Correct Article 16
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Current Text
1) Dinas Pendapatan Daerah melaksanakan tugas pokok melaksanakan kebijakan daerah di bidang penerimaan dan pendapatan Daerah.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Pendapatan Daerah mempunyai fungsi :
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penerimaaan dan pendapatan daerah;
b. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di bidang penerimaaan dan pendapatan daerah;
c. pelaksanaan dan pengawasan pendataan, pendaftaran, penetapan pajak daerah;
d. penyusunan rencana penerimaan dan Pendapatan Asli Daerah dan dana perimbangan;
e. penyusunan dan pelaksanaan pengembangan potensi pajak dan retribusi daerah;
f. pelaksanaan dan pengawasan pengelolaan dan penagihan penerimaan lain-lain pendapatan yang sah;
g. penyusunan rencana intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan lain-lain pendapatan yang sah;
h. pelaksanaan penyelesaian keberatan Pajak Daerah;
i. pengkoordinasian penerimaan Pendapatan Asli Daerah;
j. pembinaan, pengendalian benda-benda berharga dan pembukuan 36
serta pelaporan atas pemungutan dan penyetoran Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan lain-lain pendapatan yang sah;
k. pembinaan dan pengendalian terhadap sistem pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
l. pelaksanaan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD);
m. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kearsipan;
n. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
o. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
p. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
q. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang pajak daerah dan pendapatan lain-lain yang sah;
r. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
s. penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional;
t. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
u. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3) Struktur Organisasi Dinas Pendapatan Daerah, terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1) Subbagian Penyusunan Program;
2) Subbagian Keuangan;
3) Subbagian Umum.
c. Bidang Pendataan dan Penetapan, terdiri dari :
1) Seksi Pendataan;
2) Seksi Pendaftaran;
3) Seksi Penetapan.
d. Bidang
Perencanaan
dan Pengendalian Operasional, terdiri dari :
1) Seksi Perencanaan;
37
2) Seksi Pengembangan Potensi;
3) Seksi Pengendalian Operasional.
e. Bidang Penagihan, terdiri dari :
1) Seksi Penagihan Pajak Daerah;
2) Seksi Penagihan dan Pengelolaan Penerimaan Lain-lain;
3) Seksi Penyelesaian Keberatan Pajak Daerah.
f. Bidang Pembukuan dan Pelaporan, terdiri dari :
1) Seksi Pembukuan;
2) Seksi Pelaporan;
3) Seksi Pengelolaan Benda Berharga.
g. UPT;
h. Kelompok Jabatan Fungsional
4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Pendapatan Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran XIII dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
