Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1) Dinas Kesehatan melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesehatan. 2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kesehatan mempunyai fungsi : a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kesehatan; b. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di bidang kesehatan; 7 c. pelaksanaan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan yang dibutuhkan masyarakat; d. pelaksanaan pelayanan dan penyuluhan kesehatan ibu dan anak serta keluarga; e. pelaksanaan registrasi, akreditasi sarana dan tenaga kesehatan tertentu; f. pendayagunaan tenaga kesehatan; g. pemberian pertimbangan teknis perijinan di bidang kesehatan; h. pemberian dan pencabutan perijinan di bidang kesehatan; i. pelaksanaan kegiatan bidang pemungutan retribusi; j. pelaksanaan pembinaan kesehatan bersumber daya masyarakat; k. pelaksanaan promosi kesehatan; l. pelaksanaan dan pengembangan sistem pembiayaan kesehatan melalui jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat; m. penyelenggaraan penanggulangan gizi buruk dan perbaikan gizi keluarga dan masyarakat; n. pelaksanaan pelayanan kesehatan olahraga; o. pelaksanaan pencegahan, pemberantasan penyakit dan pengendalian penyakit menular serta penyehatan lingkungan; p. penyediaan dan pengelolaan obat pelayanan kesehatan dasar, alat kesehatan, reagensia dan vaksin; q. pelaksanaan penanggulangan penyalahgunaan obat dan NAPZA; r. pengawasan dan registrasi makanan dan minuman produksi rumah tangga; s. pemeriksaan dan pengawasan sarana produksi dan distribusi sediaan farmasi; t. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, 8 ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan; u. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM); v. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP); w. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan; x. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang kesehatan; y. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah; z. penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional; aa. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; bb. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya. 3) Struktur Organisasi Dinas Kesehatan, terdiri dari : a. Kepala Dinas. b. Sekretariat, terdiri dari : 1) Subbagian Penyusunan Program; 2) Subbagian Keuangan; 3) Subbagian Umum. c. Bidang Pelayanan Kesehatan, terdiri dari : 1) Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan; 2) Seksi Kesehatan Ibu dan Anak; 3) Seksi Registrasi dan Akreditasi Sarana dan Tenaga Kesehatan. d. Bidang Bina Kesehatan Masyarakat, terdiri dari : 9 1) Seksi Bina Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat; 2) Seksi Gizi; 3) Seksi Promosi Kesehatan. e. Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit serta Penyehatan Lingkungan, terdiri dari : 1) Seksi Pencegahan Penyakit; 2) Seksi Pemberantasan Penyakit; 3) Seksi Penyehatan Lingkungan. c. Bidang Farmasi dan Makanan Minuman, terdiri dari : 1) Seksi Farmasi; 2) Seksi Makanan dan Minuman; 3) Seksi Kosmetik, Alat Kesehatan dan Obat Tradisonal. d. UPT; e. Kelompok Jabatan Fungsional. 4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Kesehatan sebagaimana tercantum dalam lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction