Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1) Pada Dinas dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional atas dasar kebutuhan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan. 2) Pembentukan Kelompok Jabatan Fungsional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Your Correction