Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas pokok Dinas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction