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
e. Bidang Kewaspadaan Daerah, terdiri dari :
15
1) Subbidang Kewaspadaan Dini dan Intelkam;
2) Subbidang Penanganan Konflik dan Pengawasan Orang Asing.
f. Bidang Perlindungan Masyarakat, terdiri dari :
1) Subbidang Kesiapsiagaan dan Peningkatan Sumber Daya;
2) Subbidang Satuan Perlindungan Masyarakat.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
4)Bagan Struktur Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, sebagaimana tercantum dalam lampiran V dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
1) Badan Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik bidang lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup;
b. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di bidang lingkungan hidup;
c. pengkoordinasian dalam penyusunan dan evaluasi program di bidang pengendalian dampak lingkungan dan konservasi sumber daya alam;
d. pengkoordinasian dan penyelenggaraan pengawasan serta pemantauan di bidang pengendalian dampak lingkungan dan konservasi sumber daya alam;
e. pemberian pertimbangan teknis perijinan di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam;
f. pemberian dan pencabutan perijinan di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam;
g. pelaksanaan kegiatan bidang pemungutan retribusi;
h. pelaksanaan pengkajian dampak lingkungan;
i. pemberdayaan kapasitas kelembagaan di bidang lingkungan hidup;
16
j. pengembangan kesadaran masyarakat di bidang pengendalian lingkungan hidup;
k. pengembangan sistem informasi lingkungan hidup;
l. pelaksanaan penyidikan tindak pidana pelanggaran lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
n. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
o. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
p. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
q. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam;
r. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
s. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
t. pengevaluasian dan pelaporan tugas pokok dan fungsi;
u. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3)Struktur Organisasi Badan Lingkungan Hidup, terdiri dari :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1) Subbagian Penyusunan Program;
2) Subbagian Keuangan;
3) Subbagian Umum.
c. Bidang Tata Laksana dan Dokumen Lingkungan, terdiri dari :
1) Subbidang Tata Laksana Lingkungan;
2) Subbidang Dokumen Lingkungan.
d. Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan, terdiri dari :
1) Subbidang Pengawasan Lingkungan;
2) Subbidang Pengendalian Lingkungan dan Pengolahan Limbah.
e. Bidang Pengembangan Kapasitas dan Konservasi, terdiri dari :
1) Subbidang Pengembangan Kapasitas Kelembagaan;
17
2) Subbidang Konservasi Sumber Daya Alam.
f. Bidang
Komunikasi Lingkungan
dan Pemberdayaan Masyarakat, terdiri dari :
1) Subbidang Komunikasi Lingkungan;
2) Subbidang Pemberdayaan Masyarakat.
g. UPT;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagan Struktur Organisasi Badan Lingkungan Hidup sebagaimana tercantum dalam lampiran VI dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB Ketujuh
Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat
1) Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik bidang Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana, pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan perempuan;
b. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di bidang keluarga berencana, pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan perempuan;
c. perumusan kebijakan teknis jaminan dan pelayanan keluarga berencana, peningkatan
partisipasi
pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi serta kelangsungan hidup 18
ibu, bayi dan anak;
d. pelaksanaan pengembangan ketahanan dan pemberdayaan keluarga;
e. pelaksanaan penyaluran bantuan program pengentasan kemiskinan;
f. pemantauan tingkat drop out peserta keluarga berencana;
g. penyediaan prasarana dan sarana pelayanan kontrasepsi mantap dan kontrasepsi jangka panjang yang lebih terjangkau, aman dan berkualitas;
h. pelaksanaan distribusi dan pengadaan sarana, alat, obat dan cara kontrasepsi dan pelayanannya dengan prioritas keluarga miskin dan kelompok rentan sosial;
i. pelaksanaan promosi pemenuhan hak-hak reproduksi dan promosi kesehatan reproduksi;
j. penyelenggaraan pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) termasuk pencegahan HIV/AIDS, Infeksi Menular Seksual (IMS) dan bahaya NAPZA;
k. pelaksanaan
dan
pengendalian program pembangunan kelurahan dan kelembagaan masyarakat;
l. penyusunan pedoman dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, anak dan perempuan;
m. penyusunan
pedoman
dan pelaksanaan serta pengembangan bidang ekonomi, sosial budaya, pemanfaatan sumber daya alam dan pemanfaatan teknologi tepat guna;
19
n. pengelolaan administrasi umum meliputi
penyusunan
program, ketatalaksanaan,
ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
o. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
p. penyusunan
dan
pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
q. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
r. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang keluarga berencana, pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan perempuan;
s. penyampaian
data
hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
t. penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional;
u. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
v. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3) Struktur Organisasi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat, terdiri dari :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1) Subbagian Penyusunan Program;
20
2) Subbagian Keuangan;
3) Subbagian Umum.
c. Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi, terdiri dari :
1) Subbidang Pelayanan Keluarga Berencana;
2) Subbidang Kesehatan Reproduksi.
d. Bidang Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, terdiri dari :
1) Subbidang Pemberdayaan Keluarga;
2) Subbidang Kesejahteraan Keluarga.
e. Bidang Pembangunan Masyarakat, terdiri dari :
1) Subbidang Penguatan Kelembagaan Masyarakat;
2) Subbidang Pengembangan Potensi Masyarakat.
f. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terdiri dari :
1) Subbidang Pemberdayaan Perempuan;
2) Subbidang Perlindungan Anak.
h. UPT
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
d. Bagan Struktur Organisasi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran VII dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
1) Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang perpustakaan dan kearsipan.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan perpustakaan dan kearsipan;
b. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di bidang pengelolaan perpustakaan dan arsip;
21
c. pelaksanaan pelestarian bahan pustaka karya cetak dan karya rekam Daerah;
d. pelaksanaan pelayanan perpustakaan pada masyarakat;
e. pelaksanaan kerjasama kearsipan dan perpustakaan dengan instansi lain;
f. pelaksanaan pembinaan pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Daerah;
g. pelaksanaan layanan jasa kearsipan bagi Perangkat Daerah;
h. pelaksanaan pengelolaan arsip statis yang telah diakuisisi;
i. pembinaan teknis perpustakaan masyarakat dan sekolah;
j. pelaksanaan kerjasama perpustakaan dengan instansi lain;
k. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
l. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
m. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
n. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang perpustakaan dan kearsipan;
o. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
p. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
q. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
r. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
s. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3) Struktur organisasi Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah, terdiri dari :
a. Kepala Kantor;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi Layanan dan Informasi;
d. Seksi Akuisisi, Deposit dan Pengolahan;
e. Seksi Pengembangan dan Kerjasama;
22
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
3) Bagan Struktur Organisasi Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran VIII dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Inspektur dan Kepala Badan merupakan jabatan struktural eselon IIb.
(2) Kepala Kantor, Sekretaris pada Inspektorat dan Badan, Inspektur Pembantu pada Inspektorat serta Kepala Bagian Tata Usaha pada Badan Pelayanan Perijian Terpadu merupakan jabatan struktural eselon IIIa.
(3) Kepala Bidang pada Badan merupakan jabatan struktural eselon IIIb.
(4) Kepala Seksi, Kepala Subbagian, Kepala Subbidang dan Kepala Unit Pelaksana Teknis merupakan jabatan struktural eselon IVa.
(5) Kepala Subbagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis merupakan jabatan struktural eselon IVb.
1) Kelompok Jabatan Fungsional dapat dibentuk di Inspektorat, Badan dan Kantor atas dasar kebutuhan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Pembentukan Kelompok Jabatan Fungsional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
1) Pejabat Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Inspektorat, Badan dan Kantor sesuai dengan keahliannya.
23
2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), dibagi ke dalam Sub Sub Kelompok sesuai dengan kebutuhan masing-masing yang dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional senior selaku Ketua Kelompok yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur atau Kepala Badan atau Kepala Kantor.
Article 17
1) Jumlah Tenaga Fungsional ditentukan berdasarkan sifat, jenis dan beban kerja yang ada.
2) Pembinaan terhadap Tenaga Fungsional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1) Pejabat struktural pada Inspektorat, Badan dan Kantor diangkat dan diberhentikan oleh Walikota.
2) Kelompok Jabatan Fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Bidang pada badan perangkat daerah yang telah menduduki jabatan struktural eselon IIIa sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon IIIa.
Article 22
UPT pada Badan dapat dibentuk baik mengenai nomenklatur, jumlah dan jenis, susunan organisasi, tugas dan fungsi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
1) Walikota dapat mendelegasikan pemrosesan, penerbitan dan pencabutan perijinan yang ada pada tugas pokok dan fungsi pada masing-masing SKPD kepada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu.
2) Pada saat tugas pokok dan fungsi yang berkaitan dengan perijinan yang ada pada masing-masing SKPD oleh Walikota sudah didelegasikan kepada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka SKPD yang bersangkutan tidak mempunyai kewenangan lagi untuk penerbitan, pencabutan dan/atau penandatangan perijinan tersebut.
Article 24
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang menyangkut pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Article 25
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Badan dan Kantor sebagai Lembaga Teknis Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25
Article 26
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang.
Ditetapkan di Malang pada tanggal 4 Juli 2008 PENJABAT WALIKOTA MALANG, ttd.
H. IMAM UTOMO S.
Diundangkan di Malang pada tanggal 7 Juli 2008 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG, ttd.
Drs. BAMBANG DH. SUYONO, M.Si Pembina Utama Muda NIP. 510 060 751 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2008 NOMOR 3 SERI D Salinan sesuai aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, SORAYA GODAVARI, SH, M.Si Pembina Tingkat I NIP. 510 100 880
1) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah;
b. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di bidang perencanaan pembangunan daerah;
c. penyiapan dan penyusunan Kebijakan Umum APBD (APBD);
d. penyiapan dan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
e. penyiapan dan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK);
f. penyusunan program dan perumusan kebijakan operasional penelitian dan pengembangan;
g. pelaksanaan penelitian dan pengembangan;
h. pelaksanaan pengukuran Indeks Pembangunan Manusia (IPM);
i. pengkoordinasian penelitian dan mengadakan kerjasama penelitian dengan lembaga-lembaga penelitian lainnya;
j. penyiapan bahan dalam rangka publikasi hasil-hasil penelitian dan pengembangannya;
k. pemeliharaan hasil-hasil penelitian dan pengembangannya serta penyusunan statistik perkembangan penelitian dan pengembangannya;
l. pengkoordinasian perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan;
m. pelaksanaan kerjasama pembangunan antar daerah dan antara daerah dengan swasta, dalam dan luar negeri;
n. pelaksanaan kerjasama antar lembaga untuk mengembangkan statistik;
o. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pembangunan;
9
p. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan;
q. pengevaluasian pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Perangkat Daerah sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
r. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
s. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
t. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
u. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang perencanaan pembangunan;
v. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
w. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
x. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
y. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
z. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3)Struktur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, terdiri dari :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1)Subbagian Penyusunan Program;
2)Subbagian Keuangan;
3)Subbagian Umum.
c. Bidang Penelitian dan Pengembangan, terdiri dari :
1) Subbidang Penelitian;
2) Subbidang Publikasi dan Dokumentasi.
d. Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya, terdiri dari :
1) Subbidang Ekonomi;
2) Subbidang Sosial dan Budaya.
e. Bidang Tata Kota, terdiri dari :
1) Subbidang Prasarana dan Sarana;
2) Subbidang Tata Ruang.
f. Bidang Pendataan dan Evaluasi, terdiri dari :
10
1) Subbidang Pendataan dan Pelaporan;
2) Subbidang Monitoring dan Evaluasi.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
4)Bagan Struktur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
1) Badan Pelayanan Perijinan Terpadu melaksanakan tugas pokok koordinasi dan penyelenggaraan pelayanan administrasi dibidang perijinan secara terpadu.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pelayanan Perijinan Terpadu mempunyai fungsi :
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelayanan perijinan terpadu;
b. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di bidang pelayanan perijinan terpadu;
c. penyelenggaraan pelayanan administrasi perijinan bidang Perekonomian, Sosial Budaya dan Pekerjaan Umum;
d. pelaksanaan koordinasi proses pelayanan perijinan bidang Perekonomian, Sosial Budaya dan Pekerjaan Umum;
e. pelaksanaan pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat di bidang pelayanan perijinan terpadu;
f. pelaksanaan administrasi pelayanan perijinan;
g. pelaksanaan kegiatan bidang pemungutan retribusi;
h. pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan perijinan;
i. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
j. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
k. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
l. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
11
m. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
n. pemberdayaan jabatan fungsional;
o. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
p. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya.
3)Susunan Organisasi Badan Pelayanan Perijinan Terpadu, terdiri dari :
a. Kepala Badan;
b. Bagian Tata Usaha Sekretariat, terdiri dari :
1) Subbag Penyusunan Program;
2) Subbag Keuangan;
3) Subbag Umum.
c. Bidang Pelayanan Perijinan Perekonomian;
d. Bidang Pelayanan Perijinan Kepariwisataan dan Sosial Budaya;
e. Bidang Pelayanan Perijinan Pekerjaan Umum;
f. Tim Teknis;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
4)Bagan Struktur Organisasi Badan Pelayanan Perijinan Terpadu sebagaimana tercantum dalam lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
1) Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Kepegawaian Daerah mempunyai fungsi :
a.perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian;
b.penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di bidang kepegawaian;
c.pelaksanaan administrasi mutasi pegawai;
d.pelaksanaan pembinaan disiplin pegawai;
e.pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai;
12
f.pelaksanaan penyiapan penetapan gaji dan tunjangan pegawai;
g.penyusunan formasi pegawai dan pengadaan pegawai;
h.penyusunan sistem informasi kepegawaian;
i.penyusunan bahan kebijakan kesejahteraan pegawai;
j.penyusunan bahan pemberhentian dan pensiun pegawai;
k.pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
l.penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
m.pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
n.pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang kepegawaian;
o.penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
p.pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
q.pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
r.pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
s.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Struktur Organisasi Badan Kepegawaian Daerah, terdiri dari :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1) Subbagian Penyusunan Program;
2) Subbagian Keuangan;
3) Subbagian Umum.
c. Bidang Mutasi, terdiri dari :
1) Subbidang Kepangkatan;
2) Subbidang Jabatan.
d. Bidang Formasi dan Informasi, terdiri dari :
1) Subbidang Formasi dan Pengadaan Pegawai;
2) Subbidang Informasi Kepegawaian.
e. Bidang Kesejahteraan dan Pembinaan Disiplin Pegawai, terdiri dari :
1) Subbidang Kesejahteraan Pegawai;
13
2) Subbidang Pembinaan Disiplin Pegawai.
f. Bidang Pendidikan dan Pelatihan, terdiri dari :
1) Subbidang Perencanaan;
2) Subbidang Penyelenggaraan.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
4) Bagan Struktur Organisasi Badan Kepegawaian Daerah, sebagaimana tercantum dalam lampiran IV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang Kesatuan Bangsa, Politik Dalam Negeri dan Perlindungan Masyarakat.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang Kesatuan Bangsa, Politik Dalam Negeri dan Perlindungan Masyarakat;
b. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di bidang Kesatuan Bangsa, Politik Dalam Negeri dan Perlindungan Masyarakat;
c. pelaksanaaan kegiatan di bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
d. pembinaan penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan, kelurahan dan masyarakat di bidang kesatuan bangsa, Politik Dalam Negeri dan Perlindungan Masyarakat;
e. pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan, kelurahan dan masyarakat di bidang kesatuan bangsa, Politik Dalam Negeri dan Perlindungan Masyarakat;
f. pengkoordinasian penetapan kebijakan operasional di bidang kesatuan bangsa, Politik Dalam Negeri dan Perlindungan Masyarakat;
g. pemberian rekomendasi penelitian di lingkungan Pemerintah Kota Malang;
14
h. pemberian rekomendasi atas kegiatan tertentu yang berpotensi konflik SARA;
i. penyusunan bahan kebijakan perlindungan masyarakat;
j. pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
k. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
l. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
m. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
n. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
o. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang kesatuan bangsa, politik dalam negeri dan perlindungan masyarakat;
p. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
q. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
r. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3)Organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, terdiri dari :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1)Subbagian Penyusunan Program;
2)Subbagian Keuangan;
3)Subbagian Umum.
c. Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara, terdiri dari :
1) Subbidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan;
2) Subbidang Bela Negara dan Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan.
d. Bidang Pengembangan Politik dan Kemasyarakatan, terdiri dari :
1) Subbidang Partai Politik, Pemilihan Umum dan Legislatif;
2) Subbidang Organisasi Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
e. Bidang Kewaspadaan Daerah, terdiri dari :
15
1) Subbidang Kewaspadaan Dini dan Intelkam;
2) Subbidang Penanganan Konflik dan Pengawasan Orang Asing.
f. Bidang Perlindungan Masyarakat, terdiri dari :
1) Subbidang Kesiapsiagaan dan Peningkatan Sumber Daya;
2) Subbidang Satuan Perlindungan Masyarakat.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
4)Bagan Struktur Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, sebagaimana tercantum dalam lampiran V dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
1) Badan Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik bidang lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup;
b. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di bidang lingkungan hidup;
c. pengkoordinasian dalam penyusunan dan evaluasi program di bidang pengendalian dampak lingkungan dan konservasi sumber daya alam;
d. pengkoordinasian dan penyelenggaraan pengawasan serta pemantauan di bidang pengendalian dampak lingkungan dan konservasi sumber daya alam;
e. pemberian pertimbangan teknis perijinan di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam;
f. pemberian dan pencabutan perijinan di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam;
g. pelaksanaan kegiatan bidang pemungutan retribusi;
h. pelaksanaan pengkajian dampak lingkungan;
i. pemberdayaan kapasitas kelembagaan di bidang lingkungan hidup;
16
j. pengembangan kesadaran masyarakat di bidang pengendalian lingkungan hidup;
k. pengembangan sistem informasi lingkungan hidup;
l. pelaksanaan penyidikan tindak pidana pelanggaran lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
n. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
o. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
p. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
q. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam;
r. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
s. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
t. pengevaluasian dan pelaporan tugas pokok dan fungsi;
u. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3)Struktur Organisasi Badan Lingkungan Hidup, terdiri dari :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1) Subbagian Penyusunan Program;
2) Subbagian Keuangan;
3) Subbagian Umum.
c. Bidang Tata Laksana dan Dokumen Lingkungan, terdiri dari :
1) Subbidang Tata Laksana Lingkungan;
2) Subbidang Dokumen Lingkungan.
d. Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan, terdiri dari :
1) Subbidang Pengawasan Lingkungan;
2) Subbidang Pengendalian Lingkungan dan Pengolahan Limbah.
e. Bidang Pengembangan Kapasitas dan Konservasi, terdiri dari :
1) Subbidang Pengembangan Kapasitas Kelembagaan;
17
2) Subbidang Konservasi Sumber Daya Alam.
f. Bidang
Komunikasi Lingkungan
dan Pemberdayaan Masyarakat, terdiri dari :
1) Subbidang Komunikasi Lingkungan;
2) Subbidang Pemberdayaan Masyarakat.
g. UPT;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagan Struktur Organisasi Badan Lingkungan Hidup sebagaimana tercantum dalam lampiran VI dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
1) Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik bidang Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana, pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan perempuan;
b. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di bidang keluarga berencana, pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan perempuan;
c. perumusan kebijakan teknis jaminan dan pelayanan keluarga berencana, peningkatan
partisipasi
pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi serta kelangsungan hidup 18
ibu, bayi dan anak;
d. pelaksanaan pengembangan ketahanan dan pemberdayaan keluarga;
e. pelaksanaan penyaluran bantuan program pengentasan kemiskinan;
f. pemantauan tingkat drop out peserta keluarga berencana;
g. penyediaan prasarana dan sarana pelayanan kontrasepsi mantap dan kontrasepsi jangka panjang yang lebih terjangkau, aman dan berkualitas;
h. pelaksanaan distribusi dan pengadaan sarana, alat, obat dan cara kontrasepsi dan pelayanannya dengan prioritas keluarga miskin dan kelompok rentan sosial;
i. pelaksanaan promosi pemenuhan hak-hak reproduksi dan promosi kesehatan reproduksi;
j. penyelenggaraan pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) termasuk pencegahan HIV/AIDS, Infeksi Menular Seksual (IMS) dan bahaya NAPZA;
k. pelaksanaan
dan
pengendalian program pembangunan kelurahan dan kelembagaan masyarakat;
l. penyusunan pedoman dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, anak dan perempuan;
m. penyusunan
pedoman
dan pelaksanaan serta pengembangan bidang ekonomi, sosial budaya, pemanfaatan sumber daya alam dan pemanfaatan teknologi tepat guna;
19
n. pengelolaan administrasi umum meliputi
penyusunan
program, ketatalaksanaan,
ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
o. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
p. penyusunan
dan
pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
q. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
r. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang keluarga berencana, pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan perempuan;
s. penyampaian
data
hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
t. penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional;
u. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
v. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3) Struktur Organisasi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat, terdiri dari :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1) Subbagian Penyusunan Program;
20
2) Subbagian Keuangan;
3) Subbagian Umum.
c. Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi, terdiri dari :
1) Subbidang Pelayanan Keluarga Berencana;
2) Subbidang Kesehatan Reproduksi.
d. Bidang Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, terdiri dari :
1) Subbidang Pemberdayaan Keluarga;
2) Subbidang Kesejahteraan Keluarga.
e. Bidang Pembangunan Masyarakat, terdiri dari :
1) Subbidang Penguatan Kelembagaan Masyarakat;
2) Subbidang Pengembangan Potensi Masyarakat.
f. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terdiri dari :
1) Subbidang Pemberdayaan Perempuan;
2) Subbidang Perlindungan Anak.
h. UPT
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
d. Bagan Struktur Organisasi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran VII dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
1) Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang perpustakaan dan kearsipan.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan perpustakaan dan kearsipan;
b. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di bidang pengelolaan perpustakaan dan arsip;
21
c. pelaksanaan pelestarian bahan pustaka karya cetak dan karya rekam Daerah;
d. pelaksanaan pelayanan perpustakaan pada masyarakat;
e. pelaksanaan kerjasama kearsipan dan perpustakaan dengan instansi lain;
f. pelaksanaan pembinaan pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Daerah;
g. pelaksanaan layanan jasa kearsipan bagi Perangkat Daerah;
h. pelaksanaan pengelolaan arsip statis yang telah diakuisisi;
i. pembinaan teknis perpustakaan masyarakat dan sekolah;
j. pelaksanaan kerjasama perpustakaan dengan instansi lain;
k. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
l. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
m. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
n. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang perpustakaan dan kearsipan;
o. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
p. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
q. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
r. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
s. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3) Struktur organisasi Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah, terdiri dari :
a. Kepala Kantor;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi Layanan dan Informasi;
d. Seksi Akuisisi, Deposit dan Pengolahan;
e. Seksi Pengembangan dan Kerjasama;
22
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
3) Bagan Struktur Organisasi Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran VIII dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.