Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Malang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang.
3. Walikota adalah Walikota Malang.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yan g selan ju tn ya disebu t DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang.
5. Peran gkat Daerah adalah u n su r pem ban tu Walikota dalam pen yelen ggaraan pem erin tah an daerah yan g terdiri dari Sekretariat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , Din as Daerah, In spektorat, Badan Peren can aan Pem ban gu n an Daerah, Lembaga Tekn is Daerah , Lem baga Lain , Satu an Polisi Pam on g Praja, Kecamatan dan Kelurahan.
6. Lembaga lain adalah lem baga yan g diben tu k sebagai pelaksan aan dari keten tu an peru n dan g-u n dan gan dan tu gas pem erin tah an u m u m lain n ya, yan g ditetapkan sebagai bagian dari peran gkat daerah.
7. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kota Malang.
8. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Malang.
9. Staf Ahli adalah Staf Ahli Walikota Malang.
10. Asisten adalah Asisten Sekretaris Daerah Kota Malan g di bidan g Administrasi Pemerintahan, Administrasi Pembangunan serta Administrasi Umum.
11. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yan g selan ju tn ya disebu t Sekretariat DPRD adalah u n su r pelayan an terh adap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang.
12. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yan g selan ju tn ya disebu t Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang.
13. Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.
14. J abatan Stru ktu ral adalah su atu kedu du kan yan g m en u n ju kkan tu gas, tan ggu n g jawab, wewen an g dan h ak seoran g Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
15. J abatan Fu n gsion al adalah kedu du kan yan g m en u n ju kkan tu gas, tan ggu n g jawab, wewen an g, dan h ak seoran g Pegawai Negeri Sipil dalam su atu satu an organ isasi yan g dalam pelaksan aan tu gasn ya didasarkan pada keah lian dan / atau keteram pilan terten tu serta bersifat mandiri.
(1) Sekretariat Daerah merupakan unsur staf.
(2) Sekretariat Daerah dipim pin oleh Sekretaris Daerah yan g dalam m elaksan akan tu gasn ya berkedu du kan di bawah dan bertan ggu n g jawab kepada Walikota.
(1) Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD.
(2) Sekretariat DPRD dipim pin oleh seoran g Sekretaris DPRD yan g secara tekn is operasion al berada di bawah dan bertan ggu n g jawab kepada Pim pin an DPRD dan secara adm in istratif bertan ggu n g jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Article 4
(1) Walikota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu Staf Ahli.
(2) Staf Ah li sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), dalam pelaksan aan tu gasn ya berkedu du kan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota dan secara adm in istratif dikoordin asikan oleh Sekretaris Daerah.
(1) Sekretariat Daerah m em pu n yai tu gas pokok dan kewajiban membantu Walikota dalam m en yu su n kebijakan dan mengkoordinasikan Staf Ah li, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , Din as Daerah, In spektorat, Badan Perencanaan Pem ban gu n an Daerah, Lem baga Tekn is Daerah , Lem baga Lain , Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan dan Kelurahan.
(2) Un tu k m elaksan akan tu gas pokok dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Daerah mempunyai fungsi :
a. penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
b. penyu su nan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang peru mu san kebijakan penyelenggaraan u ru san pemerintahan daerah;
c. pengkoordinasian kebijakan di bidang peru mu san kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
d. pelaksan aan tu gas selaku koordin ator pen gelolaan keu an gan daerah;
e. pelaksanaan tugas selaku pengelola barang milik daerah;
f. pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah;
g. pengendalian administrasi dan aparatur pemerintahan daerah;
h. pengkoordinasian pelaksan aan tu gas Staf Ah li, Sekretariat DPRD, Din as, In spektorat, Badan , Satu an Polisi Pam on g Praja, Kan tor, Kecam atan , Kelu rah an , dan Sekretariat Dewan Pen gu ru s Korpri, serta lembaga lain;
i. pem an tau an dan pelaksan aan evalu asi pelaksan aan kebijakan pemerintahan daerah;
j. penetapan dan pengendalian kebijakan di Sekretariat Daerah;
k. penetapan Stan dar Pelayan an Pu blik (SPP) dan Stan dar Operasional dan Prosedur (SOP) Sekretariat Daerah;
l. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional; dan
m. pelaksanaan fungsi lain yan g diberikan oleh Walikota sesu ai dengan tugas pokoknya.
Article 6
(1) Sekretariat Daerah terdiri dari 3 (tiga) Asisten yaitu Asisten Adm in istrasi Pem erin tah an , Asisten Administrasi Pembangunan, dan Asisten Administrasi Umum.
(2) Tiap-tiap Asisten sebagaim an a dim aksu d pada ayat
(1), mengkoordinasikan 3 (tiga) Bagian yan g m asin g-m asin g Bagian terdiri dari 3 (tiga) Subbagian.
(3) Masing-m asin g Asisten dalam m elaksan akan tu gasn ya berkedudukan di bawah dan bertan ggu n g jawab kepada Sekretaris Daerah.
Article 22
Article 24
(1) Bagian Um u m m em pu n yai tu gas pokok m elaksan akan pelayan an adm in istrasi u m u m yan g m elipu ti ketatau sah aan , kepegawaian , rumah tangga dan perlengkapan.
(2) Un tu k m elaksan akan tu gas pokok sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), Bagian Umum mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
b. pengelolaan dokumentasi dan kepustakaan;
c. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
d. pen gatu ran dan pen yiapan tem pat dan kelen gkapan sidang/rapat;
e. pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
f. pengelolaan barang-barang inventaris kantor;
g. pen yu su n an dan pelaksan aan Stan dar Pelayan an Pu blik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
h. pen gevalu asian dan pelaporan pelaksan aan tu gas pokok dan fungsi;
i. pelaksanaan fungsi lain yan g diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai tugas pokoknya.
Article 25
(1) Bagian Keu an gan m em pu n yai tu gas pokok m elaksan akan pen yu su n an an ggaran , pem bu ku an dan pelaporan keu an gan Sekretariat DPRD.
(2) Un tu k m elaksan akan tu gas pokok sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA);
b. pen yu su n an dan pelaksan aan Doku m en Pelaksan aan An ggaran (DPA);
c. penyusunan Penetapan Kinerja (PK);
d. pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD dan DPRD;
e. pengurusan keuangan untuk kegiatan DPRD;
f. pelaksan aan adm in istrasi keu an gan dan pem bayaran gaji pegawai;
g. pelaksan aan verifikasi Su rat Pertan ggu n gjawaban (SPJ ) keuangan;
h. penyusunan laporan keuangan;
i. pen yu su n an dan pelaksan aan Stan dar Pelayan an Pu blik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
j. pen gevalu asian dan pelaporan pelaksan aan tu gas pokok dan fungsi;
k. pelaksan aan tu gas lain yan g diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai tugas dan fungsinya.
Article 26
(1) Bagian Hu bu n gan Masyarakat dan Hu bu n gan An tar Lem baga m em pu n yai tu gas pokok m elaksan akan kegiatan keh u m asan , keprotokolan dan pemberitaan serta hubungan antar lembaga.
(2) Un tu k m elaksan akan tu gas pokok sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), Bagian Hu bu n gan Masyarakat dan Hu bu n gan An tar Lembaga mempunyai fungsi :
a. pen gu m pu lan bah an pem beritaan dan pelaksan aan kegiatan kehumasan;
b. penyusunan dan penyediaan naskah sambutan pimpinan DPRD;
c. pen yiapan dan pen gatu ran pelaksan aan selu ru h acara yan g dilaksanakan di DPRD;
d. pelaksanaan inventarisasi dan dokumentasi kegiatan DPRD;
e. pen yiapan dan pen gatu ran pen erim aan tam u -tam u DPRD yan g berhak menerima pelayanan keprotokolan;
f. perencanaan kebutuhan Tenaga Ahli dan Tim Ahli;
g. penyiapan administrasi perekrutan Tenaga Ahli dan Tim Ahli;
h. penyiapan administrasi pengangkatan Tenaga Ahli dan Tim Ahli;
i. pemantauan dan menyiapkan laporan Tenaga Ahli dan Tim Ahli;
j. pen yiapan adm in istrasi keu an gan terkait den gan tu gas pokok Tenaga Ahli dan Tim Ahli;
k. fasilitasi pen gelolaan pen gadu an m asyarakat yan g ditu ju kan kepada Pim pin an dan An ggota DPRD di bidan g pen yelen ggaraan keseketariatan DPRD;
l. pengelolaan pengaduan masyarakat;
m. pengelolaan kepustakaan sekretariat DPRD;
n. pen yu su n an dan pelaksan aan Stan dar Pelayan an Pu blik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
o. pen gevalu asian dan pelaporan pelaksan aan tu gas pokok dan fungsi;
p. pelaksanaan fungsi lain yan g diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai tugas pokoknya.
Article 27
(1) Bagian Persidan gan dan Peru n dan g-u n dan gan m em pu n yai tu gas pokok pen yiapan dan pelaksan aan rapat/ persidan gan DPRD serta m em fasilitasi pen yu su n an dan pem ben tu kan peratu ran peru n dan g- undangan Daerah.
(2) Un tu k m elaksan akan tu gas pokok sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), Bagian Persidan gan dan Peru n dan g-u n dan gan m em pu n yai fungsi :
a. penyiapan bahan sidang/rapat DPRD;
b. penyusunan risalah sidang/rapat DPRD;
c. penghimpunan seluruh risalah sidang/rapat DPRD;
d. pen yiapan bah an pen yu su n an peratu ran peru n dan g-undangan daerah;
e. pen yiapan fasilitasi pen yu su n an peratu ran peru n dan g-undangan daerah yang diajukan oleh eksekutif;
f. pelaksanaan pengelolaan dokumen;
g. pen yu su n an dan pelaksan aan Stan dar Pelayan an Pu blik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
h. pen gevalu asian dan pelaporan pelaksan aan tu gas pokok dan fungsi;
i. pelaksanaan fungsi lain yan g diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai tugas pokoknya.
Article 28
Staf Ah li m em pu n yai tu gas pokok dan kewajiban m em berikan saran , pertim ban gan dan an alisa kepada Walikota sesu ai den gan pembidangannya.
(1) Sekretariat Daerah m em pu n yai tu gas pokok dan kewajiban membantu Walikota dalam m en yu su n kebijakan dan mengkoordinasikan Staf Ah li, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , Din as Daerah, In spektorat, Badan Perencanaan Pem ban gu n an Daerah, Lem baga Tekn is Daerah , Lem baga Lain , Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan dan Kelurahan.
(2) Un tu k m elaksan akan tu gas pokok dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Daerah mempunyai fungsi :
a. penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
b. penyu su nan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang peru mu san kebijakan penyelenggaraan u ru san pemerintahan daerah;
c. pengkoordinasian kebijakan di bidang peru mu san kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
d. pelaksan aan tu gas selaku koordin ator pen gelolaan keu an gan daerah;
e. pelaksanaan tugas selaku pengelola barang milik daerah;
f. pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah;
g. pengendalian administrasi dan aparatur pemerintahan daerah;
h. pengkoordinasian pelaksan aan tu gas Staf Ah li, Sekretariat DPRD, Din as, In spektorat, Badan , Satu an Polisi Pam on g Praja, Kan tor, Kecam atan , Kelu rah an , dan Sekretariat Dewan Pen gu ru s Korpri, serta lembaga lain;
i. pem an tau an dan pelaksan aan evalu asi pelaksan aan kebijakan pemerintahan daerah;
j. penetapan dan pengendalian kebijakan di Sekretariat Daerah;
k. penetapan Stan dar Pelayan an Pu blik (SPP) dan Stan dar Operasional dan Prosedur (SOP) Sekretariat Daerah;
l. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional; dan
m. pelaksanaan fungsi lain yan g diberikan oleh Walikota sesu ai dengan tugas pokoknya.
Article 6
(1) Sekretariat Daerah terdiri dari 3 (tiga) Asisten yaitu Asisten Adm in istrasi Pem erin tah an , Asisten Administrasi Pembangunan, dan Asisten Administrasi Umum.
(2) Tiap-tiap Asisten sebagaim an a dim aksu d pada ayat
(1), mengkoordinasikan 3 (tiga) Bagian yan g m asin g-m asin g Bagian terdiri dari 3 (tiga) Subbagian.
(3) Masing-m asin g Asisten dalam m elaksan akan tu gasn ya berkedudukan di bawah dan bertan ggu n g jawab kepada Sekretaris Daerah.
Article 7
(1) Asisten Adm in istrasi Pem erin tah an m em pu n yai tu gas pokok mengkoordinasikan pelaksanaan adm in istrasi di bidan g pem erin tah an , peru m u san produ k h u ku m daerah , pem bin aan organisasi dan ketatalaksanaan.
(2) Un tu k m elaksan akan tu gas pokok sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), Asisten Administrasi Pemerintahan mempunyai fungsi :
a. pengkoordinasian bah an peru m u san kebijakan pelaksanaan pem erin tah an u m u m dan oton om i daerah serta penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan;
b. pengkoordinasian bah an peru m u san kebijakan pen yu su n an produk hukum daerah;
c. pengkoordinasian bah an peru m u san kebijakan di bidang organisasi dan tatalaksana;
d. pem ban tu an pen gkoordin asian Din as, Badan , Satu an Polisi Pam on g Praja, Kan tor, Kecam atan , Kelu rah an , dan Sekretariat Dewan Pen gu ru s Korpri, serta lem baga lain sesu ai den gan kewenangannya;
e. pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yan g diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas pokoknya.
Article 8
(1) Asisten Administrasi Pemerintahan, mengkoordinasikan :
a. Bagian Pemerintahan;
b. Bagian Hukum;
c. Bagian Organisasi.
(2) Masing-m asin g Bagian sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), dipim pin oleh Kepala Bagian yan g dalam m elaksan akan tu gasn ya berkedudukan di bawah dan bertan ggu n g jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Pemerintahan.
(1) Asisten Adm in istrasi Pem erin tah an m em pu n yai tu gas pokok mengkoordinasikan pelaksanaan adm in istrasi di bidan g pem erin tah an , peru m u san produ k h u ku m daerah , pem bin aan organisasi dan ketatalaksanaan.
(2) Un tu k m elaksan akan tu gas pokok sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), Asisten Administrasi Pemerintahan mempunyai fungsi :
a. pengkoordinasian bah an peru m u san kebijakan pelaksanaan pem erin tah an u m u m dan oton om i daerah serta penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan;
b. pengkoordinasian bah an peru m u san kebijakan pen yu su n an produk hukum daerah;
c. pengkoordinasian bah an peru m u san kebijakan di bidang organisasi dan tatalaksana;
d. pem ban tu an pen gkoordin asian Din as, Badan , Satu an Polisi Pam on g Praja, Kan tor, Kecam atan , Kelu rah an , dan Sekretariat Dewan Pen gu ru s Korpri, serta lem baga lain sesu ai den gan kewenangannya;
e. pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yan g diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas pokoknya.
Article 8
(1) Asisten Administrasi Pemerintahan, mengkoordinasikan :
a. Bagian Pemerintahan;
b. Bagian Hukum;
c. Bagian Organisasi.
(2) Masing-m asin g Bagian sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), dipim pin oleh Kepala Bagian yan g dalam m elaksan akan tu gasn ya berkedudukan di bawah dan bertan ggu n g jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Pemerintahan.
(1) Asisten Adm in istrasi Um u m m em pu n yai tu gas pokok m en gkoordin asikan pelaksan aan adm in istrasi di bidan g hubungan masyarakat, ketatausahaan dan u ru san ru m ah tan gga, serta kesejahteraan rakyat.
(2) Un tu k m elaksan akan tu gas pokok sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), Asisten Administrasi Umum mempunyai fungsi :
a. pen gkoordin asian bah an peru m u san kebijakan pelaksan aan hubungan masyarakat;
b. pengkoordin asian pelaksan aan ketatau sah aan dan u ru san rumah tangga;
c. pen gkoordin asian bah an peru m u san kebijakan di bidan g kesejahteraan rakyat;
d. pem ban tu an pen gkoordin asian Din as, Badan , Satu an Polisi Pam on g Praja, Kan tor, Kecam atan , Kelu rah an , dan Sekretariat Dewan Pen gu ru s Korpri, serta lem baga lain sesu ai den gan kewenangannya sesuai dengan kewenangannya;
e. pelaksan aan evalu asi dan pelaporan pelaksan aan tu gas pokok dan fungsi; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yan g diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas pokoknya.
Article 18
(1) Asisten Administrasi Umum mengkoordinasikan :
a. Bagian Hubungan Masyarakat;
b. Bagian Umum;
c. Bagian Kesejahteraan Rakyat;
(2) Masing-m asin g Bagian dipim pin oleh Kepala Bagian yan g dalam m elaksan akan tu gasn ya berkedu du kan di bawah dan bertan ggu n g jawab kepada Sekretaris Daerah m elalu i Asisten Adm in istrasi Umum.
(1) Asisten Adm in istrasi Um u m m em pu n yai tu gas pokok m en gkoordin asikan pelaksan aan adm in istrasi di bidan g hubungan masyarakat, ketatausahaan dan u ru san ru m ah tan gga, serta kesejahteraan rakyat.
(2) Un tu k m elaksan akan tu gas pokok sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), Asisten Administrasi Umum mempunyai fungsi :
a. pen gkoordin asian bah an peru m u san kebijakan pelaksan aan hubungan masyarakat;
b. pengkoordin asian pelaksan aan ketatau sah aan dan u ru san rumah tangga;
c. pen gkoordin asian bah an peru m u san kebijakan di bidan g kesejahteraan rakyat;
d. pem ban tu an pen gkoordin asian Din as, Badan , Satu an Polisi Pam on g Praja, Kan tor, Kecam atan , Kelu rah an , dan Sekretariat Dewan Pen gu ru s Korpri, serta lem baga lain sesu ai den gan kewenangannya sesuai dengan kewenangannya;
e. pelaksan aan evalu asi dan pelaporan pelaksan aan tu gas pokok dan fungsi; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yan g diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas pokoknya.
Article 18
(1) Asisten Administrasi Umum mengkoordinasikan :
a. Bagian Hubungan Masyarakat;
b. Bagian Umum;
c. Bagian Kesejahteraan Rakyat;
(2) Masing-m asin g Bagian dipim pin oleh Kepala Bagian yan g dalam m elaksan akan tu gasn ya berkedu du kan di bawah dan bertan ggu n g jawab kepada Sekretaris Daerah m elalu i Asisten Adm in istrasi Umum.
(1) Sekretariat DPRD m em pu n yai tugas pokok menyelenggarakan kesekretariatan DPRD.
(2) Un tu k m elaksan akan tugas pokok sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), Sekretariat DPRD mempunyai fungsi :
a. penyu su nan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang kesekretariatan DPRD;
b. pelaksanaan pembelian/ pengadaan atau pembangu nan aset tetap berwu ju d yang akan digu nakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
c. pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digu nakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
d. pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
e. pen yiapan dan pen gatu ran agen da kegiatan Pim pin an dan Anggota DPRD;
f. pen yediaan prasaran a dan saran a rapat din as dan kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD;
g. penyelen ggaraan ketatau sah aan dan u ru san ru m ah tan gga DPRD;
h. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
i. penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli dan Tim Ahli yang diperlukan oleh DPRD;
j. pen yu su n an dan pelaksan aan Stan dar Pelayan an Pu blik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
k. penyampaian informasi kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD;
l. fasilitasi pen gelolaan pen gadu an m asyarakat yan g ditu ju kan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD;
m. pen gelolaan pen gadu an m asyarakat di bidan g pen yelen ggaraan kesekretariatan DPRD;
n. pen yam paian data h asil pem ban gu n an dan in form asi lain n ya terkait layan an pu blik secara berkala m elalu i situ s web site Pemerintah Kota Malang;
o. pen gelolaan adm in istrasi u m u m m elipu ti pen yu su n an program , ketatalaksan aan , ketatau sah aan , keu an gan , kepegawaian , ru m ah tan gga, perlen gkapan , keh u m asan , kepu stakaan dan kearsipan;
p. pengevaluasian dan pelaporan pelaksan aan tu gas pokok dan fungsi; dan
q. pelaksanaan fungsi lain yan g diberikan oleh Pim pin an DPRD sesuai dengan tugas pokoknya.
Pasal 2 3
(1) Sekretariat DPRD terdiri atas :
a. Bagian Umum;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga;
d. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan.
(2) Masing-m asin g Bagian dipim pin oleh Kepala Bagian yan g dalam m elaksan akan tu gasn ya berada dibawah dan bertan ggu n g jawab kepada Sekretaris DPRD.
Article 24
(1) Bagian Um u m m em pu n yai tu gas pokok m elaksan akan pelayan an adm in istrasi u m u m yan g m elipu ti ketatau sah aan , kepegawaian , rumah tangga dan perlengkapan.
(2) Un tu k m elaksan akan tu gas pokok sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), Bagian Umum mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
b. pengelolaan dokumentasi dan kepustakaan;
c. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
d. pen gatu ran dan pen yiapan tem pat dan kelen gkapan sidang/rapat;
e. pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
f. pengelolaan barang-barang inventaris kantor;
g. pen yu su n an dan pelaksan aan Stan dar Pelayan an Pu blik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
h. pen gevalu asian dan pelaporan pelaksan aan tu gas pokok dan fungsi;
i. pelaksanaan fungsi lain yan g diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai tugas pokoknya.
Article 25
(1) Bagian Keu an gan m em pu n yai tu gas pokok m elaksan akan pen yu su n an an ggaran , pem bu ku an dan pelaporan keu an gan Sekretariat DPRD.
(2) Un tu k m elaksan akan tu gas pokok sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA);
b. pen yu su n an dan pelaksan aan Doku m en Pelaksan aan An ggaran (DPA);
c. penyusunan Penetapan Kinerja (PK);
d. pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD dan DPRD;
e. pengurusan keuangan untuk kegiatan DPRD;
f. pelaksan aan adm in istrasi keu an gan dan pem bayaran gaji pegawai;
g. pelaksan aan verifikasi Su rat Pertan ggu n gjawaban (SPJ ) keuangan;
h. penyusunan laporan keuangan;
i. pen yu su n an dan pelaksan aan Stan dar Pelayan an Pu blik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
j. pen gevalu asian dan pelaporan pelaksan aan tu gas pokok dan fungsi;
k. pelaksan aan tu gas lain yan g diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai tugas dan fungsinya.
Article 26
(1) Bagian Hu bu n gan Masyarakat dan Hu bu n gan An tar Lem baga m em pu n yai tu gas pokok m elaksan akan kegiatan keh u m asan , keprotokolan dan pemberitaan serta hubungan antar lembaga.
(2) Un tu k m elaksan akan tu gas pokok sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), Bagian Hu bu n gan Masyarakat dan Hu bu n gan An tar Lembaga mempunyai fungsi :
a. pen gu m pu lan bah an pem beritaan dan pelaksan aan kegiatan kehumasan;
b. penyusunan dan penyediaan naskah sambutan pimpinan DPRD;
c. pen yiapan dan pen gatu ran pelaksan aan selu ru h acara yan g dilaksanakan di DPRD;
d. pelaksanaan inventarisasi dan dokumentasi kegiatan DPRD;
e. pen yiapan dan pen gatu ran pen erim aan tam u -tam u DPRD yan g berhak menerima pelayanan keprotokolan;
f. perencanaan kebutuhan Tenaga Ahli dan Tim Ahli;
g. penyiapan administrasi perekrutan Tenaga Ahli dan Tim Ahli;
h. penyiapan administrasi pengangkatan Tenaga Ahli dan Tim Ahli;
i. pemantauan dan menyiapkan laporan Tenaga Ahli dan Tim Ahli;
j. pen yiapan adm in istrasi keu an gan terkait den gan tu gas pokok Tenaga Ahli dan Tim Ahli;
k. fasilitasi pen gelolaan pen gadu an m asyarakat yan g ditu ju kan kepada Pim pin an dan An ggota DPRD di bidan g pen yelen ggaraan keseketariatan DPRD;
l. pengelolaan pengaduan masyarakat;
m. pengelolaan kepustakaan sekretariat DPRD;
n. pen yu su n an dan pelaksan aan Stan dar Pelayan an Pu blik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
o. pen gevalu asian dan pelaporan pelaksan aan tu gas pokok dan fungsi;
p. pelaksanaan fungsi lain yan g diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai tugas pokoknya.
Article 27
(1) Bagian Persidan gan dan Peru n dan g-u n dan gan m em pu n yai tu gas pokok pen yiapan dan pelaksan aan rapat/ persidan gan DPRD serta m em fasilitasi pen yu su n an dan pem ben tu kan peratu ran peru n dan g- undangan Daerah.
(2) Un tu k m elaksan akan tu gas pokok sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), Bagian Persidan gan dan Peru n dan g-u n dan gan m em pu n yai fungsi :
a. penyiapan bahan sidang/rapat DPRD;
b. penyusunan risalah sidang/rapat DPRD;
c. penghimpunan seluruh risalah sidang/rapat DPRD;
d. pen yiapan bah an pen yu su n an peratu ran peru n dan g-undangan daerah;
e. pen yiapan fasilitasi pen yu su n an peratu ran peru n dan g-undangan daerah yang diajukan oleh eksekutif;
f. pelaksanaan pengelolaan dokumen;
g. pen yu su n an dan pelaksan aan Stan dar Pelayan an Pu blik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
h. pen gevalu asian dan pelaporan pelaksan aan tu gas pokok dan fungsi;
i. pelaksanaan fungsi lain yan g diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai tugas pokoknya.
Bagan Stru ktu r Organ isasi Sekretariat Daerah sebagaim an a tercan tu m dalam lam piran I dan m eru pakan bagian yan g tidak terpisah kan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri dari 4 (empat) Bagian dan 12 (dua belas) Subbagian, yaitu :
a. Bagian Umum, terdiri dari :
1) Subbagian Tata Usaha;
2) Subbagian Rumah Tangga;
3) Subbagian Perlengkapan.
b. Bagian Keuangan, terdiri dari :
1) Subbagian Penyusunan Program;
2) Subbagian Anggaran;
3) Subbagian Pembukuan dan Pelaporan.
c. Bagian Hubu n gan Masyarakat dan Hu bu n gan An tar Lem baga, terdiri dari :
1) Subbagian Pemberitaan dan Pengelolaan Informasi;
2) Subbagian Protokol;
3) Subbagian Hubungan Antar Lembaga.
d. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, terdiri dari :
1) Subbagian Persidangan dan Risalah;
2) Subbagian Perundang-undangan;
3) Subbagian Data dan Dokumentasi.
(2) Masing-m asin g Bagian dipim pin oleh Kepala Bagian yan g dalam m elaksan akan tu gas pokokn ya berada di bawah dan bertan ggu n g jawab kepada Sekretaris DPRD.
(3) Masing-masing Subbagian dipim pin oleh Kepala Subbagian yang dalam m elaksan akan tu gas pokokn ya berkedu du kan di bawah dan bertanggung jawab kepada masing-masing Kepala Bagian.
Article 32
Bagan Struktur Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaim an a tercan tu m dalam lam piran II dan m eru pakan bagian yan g tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 33
Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri dari :
a. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan;
b. Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik;
c. Staf Ah li Bidan g Pembangunan, Kesejah teraan Rakyat dan Sumberdaya Manusia.
BAB Kesatu
Sekretariat Daerah Pasal 2 9 (1) Stru ktu r Organ isasi Sekretariat Daerah sebagaim an a dim aksu d
Bagan Stru ktu r Organ isasi Sekretariat Daerah sebagaim an a tercan tu m dalam lam piran I dan m eru pakan bagian yan g tidak terpisah kan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri dari 4 (empat) Bagian dan 12 (dua belas) Subbagian, yaitu :
a. Bagian Umum, terdiri dari :
1) Subbagian Tata Usaha;
2) Subbagian Rumah Tangga;
3) Subbagian Perlengkapan.
b. Bagian Keuangan, terdiri dari :
1) Subbagian Penyusunan Program;
2) Subbagian Anggaran;
3) Subbagian Pembukuan dan Pelaporan.
c. Bagian Hubu n gan Masyarakat dan Hu bu n gan An tar Lem baga, terdiri dari :
1) Subbagian Pemberitaan dan Pengelolaan Informasi;
2) Subbagian Protokol;
3) Subbagian Hubungan Antar Lembaga.
d. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, terdiri dari :
1) Subbagian Persidangan dan Risalah;
2) Subbagian Perundang-undangan;
3) Subbagian Data dan Dokumentasi.
(2) Masing-m asin g Bagian dipim pin oleh Kepala Bagian yan g dalam m elaksan akan tu gas pokokn ya berada di bawah dan bertan ggu n g jawab kepada Sekretaris DPRD.
(3) Masing-masing Subbagian dipim pin oleh Kepala Subbagian yang dalam m elaksan akan tu gas pokokn ya berkedu du kan di bawah dan bertanggung jawab kepada masing-masing Kepala Bagian.
Article 32
Bagan Struktur Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaim an a tercan tu m dalam lam piran II dan m eru pakan bagian yan g tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri dari :
a. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan;
b. Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik;
c. Staf Ah li Bidan g Pembangunan, Kesejah teraan Rakyat dan Sumberdaya Manusia.
BAB V
ESELON JABATAN Pasal 3 4 (1)
BAB VI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 3 5 (1)
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN Pasal 3 8 (1)
Kelompok J abatan Fu n gsion al pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD dian gkat dan diberh en tikan sesu ai den gan keten tu an peratu ran perundang-undangan.
Sekretariat Daerah , Sekretariat DPRD dan Staf Ah li dalam m elaksan akan tu gas pokok dan fu n gsin ya wajib m en erapkan prin sip koordin asi, in tegrasi, dan sin kron isasi baik secara vertikal m au pu n horizontal.
Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD wajib m elaksan akan sistem pengendalian intern.
Article 44
Sekretaris Daerah , Asisten Sekretaris Daerah , Sekretaris DPRD, Kepala Bagian dan Kepala Su bbagian bertan ggu n g jawab m em im pin , m em bim bin g, m en gawasi, dan m em berikan petu n ju k bagi pelaksan aan tu gas bawah an , dan bila terjadi pen yim pan gan , m en gam bil lan gkah - lan gkah yan g diperlu kan sesu ai den gan keten tu an peratu ran perundang-undangan.
Pasal 4 5 Sekretaris Daerah , Asisten Sekretaris Daerah , Sekretaris DPRD, Kepala Bagian dan Kepala Su bbagian wajib m en giku ti dan m em atu h i petu n ju k dan bertan ggu n g jawab kepada atasan m asin g-m asin g serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
BAB IX
PEMBIAYAAN Pasal 4 6 Biaya yan g diperlu kan u n tu k pelaksan aan tu gas Sekretariat Daerah ,
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 4 7 Penjabaran Tugas Pokok, Fu n gsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah ,
(1) Walikota dapat m en delegasikan pem rosesan , pen erbitan dan pen cabu tan perijin an yan g ada pada tu gas pokok dan fu n gsi pada masing-masing SKPD kepada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu.
(2) Pada saat tu gas pokok dan fu n gsi yan g berkaitan den gan perijin an yan g ada pada m asin g-m asin g SKPD oleh Walikota su dah didelegasikan kepada Badan Pelayan an Perijin an Terpadu sebagaim an a dim aksu d pada ayat
(1), m aka SKPD yan g bersan gku tan tidak m em pu n yai kewen an gan lagi u n tu k pen erbitan , pencabutan dan/atau penandatangan perijinan tersebut.
Article 50
Den gan berlaku n ya Peratu ran Daerah in i, m aka Peratu ran Daerah Kota Malan g Nom or 5 Tah u n 2008 tentang Organ isasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah , Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 51
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap oran g m en getah u in ya, m em erin tah kan pen gu n dan gan Peratu ran Daerah in i den gan pen em patan n ya dalam Lem baran Daerah Kota Malang.
Ditetapkan di Malang pada tanggal 22 Oktober 2012 WALIKOTA MALANG, ttd.
Drs. PENI SUPARTO, M.AP Diundangkan di Malang pada tanggal 8 Nopember 2012 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG, ttd.
Dr. Drs. H. SHOFWAN, SH, M.Si
Pembina Utama Madya NIP. 19580415 198403 1 012 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2012 NOMOR 5 Salinan sesuai aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd.
DWI RAHAYU, SH, M.Hum.
Pembina NIP. 19710407 199603 2 003
(1) Sekretariat DPRD m em pu n yai tugas pokok menyelenggarakan kesekretariatan DPRD.
(2) Un tu k m elaksan akan tugas pokok sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), Sekretariat DPRD mempunyai fungsi :
a. penyu su nan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang kesekretariatan DPRD;
b. pelaksanaan pembelian/ pengadaan atau pembangu nan aset tetap berwu ju d yang akan digu nakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
c. pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digu nakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
d. pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
e. pen yiapan dan pen gatu ran agen da kegiatan Pim pin an dan Anggota DPRD;
f. pen yediaan prasaran a dan saran a rapat din as dan kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD;
g. penyelen ggaraan ketatau sah aan dan u ru san ru m ah tan gga DPRD;
h. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
i. penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli dan Tim Ahli yang diperlukan oleh DPRD;
j. pen yu su n an dan pelaksan aan Stan dar Pelayan an Pu blik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
k. penyampaian informasi kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD;
l. fasilitasi pen gelolaan pen gadu an m asyarakat yan g ditu ju kan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD;
m. pen gelolaan pen gadu an m asyarakat di bidan g pen yelen ggaraan kesekretariatan DPRD;
n. pen yam paian data h asil pem ban gu n an dan in form asi lain n ya terkait layan an pu blik secara berkala m elalu i situ s web site Pemerintah Kota Malang;
o. pen gelolaan adm in istrasi u m u m m elipu ti pen yu su n an program , ketatalaksan aan , ketatau sah aan , keu an gan , kepegawaian , ru m ah tan gga, perlen gkapan , keh u m asan , kepu stakaan dan kearsipan;
p. pengevaluasian dan pelaporan pelaksan aan tu gas pokok dan fungsi; dan
q. pelaksanaan fungsi lain yan g diberikan oleh Pim pin an DPRD sesuai dengan tugas pokoknya.
Pasal 2 3
(1) Sekretariat DPRD terdiri atas :
a. Bagian Umum;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga;
d. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan.
(2) Masing-m asin g Bagian dipim pin oleh Kepala Bagian yan g dalam m elaksan akan tu gasn ya berada dibawah dan bertan ggu n g jawab kepada Sekretaris DPRD.
(1) Bagian Pem erin tah an m em pu n yai tu gas pokok melaksanakan peru m u san kebijakan pen yelen ggaraan pem erin tah an u m u m dan Otonomi Daerah serta Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan.
(2) Un tu k m elaksan akan tu gas pokok sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), Bagian Pemerintahan mempunyai fungsi :
a. penyusunan perencanaan dan pelaksan aan program di bidan g peru m u san kebijakan pen yelen ggaraan pem erin tah an u m u m dan Otonomi Daerah;
b. pen gu m pu lan bah an peru m u san kebijakan pen yelen ggaraan pemerintahan umum dan Otonomi Daerah;
c. pen gu m pu lan bah an peru m u san pedom an dan petu n ju k tekn is penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan;
d. pen yelen ggaraan pem bin aan , sosialisasi, bim bin gan , kon su ltasi, su pervisi, koordin asi, m on itorin g dan evalu asi urusan pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan;
e. pen gu m pu lan bah an peru m u san kebijakan hubungan antara Pemerintah Daerah den gan Pem erin tah , den gan Pemerintah Propinsi dan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya;
f. pen gu m pu lan bah an peru m u san dan pen yu su n an pen etapan pelim pah an sebagian kewen an gan Walikota kepada Cam at dan Lurah;
g. pen gu m pu lan bah an pen yu su n an Laporan Pen yelen ggaraan Pem erin tah an Daerah (LPPD), In form asi Laporan Pen yelen ggaraan Pem erin tah Daerah (ILPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota;
h. pem bin aan pelaksan aan pen gisian dan pen gu m pu lan m on ografi kelurahan;
i. pen gu m pu lan bah an peru m u san pem ben tu kan , pen gh apu san , pem ecah an / pem ekaran dan pen ggabu n gan Pem erin tah Kecamatan dan Kelurahan;
j. pelaksan aan pem bin aan dan pen gem ban gan serta pen in gkatan kualitas kinerja Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan;
k. pen yu su n an pedom an pen yelen ggaraan dan pem bin aan administrasi Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT);
l. pelaksan aan pen ataan wilayah adm in istrasi Daerah , Kecam atan dan Kelurahan;
m. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
n. penyusunan bah an dan pelaksan aan Stan dar Pelayan an Pu blik (SPP) dan Stan dar Operasion al dan Prosedu r (SOP) Sekretariat Daerah;
o. pelaksanaan pen gu ku ran In deks Kepu asan Masyarakat (IKM) dan / atau pelaksan aan pen gu m pu lan pen dapat pelan ggan secara periodik yan g bertu ju an u n tu k m em perbaiki ku alitas layanan;
p. pen gelolaan pen gadu an m asyarakat di bidan g penyelenggaraan pemerintahan umum dan pelaksanaan Otonomi Daerah;
q. pen yam paian data h asil pem ban gu n an dan in form asi lain n ya terkait layan an pu blik secara berkala m elalu i w eb site Pemerintah Daerah;
r. pen gelolaan adm in istrasi u m u m m elipu ti pen yu su n an program , ketatalaksan aan , ketatau sah aan , keu an gan , perlen gkapan , kepustakaan dan kearsipan;
s. pelaksan aan evalu asi dan pelaporan pelaksan aan tu gas pokok dan fungsi; dan
t. pelaksanaan fungsi lain yan g diberikan oleh Sekretaris Daerah sesu ai den gan tu gas pokoknya m elalu i Asisten Adm in istrasi Pemerintahan.
Pasal 1 0
(1) Bagian Hu ku m m em pu n yai tu gas pokok melaksanakan pen yu su n an peru m u san produ k h u ku m daerah , doku m en tasi dan sosialisasi produ k hukum daerah dan peratu ran peru n dan g- undangan, serta pemberian pelayan an ban tu an h u ku m bagi Pemerintah Daerah.
(2) Un tu k m elaksan akan tu gas pokok sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), Bagian Hukum mempunyai fungsi :
a. pen yu su n an peren can aan dan pelaksan aan program di bidan g perumusan produ k h u ku m daerah , doku m en tasi dan sosialisasi produ k h u ku m daerah dan peratu ran peru n dan g-undangan, serta pem berian pelayan an ban tu an h u ku m bagi Pem erin tah Daerah;
b. pen yiapan bah an pertim ban gan dan ban tu an h u ku m bagi Pem erin tah Daerah atas m asalah yan g tim bu l dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Pemerintah Daerah;
c. pen gu m pu lan bah an peru m u san pen yu su n an produ k h u ku m daerah;
d. fasilitasi penetapan produk hukum daerah;
e. pen yu su n an h im pu n an peratu ran peru n dan g-u n dan gan dan produk hukum Daerah;
f. pengharmonisasian produ k h u ku m daerah den gan peratu ran perundang-undangan yang lebih tinggi;
g. pelaksan aan pen doku m en tasian dan sosialisasi peratu ran perundang-u n dan gan dan produ k h u ku m daerah secara konvensional dan/atau elektronik;
h. pelaksanaan penyiapan Rancangan Peraturan Daerah yang akan disampaikan kepada DPRD;
i. pengkajian dan pelaksan aan evalu asi pelaksanaan produk hukum daerah;
j. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
k. pen yu su n an bah an dan pelaksan aan Stan dar Pelayan an Pu blik (SPP) dan Stan dar Operasion al dan Prosedu r (SOP) Sekretariat Daerah;
l. pelaksan aan pen gu ku ran In deks Kepu asan Masyarakat (IKM) dan / atau pelaksan aan pen gu m pu lan pen dapat pelan ggan secara periodik yan g bertu ju an u n tu k m em perbaiki ku alitas layanan;
m. pen gelolaan pen gadu an m asyarakat di bidan g perumusan kebijakan pen yu su n an peratu ran peru n dan g-undangan, doku m en tasi dan sosialisasi produ k h u ku m serta pelayan an bantuan hukum bagi Pemerintah Daerah;
n. pen yam paian data h asil pem ban gu n an dan in form asi lain n ya terkait layan an pu blik secara berkala m elalu i w eb site Pemerintah Daerah;
o. pen gelolaan adm in istrasi u m u m m elipu ti pen yu su n an program , ketatalaksan aan , ketatau sah aan , keu an gan , perlen gkapan , kepustakaan dan kearsipan;
p. pelaksan aan evalu asi dan pelaporan pelaksan aan tu gas pokok dan fungsi; dan
q. pelaksanaan fungsi lain yan g diberikan oleh Sekretaris Daerah sesu ai den gan tu gas pokoknya m elalu i Asisten Adm in istrasi Pemerintahan.
Pasal 1 1
(1) Bagian Organ isasi m em pu n yai tu gas pokok melaksanakan pen yu su n an bah an peru m u san kebijakan pen gem ban gan kin erja, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan.
(2) Un tu k m elaksan akan tu gas pokok sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), Bagian Organisasi mempunyai fungsi :
a. pen yu su n an peren can aan dan pelaksan aan program di bidan g peru m u san kebijakan pen gem ban gan kin erja, pen ataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
b. perumusan Ren can a Strategis dan Ren can a Kerja Sekretariat Daerah;
c. pen yu su n an bah an peru m u san u raian tu gas dan kewajiban serta fungsi dan tatakerja Perangkat Daerah;
d. pen yu su n an pedom an pen gem ban gan kin erja pem erin tah daerah;
e. pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja Perangkat Daerah;
f. pen gu m pu lan bah an dalam ran gka pelaksan aan pen gem ban gan kin erja, aku n tabilitas kin erja, m on itorin g dan evalu asi pengembangan kinerja;
g. pelaksan aan m on itorin g dan evalu asi pen yelen ggaraan pelayanan publik;
h. pen yu su n an Laporan Aku n tabilitas Kin erja In stan si Pem erin tah (LAKIP) Daerah dan Laporan Aku n tabilitas Kin erja In stan si Pemerintah (LAKIP) Sekretariat Daerah;
i. pen yu su n an Pen etapan Kin erja (PK) Daerah dan Pen etapan Kinerja (PK) Sekretariat Daerah;
j. pen yu su n an bah an peru m u san kebijakan di bidang ketatalaksan aan dan pen etapan sistem dan prosedu r tetap pen yelen ggaraan pem erin tah an , pelaksan aan pem ban gu n an dan pemberdayaan masyarakat;
k. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
l. pen yu su n an Laporan Um u m Tah u n an Pen capaian Stan dar Pelayanan Minimal (SPM);
m. pen yu su n an dan pelaksan aan Stan dar Pelayan an Pu blik (SPP) dan Stan dar Operasion al dan Prosedu r (SOP) Sekretariat Daerah;
n. pelaksan aan pen gu ku ran In deks Kepu asan Masyarakat (IKM) dan / atau pelaksan aan pen gu m pu lan pen dapat pelan ggan secara periodik yan g bertu ju an u n tu k m em perbaiki ku alitas layanan;
o. pelaksan aan pen gelolaan pen gadu an di bidan g kebijakan pelaksanaan pengembangan kinerja, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
p. penyam paian data h asil pem ban gu n an dan in form asi lain n ya terkait layan an pu blik secara berkala m elalu i w eb site Pemerintah Daerah;
q. pen gelolaan adm in istrasi u m u m m elipu ti pen yu su n an program , ketatalaksan aan , ketatau sah aan , keu an gan , perlen gkapan , kepustakaan dan kearsipan;
r. pelaksan aan evalu asi dan pelaporan pelaksan aan tu gas pokok dan fungsi; dan
s. pelaksanaan fungsi lain yan g diberikan oleh Sekretaris Daerah sesu ai den gan tu gas pokoknya m elalu i Asisten Adm in istrasi Pemerintahan.
(1) Bagian Pem erin tah an m em pu n yai tu gas pokok melaksanakan peru m u san kebijakan pen yelen ggaraan pem erin tah an u m u m dan Otonomi Daerah serta Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan.
(2) Un tu k m elaksan akan tu gas pokok sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), Bagian Pemerintahan mempunyai fungsi :
a. penyusunan perencanaan dan pelaksan aan program di bidan g peru m u san kebijakan pen yelen ggaraan pem erin tah an u m u m dan Otonomi Daerah;
b. pen gu m pu lan bah an peru m u san kebijakan pen yelen ggaraan pemerintahan umum dan Otonomi Daerah;
c. pen gu m pu lan bah an peru m u san pedom an dan petu n ju k tekn is penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan;
d. pen yelen ggaraan pem bin aan , sosialisasi, bim bin gan , kon su ltasi, su pervisi, koordin asi, m on itorin g dan evalu asi urusan pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan;
e. pen gu m pu lan bah an peru m u san kebijakan hubungan antara Pemerintah Daerah den gan Pem erin tah , den gan Pemerintah Propinsi dan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya;
f. pen gu m pu lan bah an peru m u san dan pen yu su n an pen etapan pelim pah an sebagian kewen an gan Walikota kepada Cam at dan Lurah;
g. pen gu m pu lan bah an pen yu su n an Laporan Pen yelen ggaraan Pem erin tah an Daerah (LPPD), In form asi Laporan Pen yelen ggaraan Pem erin tah Daerah (ILPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota;
h. pem bin aan pelaksan aan pen gisian dan pen gu m pu lan m on ografi kelurahan;
i. pen gu m pu lan bah an peru m u san pem ben tu kan , pen gh apu san , pem ecah an / pem ekaran dan pen ggabu n gan Pem erin tah Kecamatan dan Kelurahan;
j. pelaksan aan pem bin aan dan pen gem ban gan serta pen in gkatan kualitas kinerja Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan;
k. pen yu su n an pedom an pen yelen ggaraan dan pem bin aan administrasi Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT);
l. pelaksan aan pen ataan wilayah adm in istrasi Daerah , Kecam atan dan Kelurahan;
m. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
n. penyusunan bah an dan pelaksan aan Stan dar Pelayan an Pu blik (SPP) dan Stan dar Operasion al dan Prosedu r (SOP) Sekretariat Daerah;
o. pelaksanaan pen gu ku ran In deks Kepu asan Masyarakat (IKM) dan / atau pelaksan aan pen gu m pu lan pen dapat pelan ggan secara periodik yan g bertu ju an u n tu k m em perbaiki ku alitas layanan;
p. pen gelolaan pen gadu an m asyarakat di bidan g penyelenggaraan pemerintahan umum dan pelaksanaan Otonomi Daerah;
q. pen yam paian data h asil pem ban gu n an dan in form asi lain n ya terkait layan an pu blik secara berkala m elalu i w eb site Pemerintah Daerah;
r. pen gelolaan adm in istrasi u m u m m elipu ti pen yu su n an program , ketatalaksan aan , ketatau sah aan , keu an gan , perlen gkapan , kepustakaan dan kearsipan;
s. pelaksan aan evalu asi dan pelaporan pelaksan aan tu gas pokok dan fungsi; dan
t. pelaksanaan fungsi lain yan g diberikan oleh Sekretaris Daerah sesu ai den gan tu gas pokoknya m elalu i Asisten Adm in istrasi Pemerintahan.
Pasal 1 0
(1) Bagian Hu ku m m em pu n yai tu gas pokok melaksanakan pen yu su n an peru m u san produ k h u ku m daerah , doku m en tasi dan sosialisasi produ k hukum daerah dan peratu ran peru n dan g- undangan, serta pemberian pelayan an ban tu an h u ku m bagi Pemerintah Daerah.
(2) Un tu k m elaksan akan tu gas pokok sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), Bagian Hukum mempunyai fungsi :
a. pen yu su n an peren can aan dan pelaksan aan program di bidan g perumusan produ k h u ku m daerah , doku m en tasi dan sosialisasi produ k h u ku m daerah dan peratu ran peru n dan g-undangan, serta pem berian pelayan an ban tu an h u ku m bagi Pem erin tah Daerah;
b. pen yiapan bah an pertim ban gan dan ban tu an h u ku m bagi Pem erin tah Daerah atas m asalah yan g tim bu l dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Pemerintah Daerah;
c. pen gu m pu lan bah an peru m u san pen yu su n an produ k h u ku m daerah;
d. fasilitasi penetapan produk hukum daerah;
e. pen yu su n an h im pu n an peratu ran peru n dan g-u n dan gan dan produk hukum Daerah;
f. pengharmonisasian produ k h u ku m daerah den gan peratu ran perundang-undangan yang lebih tinggi;
g. pelaksan aan pen doku m en tasian dan sosialisasi peratu ran perundang-u n dan gan dan produ k h u ku m daerah secara konvensional dan/atau elektronik;
h. pelaksanaan penyiapan Rancangan Peraturan Daerah yang akan disampaikan kepada DPRD;
i. pengkajian dan pelaksan aan evalu asi pelaksanaan produk hukum daerah;
j. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
k. pen yu su n an bah an dan pelaksan aan Stan dar Pelayan an Pu blik (SPP) dan Stan dar Operasion al dan Prosedu r (SOP) Sekretariat Daerah;
l. pelaksan aan pen gu ku ran In deks Kepu asan Masyarakat (IKM) dan / atau pelaksan aan pen gu m pu lan pen dapat pelan ggan secara periodik yan g bertu ju an u n tu k m em perbaiki ku alitas layanan;
m. pen gelolaan pen gadu an m asyarakat di bidan g perumusan kebijakan pen yu su n an peratu ran peru n dan g-undangan, doku m en tasi dan sosialisasi produ k h u ku m serta pelayan an bantuan hukum bagi Pemerintah Daerah;
n. pen yam paian data h asil pem ban gu n an dan in form asi lain n ya terkait layan an pu blik secara berkala m elalu i w eb site Pemerintah Daerah;
o. pen gelolaan adm in istrasi u m u m m elipu ti pen yu su n an program , ketatalaksan aan , ketatau sah aan , keu an gan , perlen gkapan , kepustakaan dan kearsipan;
p. pelaksan aan evalu asi dan pelaporan pelaksan aan tu gas pokok dan fungsi; dan
q. pelaksanaan fungsi lain yan g diberikan oleh Sekretaris Daerah sesu ai den gan tu gas pokoknya m elalu i Asisten Adm in istrasi Pemerintahan.
Pasal 1 1
(1) Bagian Organ isasi m em pu n yai tu gas pokok melaksanakan pen yu su n an bah an peru m u san kebijakan pen gem ban gan kin erja, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan.
(2) Un tu k m elaksan akan tu gas pokok sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), Bagian Organisasi mempunyai fungsi :
a. pen yu su n an peren can aan dan pelaksan aan program di bidan g peru m u san kebijakan pen gem ban gan kin erja, pen ataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
b. perumusan Ren can a Strategis dan Ren can a Kerja Sekretariat Daerah;
c. pen yu su n an bah an peru m u san u raian tu gas dan kewajiban serta fungsi dan tatakerja Perangkat Daerah;
d. pen yu su n an pedom an pen gem ban gan kin erja pem erin tah daerah;
e. pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja Perangkat Daerah;
f. pen gu m pu lan bah an dalam ran gka pelaksan aan pen gem ban gan kin erja, aku n tabilitas kin erja, m on itorin g dan evalu asi pengembangan kinerja;
g. pelaksan aan m on itorin g dan evalu asi pen yelen ggaraan pelayanan publik;
h. pen yu su n an Laporan Aku n tabilitas Kin erja In stan si Pem erin tah (LAKIP) Daerah dan Laporan Aku n tabilitas Kin erja In stan si Pemerintah (LAKIP) Sekretariat Daerah;
i. pen yu su n an Pen etapan Kin erja (PK) Daerah dan Pen etapan Kinerja (PK) Sekretariat Daerah;
j. pen yu su n an bah an peru m u san kebijakan di bidang ketatalaksan aan dan pen etapan sistem dan prosedu r tetap pen yelen ggaraan pem erin tah an , pelaksan aan pem ban gu n an dan pemberdayaan masyarakat;
k. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
l. pen yu su n an Laporan Um u m Tah u n an Pen capaian Stan dar Pelayanan Minimal (SPM);
m. pen yu su n an dan pelaksan aan Stan dar Pelayan an Pu blik (SPP) dan Stan dar Operasion al dan Prosedu r (SOP) Sekretariat Daerah;
n. pelaksan aan pen gu ku ran In deks Kepu asan Masyarakat (IKM) dan / atau pelaksan aan pen gu m pu lan pen dapat pelan ggan secara periodik yan g bertu ju an u n tu k m em perbaiki ku alitas layanan;
o. pelaksan aan pen gelolaan pen gadu an di bidan g kebijakan pelaksanaan pengembangan kinerja, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
p. penyam paian data h asil pem ban gu n an dan in form asi lain n ya terkait layan an pu blik secara berkala m elalu i w eb site Pemerintah Daerah;
q. pen gelolaan adm in istrasi u m u m m elipu ti pen yu su n an program , ketatalaksan aan , ketatau sah aan , keu an gan , perlen gkapan , kepustakaan dan kearsipan;
r. pelaksan aan evalu asi dan pelaporan pelaksan aan tu gas pokok dan fungsi; dan
s. pelaksanaan fungsi lain yan g diberikan oleh Sekretaris Daerah sesu ai den gan tu gas pokoknya m elalu i Asisten Adm in istrasi Pemerintahan.
(1) Bagian Hu bu n gan Masyarakat m em pu n yai tu gas pokok melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan dan keprotokolan.
(2) Un tu k m elaksan akan tu gas pokok sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), Bagian Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
a. pen yu su n an peren can aan dan pelaksan aan program di bidang kehumasan dan keprotokolan;
b. pen gu m pu lan bah an pem beritaan Daerah dan pelaksan aan kegiatan kehumasan Daerah;
c. pen yam paian in form asi pu blik terkait pern yataan resm i Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah;
d. pen yu su n an n askah sam bu tan Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah;
e. pen gu m pu lan u su l, kritik, saran dan pen dapat m asyarakat dan / atau organ isasi kem asyarakatan yan g disam paikan m elalu i m edia cetak, televisi dan radio sebagai bah an pertim ban gan kebijakan;
f. pen yiapan dan pen gatu ran pen erim aan tam u -tam u Pem erintah Daerah yang berhak menerima pelayanan keprotokolan;
g. pen yam paian in form asi kegiatan Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah;
h. pelaksan aan in ven tarisasi dan doku m en tasi kegiatan Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah , serta pen gelolaan dan pengembangan perpustakaan Sekretariat Daerah;
i. pengelolaan tanda penghargaan;
j. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
k. pen yu su n an bah an dan pelaksan aan Stan dar Pelayan an Pu blik (SPP) dan Stan dar Operasion al dan Prosedu r (SOP) Sekretariat Daerah;
l. pelaksan aan pen gu ku ran In deks Kepu asan Masyarakat (IKM) dan / atau pelaksan aan pen gu m pu lan pen dapat pelan ggan secara periodik yan g bertu ju an u n tu k m em perbaiki ku alitas layanan;
m. pen gelolaan pen gadu an m asyarakat di bidan g keh u m asan , keprotokolan dan pemberitaan Pemerintah Daerah;
n. pen yam paian data h asil pem ban gu n an dan in form asi lain n ya terkait layan an pu blik secara berkala m elalu i w eb site Pemerintah Daerah;
o. pen gelolaan adm in istrasi u m u m m elipu ti pen yu su n an program , ketatalaksan aan , ketatau sah aan , keu an gan , perlen gkapan , kepustakaan dan kearsipan;
p. pelaksan aan evalu asi dan pelaporan pelaksan aan tu gas pokok dan fungsi; dan
q. pelaksanaan fungsi lain yan g diberikan oleh Sekretaris Daerah sesu ai den gan tu gas pokoknya m elalu i Asisten Adm in istrasi Umum.
Pasal 2 0
(1) Bagian Um u m m em pu n yai tu gas pokok m elaksan akan pen gelolaan ketatau sah aan dan kepegawaian, ru m ah tan gga, serta keu an gan dan perlen gkapan Sekretariat Daerah yan g m en jadi kewenangannya.
(2) Un tu k m elaksan akan tu gas pokok sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), Bagian Umum mempunyai fungsi :
a. pen yu su n an peren can aan dan pelaksan aan program di bidan g ketatausahaan dan kepegawaian , u ru san ru m ah tan gga, serta keu an gan dan perlen gkapan Sekretariat Daerah yan g m en jadi kewenangannya;
b. pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Sekretariat Daerah;
c. pelaksanaan pembelian/ pengadaan atau pembangu nan aset tetap berwu ju d yang akan digu nakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi di lingkungan Sekretariat Daerah;
d. pelaksan aan pem elih araan barang m ilik daerah yan g digu n akan dalam ran gka pen yelen ggaraan tu gas pokok dan fu n gsi di lingkungan Sekretariat Daerah;
e. pem an faatan dan pen gelolaan baran g m ilik daerah yan g dikuasai oleh Sekretariat Daerah;
f. pelaksan aan pen gen dalian dan pen distribu sian su rat-surat dinas;
g. pen gu m pu lan , pen golah an dan pem elih araan data baran g di lingkungan Sekretariat Daerah;
h. penyediaan prasarana dan sarana rapat dinas, apel dan upacara serta kegiatan Walikota dan Wakil Walikota;
i. pelaksan aan pem elih araan Wism a Tam u (Gues t Hous e) dan Rumah J abatan Walikota dan Wakil Walikota serta Rumah Dinas Sekretaris Daerah;
j. pelaksan aan pelayan an san di dan telekom u n ikasi di lin gku n gan Pemerintah Daerah;
k. pelaksan aan pelayan an ketatausahaan, urusan ru m ah tan gga dan kepegawaian di lingkungan Sekretariat Daerah;
l. pelaksan aan pen gadaan , pen yim pan an dan pen distribu sian perbekalan dan perlengkapan di lingkungan Sekretariat Daerah;
m. pelaksan aan pen gadaan pakaian din as pegawai n egeri sipil dan perlengkapannya;
n. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
o. pen yu su n an bah an Stan dar Pelayan an Pu blik (SPP) Sekretariat Daerah dan pelaksan aan Stan dar Pelayan an Pu blik (SPP) Sekretariat Daerah;
p. pelaksan aan pen gu ku ran In deks Kepu asan Masyarakat (IKM) dan / atau pelaksan aan pen gu m pu lan pen dapat pelan ggan secara periodik yan g bertu ju an u n tu k m em perbaiki ku alitas layanan;
q. pen gelolaan pen gadu an m asyarakat di bidan g pelaksanaan administrasi u m u m yan g m elipu ti tata u sah a dan kepegawaian , u ru san ru m ah tan gga, serta keu an gan dan perlen gkapan Sekretariat Daerah yang menjadi kewenangannya;
r. pen yam paian data h asil pem ban gu n an dan in form asi lain n ya terkait layan an pu blik secara berkala m elalu i w eb site Pemerintah Daerah;
s. pen gelolaan adm in istrasi u m u m m elipu ti pen yu su n an program , ketatalaksan aan , ketatau sah aan , keu an gan , perlen gkapan , kepustakaan dan kearsipan;
t. pelaksan aan evalu asi dan pelaporan pelaksan aan tu gas pokok dan fungsi; dan
u. pelaksanaan fungsi lain yan g diberikan oleh Sekretaris Daerah sesu ai den gan tu gas pokoknya m elalu i Asisten Adm in istrasi Umum.
Pasal 2 1
(1) Bagian Kesejah teraan Rakyat mempunyai tugas pokok m elaksan akan peru m u san kebijakan di bidan g kesejah teraan rakyat.
(2) Un tu k m elaksan akan tu gas sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
a. pen yu su n an peren can aan dan pelaksan aan program di bidan g perumusan kebijakan kesejahteraan rakyat;
b. pen yu su n an bah an peru m u san dan pen gkajian kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat;
c. pen yu su n an bah an peru m u san kebijakan pelaksan aan kegiatan sosial keagamaan dan peringatan hari-hari besar keagamaan;
d. pen yu su n an bah an peru m u san kebijakan pelaksan aan bidan g saran a dan prasaran a keagam aan serta keru ku n an u m at beragama;
e. pen yiapan bah an dalam ran gka pen gkoordin asian dan pembinaan terhadap pelaksan aan kegiatan sosial keagam aan dan pemberian bantuan sarana dan prasarana keagamaan;
f. penyusunan bahan perumusan kebijakan terhadap pelaksanaan pem berdayaan lem baga keagam aan dan pem berian fasilitasi kegiatan keagamaan dan pendidikan keagamaan;
g. pen yiapan bah an dalam ran gka pengkoordinasian penyelenggaraan urusan haji;
h. pen yu su n an bah an peru m u san kebijakan pelaksan aan pemberian ijin pendirian tempat ibadah;
i. pen yiapan bah an pelaksan aan perin gatan h ari-h ari besar keagamaan;
j. pen yu su n an bah an peru m u san kebijakan pem berdayaan lembaga keagamaan;
k. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
l. pen yu su n an bah an dan pelaksan aan Stan dar Pelayan an Pu blik (SPP) dan Stan dar Operasion al dan Prosedu r (SOP) Sekretariat Daerah;
m. pelaksan aan pen gu ku ran In deks Kepu asan Masyarakat (IKM) dan / atau pelaksan aan pen gu m pu lan pen dapat pelan ggan secara periodik yan g bertu ju an u n tu k m em perbaiki ku alitas layanan;
n. pen gelolaan pen gadu an m asyarakat di bidan g perumusan kebijakan kesejahteraan rakyat;
o. pen yam paian data h asil pem ban gu n an dan in form asi lain n ya terkait layan an pu blik secara berkala m elalu i w eb site Pemerintah Daerah;
p. pen gelolaan adm in istrasi u m u m m elipu ti pen yu su n an program , ketatalaksan aan , ketatau sah aan , keu an gan , perlen gkapan , kepustakaan dan kearsipan;
q. pelaksan aan evalu asi dan pelaporan pelaksan aan tu gas pokok dan fungsi; dan
r. pelaksanaan fungsi lain yan g diberikan oleh Sekretaris Daerah sesu ai den gan tu gas pokoknya m elalu i Asisten Adm in istrasi Umum.
(1) Bagian Hu bu n gan Masyarakat m em pu n yai tu gas pokok melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan dan keprotokolan.
(2) Un tu k m elaksan akan tu gas pokok sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), Bagian Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
a. pen yu su n an peren can aan dan pelaksan aan program di bidang kehumasan dan keprotokolan;
b. pen gu m pu lan bah an pem beritaan Daerah dan pelaksan aan kegiatan kehumasan Daerah;
c. pen yam paian in form asi pu blik terkait pern yataan resm i Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah;
d. pen yu su n an n askah sam bu tan Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah;
e. pen gu m pu lan u su l, kritik, saran dan pen dapat m asyarakat dan / atau organ isasi kem asyarakatan yan g disam paikan m elalu i m edia cetak, televisi dan radio sebagai bah an pertim ban gan kebijakan;
f. pen yiapan dan pen gatu ran pen erim aan tam u -tam u Pem erintah Daerah yang berhak menerima pelayanan keprotokolan;
g. pen yam paian in form asi kegiatan Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah;
h. pelaksan aan in ven tarisasi dan doku m en tasi kegiatan Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah , serta pen gelolaan dan pengembangan perpustakaan Sekretariat Daerah;
i. pengelolaan tanda penghargaan;
j. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
k. pen yu su n an bah an dan pelaksan aan Stan dar Pelayan an Pu blik (SPP) dan Stan dar Operasion al dan Prosedu r (SOP) Sekretariat Daerah;
l. pelaksan aan pen gu ku ran In deks Kepu asan Masyarakat (IKM) dan / atau pelaksan aan pen gu m pu lan pen dapat pelan ggan secara periodik yan g bertu ju an u n tu k m em perbaiki ku alitas layanan;
m. pen gelolaan pen gadu an m asyarakat di bidan g keh u m asan , keprotokolan dan pemberitaan Pemerintah Daerah;
n. pen yam paian data h asil pem ban gu n an dan in form asi lain n ya terkait layan an pu blik secara berkala m elalu i w eb site Pemerintah Daerah;
o. pen gelolaan adm in istrasi u m u m m elipu ti pen yu su n an program , ketatalaksan aan , ketatau sah aan , keu an gan , perlen gkapan , kepustakaan dan kearsipan;
p. pelaksan aan evalu asi dan pelaporan pelaksan aan tu gas pokok dan fungsi; dan
q. pelaksanaan fungsi lain yan g diberikan oleh Sekretaris Daerah sesu ai den gan tu gas pokoknya m elalu i Asisten Adm in istrasi Umum.
Pasal 2 0
(1) Bagian Um u m m em pu n yai tu gas pokok m elaksan akan pen gelolaan ketatau sah aan dan kepegawaian, ru m ah tan gga, serta keu an gan dan perlen gkapan Sekretariat Daerah yan g m en jadi kewenangannya.
(2) Un tu k m elaksan akan tu gas pokok sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), Bagian Umum mempunyai fungsi :
a. pen yu su n an peren can aan dan pelaksan aan program di bidan g ketatausahaan dan kepegawaian , u ru san ru m ah tan gga, serta keu an gan dan perlen gkapan Sekretariat Daerah yan g m en jadi kewenangannya;
b. pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Sekretariat Daerah;
c. pelaksanaan pembelian/ pengadaan atau pembangu nan aset tetap berwu ju d yang akan digu nakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi di lingkungan Sekretariat Daerah;
d. pelaksan aan pem elih araan barang m ilik daerah yan g digu n akan dalam ran gka pen yelen ggaraan tu gas pokok dan fu n gsi di lingkungan Sekretariat Daerah;
e. pem an faatan dan pen gelolaan baran g m ilik daerah yan g dikuasai oleh Sekretariat Daerah;
f. pelaksan aan pen gen dalian dan pen distribu sian su rat-surat dinas;
g. pen gu m pu lan , pen golah an dan pem elih araan data baran g di lingkungan Sekretariat Daerah;
h. penyediaan prasarana dan sarana rapat dinas, apel dan upacara serta kegiatan Walikota dan Wakil Walikota;
i. pelaksan aan pem elih araan Wism a Tam u (Gues t Hous e) dan Rumah J abatan Walikota dan Wakil Walikota serta Rumah Dinas Sekretaris Daerah;
j. pelaksan aan pelayan an san di dan telekom u n ikasi di lin gku n gan Pemerintah Daerah;
k. pelaksan aan pelayan an ketatausahaan, urusan ru m ah tan gga dan kepegawaian di lingkungan Sekretariat Daerah;
l. pelaksan aan pen gadaan , pen yim pan an dan pen distribu sian perbekalan dan perlengkapan di lingkungan Sekretariat Daerah;
m. pelaksan aan pen gadaan pakaian din as pegawai n egeri sipil dan perlengkapannya;
n. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
o. pen yu su n an bah an Stan dar Pelayan an Pu blik (SPP) Sekretariat Daerah dan pelaksan aan Stan dar Pelayan an Pu blik (SPP) Sekretariat Daerah;
p. pelaksan aan pen gu ku ran In deks Kepu asan Masyarakat (IKM) dan / atau pelaksan aan pen gu m pu lan pen dapat pelan ggan secara periodik yan g bertu ju an u n tu k m em perbaiki ku alitas layanan;
q. pen gelolaan pen gadu an m asyarakat di bidan g pelaksanaan administrasi u m u m yan g m elipu ti tata u sah a dan kepegawaian , u ru san ru m ah tan gga, serta keu an gan dan perlen gkapan Sekretariat Daerah yang menjadi kewenangannya;
r. pen yam paian data h asil pem ban gu n an dan in form asi lain n ya terkait layan an pu blik secara berkala m elalu i w eb site Pemerintah Daerah;
s. pen gelolaan adm in istrasi u m u m m elipu ti pen yu su n an program , ketatalaksan aan , ketatau sah aan , keu an gan , perlen gkapan , kepustakaan dan kearsipan;
t. pelaksan aan evalu asi dan pelaporan pelaksan aan tu gas pokok dan fungsi; dan
u. pelaksanaan fungsi lain yan g diberikan oleh Sekretaris Daerah sesu ai den gan tu gas pokoknya m elalu i Asisten Adm in istrasi Umum.
Pasal 2 1
(1) Bagian Kesejah teraan Rakyat mempunyai tugas pokok m elaksan akan peru m u san kebijakan di bidan g kesejah teraan rakyat.
(2) Un tu k m elaksan akan tu gas sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
a. pen yu su n an peren can aan dan pelaksan aan program di bidan g perumusan kebijakan kesejahteraan rakyat;
b. pen yu su n an bah an peru m u san dan pen gkajian kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat;
c. pen yu su n an bah an peru m u san kebijakan pelaksan aan kegiatan sosial keagamaan dan peringatan hari-hari besar keagamaan;
d. pen yu su n an bah an peru m u san kebijakan pelaksan aan bidan g saran a dan prasaran a keagam aan serta keru ku n an u m at beragama;
e. pen yiapan bah an dalam ran gka pen gkoordin asian dan pembinaan terhadap pelaksan aan kegiatan sosial keagam aan dan pemberian bantuan sarana dan prasarana keagamaan;
f. penyusunan bahan perumusan kebijakan terhadap pelaksanaan pem berdayaan lem baga keagam aan dan pem berian fasilitasi kegiatan keagamaan dan pendidikan keagamaan;
g. pen yiapan bah an dalam ran gka pengkoordinasian penyelenggaraan urusan haji;
h. pen yu su n an bah an peru m u san kebijakan pelaksan aan pemberian ijin pendirian tempat ibadah;
i. pen yiapan bah an pelaksan aan perin gatan h ari-h ari besar keagamaan;
j. pen yu su n an bah an peru m u san kebijakan pem berdayaan lembaga keagamaan;
k. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
l. pen yu su n an bah an dan pelaksan aan Stan dar Pelayan an Pu blik (SPP) dan Stan dar Operasion al dan Prosedu r (SOP) Sekretariat Daerah;
m. pelaksan aan pen gu ku ran In deks Kepu asan Masyarakat (IKM) dan / atau pelaksan aan pen gu m pu lan pen dapat pelan ggan secara periodik yan g bertu ju an u n tu k m em perbaiki ku alitas layanan;
n. pen gelolaan pen gadu an m asyarakat di bidan g perumusan kebijakan kesejahteraan rakyat;
o. pen yam paian data h asil pem ban gu n an dan in form asi lain n ya terkait layan an pu blik secara berkala m elalu i w eb site Pemerintah Daerah;
p. pen gelolaan adm in istrasi u m u m m elipu ti pen yu su n an program , ketatalaksan aan , ketatau sah aan , keu an gan , perlen gkapan , kepustakaan dan kearsipan;
q. pelaksan aan evalu asi dan pelaporan pelaksan aan tu gas pokok dan fungsi; dan
r. pelaksanaan fungsi lain yan g diberikan oleh Sekretaris Daerah sesu ai den gan tu gas pokoknya m elalu i Asisten Adm in istrasi Umum.