Correct Article 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Current Text
1) Dinas Pendidikan melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pendidikan.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Pendidikan mempunyai fungsi :
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan;
b. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di bidang pendidikan;
c. sosialisasi dan pelaksanaan kurikulum pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pengadaan dan pemeliharaan prasarana dan sarana pendidikan usia dini, pendidikan dasar, menengah dan pendidikan nonformal;
e. pelaksanaan pembinaan kelembagaan pendidikan usia dini, pendidikan dasar, menengah dan pendidikan nonformal;
f. pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan non formal;
g. pengawasan pelaksanaan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan non formal;
h. pembinaan dan usulan penempatan tenaga fungsional kependidikan;
i. pemberian pertimbangan teknis perijinan di bidang pendidikan;
5
j. pemberian dan pencabutan perijinan di bidang pendidikan sesuai kewenangannya;
k. pelaksanaan kegiatan bidang pemungutan retribusi;
l. pelaksanaan penetapan kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi pendidikan dasar, menengah dan non formal;
m. pelaksanaan fasilitasi akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi kompetensi tenaga fungsional kependidikan yang profesional;
n. sosialisasi dan pelaksanaan uji kompetensi siswa, warga belajar dan penilaian hasil belajar secara nasional;
o. pengkoordinasian, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan ujian;
p. pelaksanaan fasilitasi satuan pendidikan bertaraf internasional dalam penjaminan mutu untuk memenuhi standar nasional pendidikan;
q. pelaksanaan dan pengawasan kerjasama di bidang pendidikan;
r. pelaksanaan dan pembinaan olah raga dan kesenian;
s. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
t. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
u. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
v. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang pendidikan;
w. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
x. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
y. penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional;
z. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
aa. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3) Struktur Organisasi Dinas Pendidikan, terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1) Subbagian Penyusunan Program;
2) Subbagian Keuangan;
3) Subbagian Umum.
c. Bidang Pendidikan Dasar, terdiri dari :
6
1) Seksi Kurikulum;
2) Seksi Sarana dan Prasarana;
3) Seksi Pembinaan Kelembagaan.
d. Bidang Pendidikan Menengah, terdiri dari :
1) Seksi Pelaksanaan Kurikulum;
2) Seksi Sarana dan Prasarana;
3) Seksi Pembinaan Kelembagaan.
e. Bidang Pendidikan Nonformal, terdiri dari :
1) Seksi Kelembagaan;
2) Seksi Kesiswaan;
3) Seksi Pengembangan Minat dan Bakat.
f. Bidang Fungsional Kependidikan, terdiri dari :
1) Seksi Fungsional Pendidikan Dasar;
2) Seksi Fungsional Pendidikan Menengah;
3) Seksi Fungsional Non Guru dan Non Formal.
g. UPT;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
4) Kepala Tata Usaha SMK, SLTP dan SLTA pada sekolah-sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan merupakan jabatan struktural.
5) Bagan Struktur Organisasi Dinas Pendidikan sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
