Article 1
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Malang Kucewara dinyatakan ditarik kembali.
PERDA Nomor 6 Tahun 2001
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.