Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1) Dinas Pertanian melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pertanian. 2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Pertanian mempunyai fungsi : a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan penyuluhan di bidang pertanian; b. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di bidang pertanian; c. pelaksanaan pengembangan tanaman yang meliputi tanaman pangan dan hortikultura serta kehutanan dan perkebunan; d. pelaksanaan pengembangan usaha perlindungan tanaman pangan; e. pelaksanaan pengembangan usaha pertanian serta sarana dan prasarana usaha pertanian; f. pelaksanaan pemasaran produk pertanian dan sentra komoditas pertanian; g. pelaksanaan pembinaan usaha perikanan yang meliputi produksi perikanan dan kualitas perikanan; h. pelaksanaan pengendalian hama penyakit; i. pelaksanaan pengembangan usaha peternakan yang meliputi bina produksi peternakan serta pengawasan kesehatan hewan; j. pelaksanaan standar penelitian atau pengembangan di bidang pertanian; k. pelaksanaan pengkajian penerapan teknologi pertanian yang meliputi teknologi pertanian; l. pelaksanaan peningkatan kesehatan masyarakat veteriner; m. pemberian pertimbangan teknis perijinan di bidang pertanian; n. pemberian dan pencabutan perijinan di bidang pertanian; o. pelaksanaan kegiatan bidang pemungutan retribusi; p. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan; q. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM); r. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP); 34 s. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan; t. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang pertanian; u. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah; v. penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional; w. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; x. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya. 3) Struktur Organisasi Dinas Pertanian, terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, terdiri dari : 1) Subbagian Penyusunan Program; 2) Subbagian Keuangan; 3) Subbagian Umum. c. Bidang Tanaman, terdiri dari : 1) Seksi Tanaman Pangan dan Hortikultura; 2) Seksi Kehutanan dan Perkebunan; 3) Seksi Perlindungan Tanaman. d. Bidang Bina Usaha dan Penyuluha n Pertanian, terdiri dari : 1) Seksi Sarana dan Prasarana Usaha Pertanian; 2) Seksi Penyuluhan Pertanian. 3) Seksi Pemasaran Produk Pertanian. e. Bidang Perikanan, terdiri dari : 1) Seksi Bina Produksi Perikanan; 2) Seksi Bina Mutu Perikanan; 3) Seksi Pengendalian Hama Penyakit. f. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, 35 terdiri dari : 1) Seksi Bina Produksi Peternakan; 2) Seksi Kesehatan Hewan; 3) Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner. g. UPT; h. Kelompok Jabatan Fungsional. 4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Pertanian sebagaimana tercantum dalam lampiran XII dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction