Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1) Dinas Perhubungan melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perhubungan. 2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Perhubungan mempunyai fungsi : a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perhubungan; b. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di bidang perhubungan; c. penyusunan dan penetapan rencana teknis jaringan transportasi; d. pengembangan manajemen dan rekayasa lalulintas; e. pengoperasian dan pemeliharaan terminal; f. pemantauan dan pengawasan transportasi jalan dan kebandarudaraan; g. pelaksanaan pengendalian dan ketertiban lalu lintas; h. pengembangan dan pengelolaan perparkiran; i. pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor; j. pemberian pertimbangan teknis perijinan di bidang perhubungan; k. pemberian dan pencabutan perijinan di bidang perhubungan; l. pelaksanaan kegiatan bidang pemungutan retribusi; m. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan; n. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM); o. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP); p. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan; q. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang perhubungan; r. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah 13 Daerah; s. penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional; t. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; u. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya. 3) Struktur Organisasi Dinas Perhubungan, terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, terdiri dari : 1) Subbagian Penyusunan Program; 2) Subbagian Keuangan; 3) Subbagian Umum. c. Bidang Lalu Lintas, terdiri dari : 1) Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; 2) Seksi Pengelolaan Sarana Transportasi. d. Bidang Angkutan, terdiri dari : 1) Seksi Angkutan Orang Dalam Trayek; 2) Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek; 3) Seksi Angkutan Barang, Hewan, Angkutan Khusus dan Kebandarudaraan. e. Bidang Pengendalian dan Ketertiban, terdiri dari : 1) Seksi Pengendalian; 2) Seksi Ketertiban. f. Bidang Perparkiran, terdiri dari : 1) Seksi Perencanaan; 2) Seksi Pemungutan; 3) Seksi Pengawasan dan Pembinaan. g. UPT; h. Kelompok Jabatan Fungsional. 4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Perhubungan sebagaimana tercantum dalam lampiran IV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 14
Your Correction