Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1) Dinas Pasar melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pasar. 2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Pasar mempunyai fungsi : a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pasar; b. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di bidang pasar; c. pengelolaan pasar daerah meliputi pengaturan, penertiban, pemeliharaan dan pengawasan; d. pelaksanaan pemungutan retribusi pasar daerah; e. penataan, pembinaan, pemberdayaan dan pengawasan pedagang kaki lima (PKL); f. pelaksanaan kegiatan bidang pemungutan retribusi; 26 g. pemberian pertimbangan teknis perijinan di bidang pasar daerah; h. pemberian dan pencabutan perijinan di bidang pasar daerah; i. pengelolaan parkir di areal pasar daerah; j. pengelolaan kebersihan di lingkungan pasar daerah; k. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan; l. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM); m. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP); n. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan; o. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang pasar; p. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah; q. penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional; r. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; s. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) Struktur Organisasi Dinas Pasar, terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, terdiri dari : 1) Subbagian Penyusunan Program; 2) Subbagian Keuangan; 3) Subbagian Umum. c. Bidang Pendataan dan Pemungutan, terdiri dari : 1) Seksi Pendataan; 2) Seksi Pemungutan. d. Bidang Pengawasan dan Penertiban, terdiri dari : 1) Seksi Pengawasan; 2) Seksi Penertiban. e. Bidang Pemeliharaan, terdiri dari : 1) Seksi 27 Kebersihan; 2) Seksi Sarana dan Prasarana. f. Bidang Pemberday aan Pedagang Kaki Lima (PKL), terdiri dari : 1) S e k si P e m b e r d a y a a n 2) S e k si P e n g 28 e n d al ia n. g. UPT; h. Kelompok Jabatan Fungsional. 4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Pasar sebagaimana tercantum dalam lampiran IX dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction