Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk 16 (enam belas) Dinas, terdiri dari : 1. Dinas Pendidikan; 2. Dinas Kesehatan; 3. Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial; 4. Dinas Perhubungan; 5. Dinas Komunikasi dan Informatika; 6. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; 7. Dinas Pekerjaan Umum; 8. Dinas Kebersihan dan Pertamanan; 9. Dinas Pasar; 10. Dinas Perindustrian dan Perdagangan; 11. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah; 12. Dinas Pertanian; 13. Dinas Pendapatan Daerah; 14. Dinas Perumahan; 4 15. Dinas Kepemudaan dan Olahraga; 16. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Your Correction