Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1) Dinas Pendidikan melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pendidikan. 2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Pendidikan mempunyai fungsi : a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan; b. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di bidang pendidikan; c. sosialisasi dan pelaksanaan kurikulum pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. pengadaan dan pemeliharaan prasarana dan sarana pendidikan usia dini, pendidikan dasar, menengah dan pendidikan nonformal; e. pelaksanaan pembinaan kelembagaan pendidikan usia dini, pendidikan dasar, menengah dan pendidikan nonformal; f. pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan non formal; g. pengawasan pelaksanaan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan non formal; h. pembinaan dan usulan penempatan tenaga fungsional kependidikan; i. pemberian pertimbangan teknis perijinan di bidang pendidikan; 5 j. pemberian dan pencabutan perijinan di bidang pendidikan sesuai kewenangannya; k. pelaksanaan kegiatan bidang pemungutan retribusi; l. pelaksanaan penetapan kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi pendidikan dasar, menengah dan non formal; m. pelaksanaan fasilitasi akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi kompetensi tenaga fungsional kependidikan yang profesional; n. sosialisasi dan pelaksanaan uji kompetensi siswa, warga belajar dan penilaian hasil belajar secara nasional; o. pengkoordinasian, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan ujian; p. pelaksanaan fasilitasi satuan pendidikan bertaraf internasional dalam penjaminan mutu untuk memenuhi standar nasional pendidikan; q. pelaksanaan dan pengawasan kerjasama di bidang pendidikan; r. pelaksanaan dan pembinaan olah raga dan kesenian; s. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM); t. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP); u. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan; v. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang pendidikan; w. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah; x. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan; y. penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional; z. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; aa. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya. 3) Struktur Organisasi Dinas Pendidikan, terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, terdiri dari : 1) Subbagian Penyusunan Program; 2) Subbagian Keuangan; 3) Subbagian Umum. c. Bidang Pendidikan Dasar, terdiri dari : 6 1) Seksi Kurikulum; 2) Seksi Sarana dan Prasarana; 3) Seksi Pembinaan Kelembagaan. d. Bidang Pendidikan Menengah, terdiri dari : 1) Seksi Pelaksanaan Kurikulum; 2) Seksi Sarana dan Prasarana; 3) Seksi Pembinaan Kelembagaan. e. Bidang Pendidikan Nonformal, terdiri dari : 1) Seksi Kelembagaan; 2) Seksi Kesiswaan; 3) Seksi Pengembangan Minat dan Bakat. f. Bidang Fungsional Kependidikan, terdiri dari : 1) Seksi Fungsional Pendidikan Dasar; 2) Seksi Fungsional Pendidikan Menengah; 3) Seksi Fungsional Non Guru dan Non Formal. g. UPT; h. Kelompok Jabatan Fungsional. 4) Kepala Tata Usaha SMK, SLTP dan SLTA pada sekolah-sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan merupakan jabatan struktural. 5) Bagan Struktur Organisasi Dinas Pendidikan sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction