Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1) Kepala Dinas merupakan jabatan struktural eselon IIb. 2) Sekretaris pada Dinas merupakan jabatan struktural eselon IIIa. 3) Kepala Bidang pada Dinas merupakan jabatan struktural eselon IIIb. 4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Kepala UPT pada Dinas merupakan jabatan struktural IVa. 5) Kepala Subbagian Tata Usaha pada UPT pada Dinas dan Kepala Tata Usaha Sekolah Kejuruan merupakan jabatan struktural eselon IVb. 6) Kepala Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah merupakan jabatan struktural eselon Va. 46
Your Correction