Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1) Pejabat struktural pada Dinas diangkat dan diberhentikan oleh Walikota. 47 2) Kelompok Jabatan Fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction