Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Malang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang.
3. Walikota adalah Walikota Malang.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Inspektorat, Badan, Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor, Kecamatan dan Kelurahan.
6. Sekretariat Daerah adalah Unsur Pembantu Pimpinan Pemerintah Daerah Kota Malang.
7. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Malang.
3
8. Staf Ahli adalah Staf Ahli Walikota Malang.
9. Asisten adalah Asisten Sekretaris Daerah Kota Malang di bidang Pemerintahan, Perekonomian dan Pembangunan serta Administrasi Umum.
10. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD adalah unsur pelayanan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang.
11. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang.
12. Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.
13. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
14. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
1) Sekretariat Daerah merupakan unsur staf.
2) Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota.
4
1) Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD.
2) Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Article 5
1) Walikota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu Staf Ahli.
2) Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
1) Sekretariat Daerah mempunyai tugas pokok dan kewajiban membantu Walikota dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Staf Ahli, Sekretariat DPRD, Badan, Dinas, Kantor, Kecamatan dan Kelurahan.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
b. penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Sekretariat Daerah;
c. penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP) Sekretariat Daerah;
d. pengkoordinasian pelaksanaan tugas Staf Ahli, Sekretariat DPRD, Badan, Dinas, Kantor, Kecamatan dan Kelurahan;
e. pelaksanaan perumusan kebijakan di Sekretariat Daerah;
f. pemantauan dan pelaksanaan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;
g. pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah;
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan 5
fungsinya.
Article 7
1) Sekretariat Daerah terdiri dari 3 (tiga) Asisten yaitu Asisten Administrasi Pemerintahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, dan Asisten Administrasi Umum.
2) Asisten Administrasi Pemerintahan terdiri dari 3 (tiga) Bagian, Asisten Perekonomian dan Pembangunan terdiri dari 3 (tiga) Bagian, dan Asisten Administrasi Umum terdiri dari 4 (empat) Bagian yang masing-masing Bagian terdiri dari 3 (tiga) Subbagian.
3) Masing-masing Asisten dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah.
Article 24
1) Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok dan kewajiban menyelenggarakan administrasi kesekretariatan,
administrasi keuangan,
mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat
DPRD menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Sekretariat DPRD;
b. penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP) Sekretariat DPRD;
c. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
d. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
e. penyelenggaraan rapat-rapat DPRD;
f. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD;
g. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
h. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui situs web Pemerintah Kota Malang;
i. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan DPRD sesuai bidang tugas dan fungsinya.
21
Article 25
1) Sekretariat DPRD terdiri atas :
a. Bagian Umum;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Hubungan Masyarakat;
d. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan.
2) Masing-masing Bagian dipimpin oleh Kepala
Bagian
yang
dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD.
Article 26
Tugas dan fungsi Staf Ahli Walikota ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1) Sekretariat Daerah mempunyai tugas pokok dan kewajiban membantu Walikota dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Staf Ahli, Sekretariat DPRD, Badan, Dinas, Kantor, Kecamatan dan Kelurahan.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
b. penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Sekretariat Daerah;
c. penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP) Sekretariat Daerah;
d. pengkoordinasian pelaksanaan tugas Staf Ahli, Sekretariat DPRD, Badan, Dinas, Kantor, Kecamatan dan Kelurahan;
e. pelaksanaan perumusan kebijakan di Sekretariat Daerah;
f. pemantauan dan pelaksanaan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;
g. pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah;
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan 5
fungsinya.
Article 7
1) Sekretariat Daerah terdiri dari 3 (tiga) Asisten yaitu Asisten Administrasi Pemerintahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, dan Asisten Administrasi Umum.
2) Asisten Administrasi Pemerintahan terdiri dari 3 (tiga) Bagian, Asisten Perekonomian dan Pembangunan terdiri dari 3 (tiga) Bagian, dan Asisten Administrasi Umum terdiri dari 4 (empat) Bagian yang masing-masing Bagian terdiri dari 3 (tiga) Subbagian.
3) Masing-masing Asisten dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah.
Article 8
1) Asisten Administrasi Pemerintahan mempunyai tugas pokok dan kewajiban mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi di bidang pemerintahan, perumusan peraturan perundang-undangan daerah, pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asisten Administrasi Pemerintahan menyelenggarakan fungsi :
a. pengkoordinasian bahan perumusan kebijakan pelaksanaan pemerintahan umum dan otonomi daerah serta penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan;
b. pengkoordinasian bahan perumusan kebijakan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah;
c. pengkoordinasian bahan perumusan kebijakan di bidang organisasi dan tatalaksana;
d. pembantuan pengkoordinasian Dinas, Badan, Kantor, Kecamatan dan Kelurahan sesuai dengan kewenangannya;
e. pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan kewajiban serta fungsi;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
6
Article 9
1) Asisten Administrasi Pemerintahan, mengkoordinasi :
a. Bagian Pemerintahan;
b. Bagian Hukum;
c. Bagian Organisasi.
2) Masing-masing Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Pemerintahan.
1) Asisten Administrasi Pemerintahan mempunyai tugas pokok dan kewajiban mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi di bidang pemerintahan, perumusan peraturan perundang-undangan daerah, pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asisten Administrasi Pemerintahan menyelenggarakan fungsi :
a. pengkoordinasian bahan perumusan kebijakan pelaksanaan pemerintahan umum dan otonomi daerah serta penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan;
b. pengkoordinasian bahan perumusan kebijakan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah;
c. pengkoordinasian bahan perumusan kebijakan di bidang organisasi dan tatalaksana;
d. pembantuan pengkoordinasian Dinas, Badan, Kantor, Kecamatan dan Kelurahan sesuai dengan kewenangannya;
e. pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan kewajiban serta fungsi;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
6
Article 9
1) Asisten Administrasi Pemerintahan, mengkoordinasi :
a. Bagian Pemerintahan;
b. Bagian Hukum;
c. Bagian Organisasi.
2) Masing-masing Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Pemerintahan.
Article 10
Article 11
Article 12
Article 13
1) Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas pokok dan kewajiban membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi di bidang pembangunan, perekonomian dan penanaman modal serta kesejahteraan rakyat.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asisten Perekonomian dan Pembangunan menyelenggarakan fungsi :
a. pengkoordinasian bahan perumusan kebijakan pelaksanaan administrasi pembangunan Daerah;
b. pengkoordinasian bahan perumusan kebijakan pelaksanaan dan pengembangan perekonomian Daerah;
c. pengkoordinasian bahan perumusan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat;
d. pembantuan pengkoordinasian Dinas, Badan, Kantor sesuai dengan kewenangannya;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan kewajiban serta fungsi;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Article 14
1) Asisten Perekonomian dan Pembangunan mengkoordinasi :
a. Bagian Pembangunan;
b. Bagian Perekonomian dan Penanaman Modal;
c. Bagian Kesejahteraan Rakyat.
2) Masing-masing Bagian dipimpin oleh Kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
1) Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas pokok dan kewajiban membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi di bidang pembangunan, perekonomian dan penanaman modal serta kesejahteraan rakyat.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asisten Perekonomian dan Pembangunan menyelenggarakan fungsi :
a. pengkoordinasian bahan perumusan kebijakan pelaksanaan administrasi pembangunan Daerah;
b. pengkoordinasian bahan perumusan kebijakan pelaksanaan dan pengembangan perekonomian Daerah;
c. pengkoordinasian bahan perumusan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat;
d. pembantuan pengkoordinasian Dinas, Badan, Kantor sesuai dengan kewenangannya;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan kewajiban serta fungsi;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Article 14
1) Asisten Perekonomian dan Pembangunan mengkoordinasi :
a. Bagian Pembangunan;
b. Bagian Perekonomian dan Penanaman Modal;
c. Bagian Kesejahteraan Rakyat.
2) Masing-masing Bagian dipimpin oleh Kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
Article 15
Article 16
Article 17
Article 18
1) Asisten Administrasi Umum mempunyai tugas pokok dan kewajiban membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi di bidang hubungan masyarakat, umum dan tata usaha.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asisten Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi :
a. pengkoordinasian bahan perumusan kebijakan pelaksanaan hubungan masyarakat;
b. pengkoordinasian bahan perumusan kebijakan pelaksanaan administrasi umum;
c. pengkoordinasian bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tata usaha;
d. pembantuan pengkoordinasian Dinas, Badan, Kantor sesuai dengan kewenangannya;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan 15
kewajiban serta fungsi;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Article 19
1) Asisten Administrasi Umum mengkoordinasi :
a. Bagian Hubungan Masyarakat;
b. Bagian Umum;
c. Bagian Keuangan;
d. Bagian Perlengkapan.
2) Masing-masing Bagian dipimpin oleh Kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum.
Article 20
Article 21
Article 22
Article 23
1) Bagian Perlengkapan mempunyai tugas pokok dan kewajiban melaksanakan 19
pengelolaan sarana dan prasarana Kantor Pemerintah Daerah.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Bagian Perlengkapan sebagai bahan penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis Sekretariat Daerah;
b. pengumpulan bahan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana kantor;
c. pelaksanaan pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian perbekalan dan perlengkapan;
d. pemeliharaan dan pengadministrasian perbekalan dan perlengkapan;
e. pengumpulan, pengolahan, sistematisasi dan pemeliharaan data barang;
f. pembuatan perhitungan harga dari barang-barang yang dibutuhkan;
g. pengumpulan informasi dan perkembangan harga serta menilai mutu perbekalan yang diperlukan oleh Pemerintah Daerah;
h. pelaksanaan inventarisasi pembelian perbekalan dan perlengkapan;
i. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
j. penyusunan bahan Standar Pelayanan Publik (SPP) Sekretariat Daerah dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) Sekretariat Daerah;
k. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
l. pengelolaan pengaduan masyarakat dalam pengelolaan sarana dan prasarana Kantor Pemerintah Daerah;
m. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
n. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
o. pengelolaan kepustakaan dan kearsipan;
p. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan kewajiban serta fungsi;
q. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya melalui Asisten Administrasi Umum.
1) Asisten Administrasi Umum mempunyai tugas pokok dan kewajiban membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi di bidang hubungan masyarakat, umum dan tata usaha.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asisten Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi :
a. pengkoordinasian bahan perumusan kebijakan pelaksanaan hubungan masyarakat;
b. pengkoordinasian bahan perumusan kebijakan pelaksanaan administrasi umum;
c. pengkoordinasian bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tata usaha;
d. pembantuan pengkoordinasian Dinas, Badan, Kantor sesuai dengan kewenangannya;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan 15
kewajiban serta fungsi;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Article 19
1) Asisten Administrasi Umum mengkoordinasi :
a. Bagian Hubungan Masyarakat;
b. Bagian Umum;
c. Bagian Keuangan;
d. Bagian Perlengkapan.
2) Masing-masing Bagian dipimpin oleh Kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum.
Article 20
Article 21
Article 22
Article 23
1) Bagian Perlengkapan mempunyai tugas pokok dan kewajiban melaksanakan 19
pengelolaan sarana dan prasarana Kantor Pemerintah Daerah.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Bagian Perlengkapan sebagai bahan penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis Sekretariat Daerah;
b. pengumpulan bahan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana kantor;
c. pelaksanaan pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian perbekalan dan perlengkapan;
d. pemeliharaan dan pengadministrasian perbekalan dan perlengkapan;
e. pengumpulan, pengolahan, sistematisasi dan pemeliharaan data barang;
f. pembuatan perhitungan harga dari barang-barang yang dibutuhkan;
g. pengumpulan informasi dan perkembangan harga serta menilai mutu perbekalan yang diperlukan oleh Pemerintah Daerah;
h. pelaksanaan inventarisasi pembelian perbekalan dan perlengkapan;
i. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
j. penyusunan bahan Standar Pelayanan Publik (SPP) Sekretariat Daerah dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) Sekretariat Daerah;
k. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
l. pengelolaan pengaduan masyarakat dalam pengelolaan sarana dan prasarana Kantor Pemerintah Daerah;
m. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
n. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
o. pengelolaan kepustakaan dan kearsipan;
p. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan kewajiban serta fungsi;
q. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya melalui Asisten Administrasi Umum.
1) Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok dan kewajiban menyelenggarakan administrasi kesekretariatan,
administrasi keuangan,
mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat
DPRD menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Sekretariat DPRD;
b. penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP) Sekretariat DPRD;
c. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
d. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
e. penyelenggaraan rapat-rapat DPRD;
f. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD;
g. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
h. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui situs web Pemerintah Kota Malang;
i. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan DPRD sesuai bidang tugas dan fungsinya.
21
Article 25
1) Sekretariat DPRD terdiri atas :
a. Bagian Umum;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Hubungan Masyarakat;
d. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan.
2) Masing-masing Bagian dipimpin oleh Kepala
Bagian
yang
dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD.
1) Struktur Organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari 3 (tiga) Asisten dan 10 (sepuluh) Bagian serta 30 (tiga puluh) Subbagian, yaitu :
a. Asisten Administrasi Pemerintahan, terdiri dari :
1) Bagian Pemerintahan, terdiri dari :
22
a) Subbagian Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah;
b) Subbagian Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan;
c) Subbagian Perangkat Kecamatan dan Kelurahan.
2) Bagian Hukum, terdiri dari :
a) Subbagian Peraturan Perundang-undangan;
b) Subbagian Dokumentasi dan Sosialisasi;
c) Subbagian Bantuan Hukum.
3) Bagian Organisasi, terdiri dari :
a) Subbagian Analisis Jabatan;
b) Subbagian Kelembagaan;
c) Subbagian Ketatalaksanaan.
b.Asisten Perekonomian dan Pembangunan, terdiri dari :
1) Bagian Pembangunan, terdiri dari :
a) Subbagian Penyusunan Administrasi Pembangunan;
b) Subbagian Pengendalian Administrasi Pembangunan;
c) Subbagian Monitoring dan Evaluasi Administrasi Pembangunan.
2) Bagian Perekonomian dan Penanaman Modal, terdiri dari :
a) Subbagian Perekonomian;
b) Subbagian Penanaman Modal;
c) Subbagian Ketahanan Pangan.
3) Bagian Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari :
a) Subbagian Bantuan Sosial;
b) Subbagian Perlindungan Sosial;
c) Subbagian Pembinaan Mental.
c. Asisten Administrasi Umum, terdiri dari :
1) Bagian Hubungan Masyarakat, terdiri dari :
a) Subbagian Pemberitaan;
b) Subbagian Dokumentasi;
c) Subbagian Protokol.
2) Bagian Umum, terdiri dari :
a) Subbagian Tata Usaha;
b) Subbagian Rumah Tangga;
c) Subbagian Kepegawaian.
3) Bagian Keuangan, terdiri dari :
a) Subbagian Anggaran;
23
b) Subbagian Perbendaharaan;
c) Subbagian Pembukuan dan Verifikasi.
4) Bagian Perlengkapan, terdiri dari :
a) Subbagian Analisis Kebutuhan;
b) Subbagian Pengadaan;
c) Subbagian Penyimpanan dan Distribusi.
2) Masing-masing Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada masing-masing Kepala Bagian.
Article 28
Bagan Struktur Organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 29
1) Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari 4 (empat) Bagian dan 11 (sebelas) Subbagian, yaitu :
a. Bagian Umum, terdiri dari :
1) Subbagian Tata Usaha;
2) Subbagian Rumah Tangga;
3) Subbagian Perlengkapan.
b. Bagian Keuangan, terdiri dari :
1) Subbagian Penyusunan Program;
2) Subbagian Anggaran;
3) Subbagian Pembukuan dan Pelaporan.
c. Bagian Hubungan Masyarakat, terdiri dari :
1) Subbagian Pemberitaan dan Pengelolaan Informasi;
2) Subbagian Protokol.
d. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, terdiri dari :
24
1) Subbagian Persidangan dan Risalah;
2) Subbagian Perundang-undangan;
3) Subbagian Data dan Dokumentasi.
2) Masing-masing Bagian dipimpin oleh Kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD.
3) Masing-masing Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada masing-masing Kepala Bagian.
Article 30
Bagan Struktur Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 31
Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari :
a. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan;
b. Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik;
c. Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia.
1) Struktur Organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari 3 (tiga) Asisten dan 10 (sepuluh) Bagian serta 30 (tiga puluh) Subbagian, yaitu :
a. Asisten Administrasi Pemerintahan, terdiri dari :
1) Bagian Pemerintahan, terdiri dari :
22
a) Subbagian Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah;
b) Subbagian Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan;
c) Subbagian Perangkat Kecamatan dan Kelurahan.
2) Bagian Hukum, terdiri dari :
a) Subbagian Peraturan Perundang-undangan;
b) Subbagian Dokumentasi dan Sosialisasi;
c) Subbagian Bantuan Hukum.
3) Bagian Organisasi, terdiri dari :
a) Subbagian Analisis Jabatan;
b) Subbagian Kelembagaan;
c) Subbagian Ketatalaksanaan.
b.Asisten Perekonomian dan Pembangunan, terdiri dari :
1) Bagian Pembangunan, terdiri dari :
a) Subbagian Penyusunan Administrasi Pembangunan;
b) Subbagian Pengendalian Administrasi Pembangunan;
c) Subbagian Monitoring dan Evaluasi Administrasi Pembangunan.
2) Bagian Perekonomian dan Penanaman Modal, terdiri dari :
a) Subbagian Perekonomian;
b) Subbagian Penanaman Modal;
c) Subbagian Ketahanan Pangan.
3) Bagian Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari :
a) Subbagian Bantuan Sosial;
b) Subbagian Perlindungan Sosial;
c) Subbagian Pembinaan Mental.
c. Asisten Administrasi Umum, terdiri dari :
1) Bagian Hubungan Masyarakat, terdiri dari :
a) Subbagian Pemberitaan;
b) Subbagian Dokumentasi;
c) Subbagian Protokol.
2) Bagian Umum, terdiri dari :
a) Subbagian Tata Usaha;
b) Subbagian Rumah Tangga;
c) Subbagian Kepegawaian.
3) Bagian Keuangan, terdiri dari :
a) Subbagian Anggaran;
23
b) Subbagian Perbendaharaan;
c) Subbagian Pembukuan dan Verifikasi.
4) Bagian Perlengkapan, terdiri dari :
a) Subbagian Analisis Kebutuhan;
b) Subbagian Pengadaan;
c) Subbagian Penyimpanan dan Distribusi.
2) Masing-masing Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada masing-masing Kepala Bagian.
Article 28
Bagan Struktur Organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
1) Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari 4 (empat) Bagian dan 11 (sebelas) Subbagian, yaitu :
a. Bagian Umum, terdiri dari :
1) Subbagian Tata Usaha;
2) Subbagian Rumah Tangga;
3) Subbagian Perlengkapan.
b. Bagian Keuangan, terdiri dari :
1) Subbagian Penyusunan Program;
2) Subbagian Anggaran;
3) Subbagian Pembukuan dan Pelaporan.
c. Bagian Hubungan Masyarakat, terdiri dari :
1) Subbagian Pemberitaan dan Pengelolaan Informasi;
2) Subbagian Protokol.
d. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, terdiri dari :
24
1) Subbagian Persidangan dan Risalah;
2) Subbagian Perundang-undangan;
3) Subbagian Data dan Dokumentasi.
2) Masing-masing Bagian dipimpin oleh Kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD.
3) Masing-masing Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada masing-masing Kepala Bagian.
Article 30
Bagan Struktur Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari :
a. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan;
b. Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik;
c. Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia.
(1) Sekretaris Daerah merupakan jabatan struktural eselon IIa.
(2) Asisten, Sekretaris DPRD dan Staf Ahli merupakan jabatan struktural eselon IIb.
25
(3) Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon IIIa.
(4) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IVa.
1) Kelompok Jabatan Fungsional dapat dibentuk di Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD atas dasar kebutuhan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Pembentukan Kelompok Jabatan Fungsional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bagian pada Sekretariat Daerah dan/atau Sekretariat DPRD sesuai dengan keahlian.
2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dibagi ke dalam sub-sub kelompok
sesuai
dengan kebutuhan dan masing-masing kelompok dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior.
3) Tenaga Fungsional Senior selaku Ketua Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), di lingkungan Sekretariat Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab
kepada Sekretaris Daerah, sedangkan 26
Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat DPRD berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab
kepada Sekretaris DPRD.
Article 35
1) Jumlah Tenaga Fungsional ditentukan berdasarkan sifat, jenis dan beban kerja yang ada.
2) Pembinaan
terhadap
Tenaga Fungsional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
1) Sekretaris Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Walikota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Asisten, Kepala Bagian dan Kepala Subbagian pada Sekretariat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Walikota.
1) Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh Walikota dengan persetujuan DPRD.
2) Kepala Bagian dan Kepala Subbagian pada Sekretariat DPRD diangkat dan diberhentikan oleh Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 38
Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Walikota dari Pegawai Negeri Sipil.
27
Article 39
Kelompok Jabatan Fungsional pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
1) Walikota dapat mendelegasikan pemrosesan, penerbitan dan pencabutan perijinan yang ada pada tugas pokok dan fungsi pada masing-masing SKPD kepada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu.
2) Pada saat tugas pokok dan fungsi yang berkaitan dengan perijinan yang ada pada masing-masing SKPD oleh Walikota sudah didelegasikan kepada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu 28
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka SKPD yang bersangkutan tidak mempunyai kewenangan lagi untuk penerbitan, pencabutan dan/atau penandatangan perijinan tersebut.
Article 43
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Article 44
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2004 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Kedudukan, Fungsi dan Struktur Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 45
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang.
Ditetapkan di Malang pada tanggal 4 Juli 2008 PENJABAT WALIKOTA MALANG, ttd.
H. IMAM UTOMO S.
Diundangkan di Malang pada tanggal 7 Juli 2008 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG, ttd.
Drs. BAMBANG DH. SUYONO, M.Si Pembina Utama Muda NIP. 510 060 751 29
LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2008 NOMOR 1 SERI D Salinan sesuai aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, SORAYA GODAVARI, SH, M.Si Pembina Tingkat I NIP. 510 100 880
1) Bagian Pemerintahan mempunyai tugas pokok dan kewajiban melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan umum dan Otonomi Daerah serta Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Pemerintahan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Bagian Pemerintahan sebagai bahan penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis Sekretariat Daerah;
b. pengumpulan bahan perumusan dan penyusunan pedoman penyelenggaraan pemerintahan umum dan pelaksanaan Otonomi Daerah;
c. pengumpulan bahan perumusan dan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan;
d. penyelenggaraan pembinaan, sosialisasi, bimbingan, konsultasi, supervisi, koordinasi, monitoring dan evaluasi serta pengawasan urusan pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan;
e. pengumpulan bahan perumusan kebijakan hubungan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah, dengan Pemerintah Propinsi dan hubungan kerjasama antar Pemerintah Daerah;
f. pengumpulan bahan perumusan dan penyusunan penetapan pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat dan Lurah;
g. penyiapan bahan usulan pengisian jabatan pada Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan;
h. pengumpulan bahan penyusunan Laporan Penyelenggaraan 7
Pemerintahan Daerah (LPPD), Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (ILPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota;
i. pengumpulan bahan perumusan pembentukan, penghapusan, pemecahan/ pemekaran dan penggabungan Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan;
j. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan serta peningkatan kualitas kinerja Sumber Daya Aparatur Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan;
k. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
l. penyusunan bahan Standar Pelayanan Publik (SPP) Sekretariat Daerah dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) Sekretariat Daerah;
m. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
n. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang pemerintahan dan otonomi daerah;
o. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
p. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
q. pengelolaan kepustakaan dan kearsipan;
r. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan kewajiban serta fungsi;
s. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya melalui Asisten Administrasi Pemerintahan.
1) Bagian Hukum mempunyai tugas pokok dan kewajiban melaksanakan penyusunan perumusan peraturan perundang-undangan, dokumentasi dan sosialisasi produk hukum serta memberikan pelayanan bantuan hukum kepada Pemerintah Daerah.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Bagian Hukum sebagai bahan penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis Sekretariat Daerah;
b. penyiapan bahan pertimbangan dan bantuan hukum kepada Pemerintah Daerah 8
atas masalah yang timbul dalam pelaksanaan tugas;
c. pengumpulan bahan perumusan penyusunan peraturan perundang-undangan Daerah;
d. penyusunan himpunan peraturan perundang-undangan dan produk peraturan perundang-undangan Daerah;
e. pengharmonisasian peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
f. pelaksanaan pendokumentasian dan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan produk peraturan perundang-undangan Daerah;
g. pelaksanaan penyiapan Rancangan Peraturan Daerah dan produk hukum Daerah lainnya yang akan disampaikan kepada DPRD;
h. pengkajian dan pelaksanaan evaluasi pelaksanaan produk peraturan perundang- undangan Daerah;
i. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
j. penyusunan bahan Standar Pelayanan Publik (SPP) Sekretariat Daerah dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) Sekretariat Daerah;
k. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
l. pengelolaan pengaduan masyarakat dalam perumusan kebijakan penyusunan peraturan perundang-undangan, dokumentasi dan sosialisasi produk hukum serta pelayanan bantuan hukum kepada Pemerintah Daerah;
m. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
n. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
o. pengelolaan kepustakaan dan kearsipan bidang perundang-undangan dan referensi hukum;
p. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan kewajiban serta fungsi;
q. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya melalui Asisten Administrasi Pemerintahan.
1) Bagian Organisasi mempunyai tugas pokok dan kewajiban melaksanakan penyusunan bahan perumusan pelaksanaan analisis jabatan, penataan kelembagaan 9
dan ketatalaksanaan.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Organisasi menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Bagian Organisasi sebagai bahan penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis Sekretariat Daerah;
b. penyiapan bahan penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Sekretariat Daerah;
c. pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja Perangkat Daerah;
d. penyusunan bahan perumusan uraian tugas dan kewajiban serta fungsi dan tatakerja Perangkat Daerah;
e. penyusunan bahan perumusan kebijakan dibidang ketatalaksanaan dan penetapan sistem dan prosedur tetap penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
f. pengumpulan bahan dalam rangka pelaksanaan pengembangan kinerja, akuntabilitas kinerja, monitoring dan evaluasi pengembangan kinerja;
g. pengumpulan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Daerah dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Sekretariat Daerah;
h. pengumpulan bahan dalam rangka pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal;
i. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
j. penyusunan bahan Standar Pelayanan Publik (SPP) Sekretariat Daerah;
k. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) Sekretariat Daerah;
l. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
m. pelaksanaan pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam perumusan kebijakan pelaksanan analisis jabatan, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
n. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
o. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
p. pengelolaan kepustakaan dan kearsipan;
q. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan kewajiban 10
serta fungsi;
r. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya melalui Asisten Administrasi Pemerintahan.
1) Bagian Pemerintahan mempunyai tugas pokok dan kewajiban melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan umum dan Otonomi Daerah serta Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Pemerintahan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Bagian Pemerintahan sebagai bahan penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis Sekretariat Daerah;
b. pengumpulan bahan perumusan dan penyusunan pedoman penyelenggaraan pemerintahan umum dan pelaksanaan Otonomi Daerah;
c. pengumpulan bahan perumusan dan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan;
d. penyelenggaraan pembinaan, sosialisasi, bimbingan, konsultasi, supervisi, koordinasi, monitoring dan evaluasi serta pengawasan urusan pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan;
e. pengumpulan bahan perumusan kebijakan hubungan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah, dengan Pemerintah Propinsi dan hubungan kerjasama antar Pemerintah Daerah;
f. pengumpulan bahan perumusan dan penyusunan penetapan pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat dan Lurah;
g. penyiapan bahan usulan pengisian jabatan pada Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan;
h. pengumpulan bahan penyusunan Laporan Penyelenggaraan 7
Pemerintahan Daerah (LPPD), Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (ILPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota;
i. pengumpulan bahan perumusan pembentukan, penghapusan, pemecahan/ pemekaran dan penggabungan Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan;
j. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan serta peningkatan kualitas kinerja Sumber Daya Aparatur Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan;
k. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
l. penyusunan bahan Standar Pelayanan Publik (SPP) Sekretariat Daerah dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) Sekretariat Daerah;
m. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
n. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang pemerintahan dan otonomi daerah;
o. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
p. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
q. pengelolaan kepustakaan dan kearsipan;
r. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan kewajiban serta fungsi;
s. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya melalui Asisten Administrasi Pemerintahan.
1) Bagian Hukum mempunyai tugas pokok dan kewajiban melaksanakan penyusunan perumusan peraturan perundang-undangan, dokumentasi dan sosialisasi produk hukum serta memberikan pelayanan bantuan hukum kepada Pemerintah Daerah.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Bagian Hukum sebagai bahan penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis Sekretariat Daerah;
b. penyiapan bahan pertimbangan dan bantuan hukum kepada Pemerintah Daerah 8
atas masalah yang timbul dalam pelaksanaan tugas;
c. pengumpulan bahan perumusan penyusunan peraturan perundang-undangan Daerah;
d. penyusunan himpunan peraturan perundang-undangan dan produk peraturan perundang-undangan Daerah;
e. pengharmonisasian peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
f. pelaksanaan pendokumentasian dan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan produk peraturan perundang-undangan Daerah;
g. pelaksanaan penyiapan Rancangan Peraturan Daerah dan produk hukum Daerah lainnya yang akan disampaikan kepada DPRD;
h. pengkajian dan pelaksanaan evaluasi pelaksanaan produk peraturan perundang- undangan Daerah;
i. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
j. penyusunan bahan Standar Pelayanan Publik (SPP) Sekretariat Daerah dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) Sekretariat Daerah;
k. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
l. pengelolaan pengaduan masyarakat dalam perumusan kebijakan penyusunan peraturan perundang-undangan, dokumentasi dan sosialisasi produk hukum serta pelayanan bantuan hukum kepada Pemerintah Daerah;
m. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
n. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
o. pengelolaan kepustakaan dan kearsipan bidang perundang-undangan dan referensi hukum;
p. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan kewajiban serta fungsi;
q. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya melalui Asisten Administrasi Pemerintahan.
1) Bagian Organisasi mempunyai tugas pokok dan kewajiban melaksanakan penyusunan bahan perumusan pelaksanaan analisis jabatan, penataan kelembagaan 9
dan ketatalaksanaan.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Organisasi menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Bagian Organisasi sebagai bahan penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis Sekretariat Daerah;
b. penyiapan bahan penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Sekretariat Daerah;
c. pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja Perangkat Daerah;
d. penyusunan bahan perumusan uraian tugas dan kewajiban serta fungsi dan tatakerja Perangkat Daerah;
e. penyusunan bahan perumusan kebijakan dibidang ketatalaksanaan dan penetapan sistem dan prosedur tetap penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
f. pengumpulan bahan dalam rangka pelaksanaan pengembangan kinerja, akuntabilitas kinerja, monitoring dan evaluasi pengembangan kinerja;
g. pengumpulan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Daerah dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Sekretariat Daerah;
h. pengumpulan bahan dalam rangka pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal;
i. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
j. penyusunan bahan Standar Pelayanan Publik (SPP) Sekretariat Daerah;
k. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) Sekretariat Daerah;
l. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
m. pelaksanaan pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam perumusan kebijakan pelaksanan analisis jabatan, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
n. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
o. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
p. pengelolaan kepustakaan dan kearsipan;
q. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan kewajiban 10
serta fungsi;
r. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya melalui Asisten Administrasi Pemerintahan.
1) Bagian Pembangunan mempunyai tugas pokok dan kewajiban melaksanakan 11
penyusunan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan administrasi pembangunan, pemantauan, pengendalian, pelaksanaan evaluasi pelaksanaan administrasi pembangunan.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Pembangunan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Bagian Pembangunan sebagai bahan penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis Sekretariat Daerah;
b. pengumpulan bahan penyusunan pedoman pelaksanaan administrasi pembangunan Daerah;
c. pelaksanaan pengendalian administrasi pembangunan Daerah;
d. pengumpulan bahan dan pengolahan data administrasi pelaksanaan pembangunan Daerah;
e. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
f. pelaksanaan kegiatan penyiapan data bidang Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
g. pelaksanaan pengendalian, analisis dan pelaksanaan evaluasi program serta penyusunan laporan pelaksanaan administrasi pembangunan;
h. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
i. penyusunan bahan Standar Pelayanan Publik (SPP) Sekretariat Daerah dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) Sekretariat Daerah;
j. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
k. pengelolaan pengaduan masyarakat dalam penyusunan perumusan kebijakan administrasi pembangunan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan administrasi pembangunan;
l. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
m. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
n. pengelolaan kepustakaan dan kearsipan;
o. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan kewajiban serta fungsi;
p. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan 12
tugas dan fungsinya melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
1) Bagian Perekonomian dan Penanaman Modal mempunyai tugas pokok dan kewajiban melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan pengembangan perekonomian, penanaman modal dan ketahanan pangan.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Perekonomian dan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Bagian Perekonomian dan Penanaman Modal sebagai bahan penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis Sekretariat Daerah;
b. penyusunan bahan perumusan kebijakan pengembangan perekonomian, penanaman modal dan ketahanan pangan;
c. penyusunan bahan perumusan kebijakan fasilitasi program yang berkaitan dengan masalah perekonomian, penanaman modal dan ketahanan pangan;
d. penyusunan bahan perumusan kebijakan dalam rangka kerjasama di bidang perekonomian, penanaman modal dan ketahanan pangan;
e. penyusunan bahan perumusan pemberdayaan Badan Usaha Milik Daerah;
f. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
g. penyusunan bahan Standar Pelayanan Publik (SPP) Sekretariat Daerah dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) Sekretariat Daerah;
h. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
i. pengelolaan pengaduan masyarakat dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan pengembangan perekonomian, penanaman modal dan ketahanan pangan;
j. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
k. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
l. pengelolaan kepustakaan dan kearsipan;
13
m. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan kewajiban serta fungsi;
n. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
1) Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pokok dan kewajiban melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Bagian Kesejahteraan Rakyat sebagai bahan penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis Sekretariat Daerah;
b. penyusunan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan pemberian bimbingan dan bantuan sosial;
c. penyusunan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan rehabilitasi sosial dan perlindungan sosial;
d. penyusunan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan pelayanan sosial termasuk jaminan dan rehabilitasi sosial;
e. pengumpulan dan pengolahan serta penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk tentang pemberian bantuan di bidang keagamaan;
f. pengumpulan dan pengolahan data serta penyiapan bahan untuk penyusunan pedoman dan petunjuk di bidang keagamaan, kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta kerukunan umat beragama;
g. penyusunan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan kegiatan sosial keagamaan dan peringatan hari-hari besar keagamaan;
h. penyusunan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan pemberdayaan lembaga keagamaan;
i. penyusunan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan pemberian fasilitasi kegiatan keagamaan;
j. pengkoordinasian penyelenggaraan urusan haji;
k. penyusunan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan pemberian ijin pendirian 14
tempat ibadah;
l. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
m. penyusunan bahan Standar Pelayanan Publik (SPP) Sekretariat Daerah dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) Sekretariat Daerah;
n. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
o. pengelolaan pengaduan masyarakat dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat;
p. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
q. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
r. pengelolaan kepustakaan dan kearsipan;
s. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan kewajiban serta fungsi;
t. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
1) Bagian Pembangunan mempunyai tugas pokok dan kewajiban melaksanakan 11
penyusunan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan administrasi pembangunan, pemantauan, pengendalian, pelaksanaan evaluasi pelaksanaan administrasi pembangunan.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Pembangunan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Bagian Pembangunan sebagai bahan penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis Sekretariat Daerah;
b. pengumpulan bahan penyusunan pedoman pelaksanaan administrasi pembangunan Daerah;
c. pelaksanaan pengendalian administrasi pembangunan Daerah;
d. pengumpulan bahan dan pengolahan data administrasi pelaksanaan pembangunan Daerah;
e. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
f. pelaksanaan kegiatan penyiapan data bidang Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
g. pelaksanaan pengendalian, analisis dan pelaksanaan evaluasi program serta penyusunan laporan pelaksanaan administrasi pembangunan;
h. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
i. penyusunan bahan Standar Pelayanan Publik (SPP) Sekretariat Daerah dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) Sekretariat Daerah;
j. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
k. pengelolaan pengaduan masyarakat dalam penyusunan perumusan kebijakan administrasi pembangunan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan administrasi pembangunan;
l. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
m. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
n. pengelolaan kepustakaan dan kearsipan;
o. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan kewajiban serta fungsi;
p. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan 12
tugas dan fungsinya melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
1) Bagian Perekonomian dan Penanaman Modal mempunyai tugas pokok dan kewajiban melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan pengembangan perekonomian, penanaman modal dan ketahanan pangan.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Perekonomian dan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Bagian Perekonomian dan Penanaman Modal sebagai bahan penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis Sekretariat Daerah;
b. penyusunan bahan perumusan kebijakan pengembangan perekonomian, penanaman modal dan ketahanan pangan;
c. penyusunan bahan perumusan kebijakan fasilitasi program yang berkaitan dengan masalah perekonomian, penanaman modal dan ketahanan pangan;
d. penyusunan bahan perumusan kebijakan dalam rangka kerjasama di bidang perekonomian, penanaman modal dan ketahanan pangan;
e. penyusunan bahan perumusan pemberdayaan Badan Usaha Milik Daerah;
f. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
g. penyusunan bahan Standar Pelayanan Publik (SPP) Sekretariat Daerah dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) Sekretariat Daerah;
h. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
i. pengelolaan pengaduan masyarakat dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan pengembangan perekonomian, penanaman modal dan ketahanan pangan;
j. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
k. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
l. pengelolaan kepustakaan dan kearsipan;
13
m. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan kewajiban serta fungsi;
n. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
1) Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pokok dan kewajiban melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Bagian Kesejahteraan Rakyat sebagai bahan penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis Sekretariat Daerah;
b. penyusunan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan pemberian bimbingan dan bantuan sosial;
c. penyusunan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan rehabilitasi sosial dan perlindungan sosial;
d. penyusunan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan pelayanan sosial termasuk jaminan dan rehabilitasi sosial;
e. pengumpulan dan pengolahan serta penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk tentang pemberian bantuan di bidang keagamaan;
f. pengumpulan dan pengolahan data serta penyiapan bahan untuk penyusunan pedoman dan petunjuk di bidang keagamaan, kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta kerukunan umat beragama;
g. penyusunan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan kegiatan sosial keagamaan dan peringatan hari-hari besar keagamaan;
h. penyusunan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan pemberdayaan lembaga keagamaan;
i. penyusunan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan pemberian fasilitasi kegiatan keagamaan;
j. pengkoordinasian penyelenggaraan urusan haji;
k. penyusunan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan pemberian ijin pendirian 14
tempat ibadah;
l. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
m. penyusunan bahan Standar Pelayanan Publik (SPP) Sekretariat Daerah dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) Sekretariat Daerah;
n. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
o. pengelolaan pengaduan masyarakat dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat;
p. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
q. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
r. pengelolaan kepustakaan dan kearsipan;
s. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan kewajiban serta fungsi;
t. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
1) Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas pokok dan kewajiban melaksanakan kegiatan kehumasan, keprotokolan dan pemberitaan Pemerintah Daerah.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Bagian Hubungan Masyarakat sebagai bahan penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis Sekretariat Daerah;
b. pengumpulan bahan pemberitaan Daerah dan pelaksanaan kegiatan kehumasan Daerah;
c. penyusunan dan penyediaan naskah sambutan Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah;
d. pengumpulan usul, kritik, saran dan pendapat masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan sebagai bahan pertimbangan kebijakan;
e. penyiapan dan pengaturan penerimaan tamu-tamu Pemerintah Daerah yang berhak menerima pelayanan keprotokolan;
f. penyiapan dan pengaturan kegiatan Walikota,Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah;
16
g. pelaksanaan inventarisasi dan dokumentasi kegiatan Pemerintah Daerah serta pengelolaan dan pengembangan kepustakaan Sekretariat Daerah;
h. pengelolaan tanda penghargaan;
i. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
j. penyusunan bahan Standar Pelayanan Publik (SPP) Sekretariat Daerah dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) Sekretariat Daerah;
k. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
l. pengelolaan pengaduan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan kehumasan, keprotokolan dan pemberitaan Pemerintah Daerah;
m. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
n. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
o. pengelolaan kepustakaan dan kearsipan;
p. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan kewajiban serta fungsi;
q. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya melalui Asisten Administrasi Umum.
1) Bagian Umum mempunyai tugas pokok dan kewajiban melaksanakan pengelolaan administrasi umum yang meliputi tata usaha, rumah tangga serta kepegawaian Sekretariat Daerah.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Bagian Umum sebagai bahan penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis Sekretariat Daerah;
b. pelaksanaan pengendalian dan pendistribusian surat-surat dinas;
c. pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan perjalanan dinas;
d. pengadministrasian prasarana dan sarana kantor;
e. pengumpulan, pengolahan dan pemeliharaan data barang;
f. penilaian mutu prasarana dan sarana kantor, serta perbekalan yang diperlukan oleh Pemerintah Daerah;
17
g. pelaksanaan inventarisasi pembelian prasarana dan sarana kantor;
h. penyediaan prasarana dan sarana rapat dinas, apel dan upacara serta kegiatan Walikota dan Wakil Walikota;
i. pelaksanaan perawatan Gedung, Kantor dan taman di lingkungan Sekretariat Daerah, Wisma Tamu (Guest House) dan Rumah Dinas Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah;
j. pelaksanaan pelayanan sandi dan telekomunikasi di lingkungan Pemerintah Daerah;
k. pelaksanaan pelayanan tata usaha, rumah tangga dan kepegawaian Sekretariat Daerah;
l. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
m. penyusunan bahan Standar Pelayanan Publik (SPP) Sekretariat Daerah dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) Sekretariat Daerah;
n. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
o. pengelolaan pengaduan masyarakat dalam pelaksanaan administrasi umum yang meliputi tata usaha, rumah tangga dan kepegawaian di lingkungan Sekretariat Daerah serta sandi dan telekomunikasi;
p. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
q. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
r. pengelolaan kepustakaan dan kearsipan;
s. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan kewajiban serta fungsi;
t. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya melalui Asisten Administrasi Umum.
1) Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok dan kewajiban melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan Daerah meliputi penyusunan, perubahan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
2) Untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :
18
a. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Bagian Keuangan sebagai bahan penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis Sekretariat Daerah;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan Daerah;
c. penyusunan Rancangan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah berdaarkan standar akuntansi pemerintahan;
e. pelaksanaan kegiatan bendahara umum daerah;
f. pelaksanaan pengendalian pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah;
g. pelaksanaan pengujian kebenaran penagihan dan penerbitan Surat Perintah Pembayaran Dana dan mengadakan administrasi keuangan daerah serta membimbing perbendaharaan;
h. pelaksanaan pembukuan terhadap realisasi anggaran;
i. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
j. penyusunan bahan Standar Pelayanan Publik (SPP) Sekretariat Daerah dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) Sekretariat Daerah;
k. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
l. pengelolaan pengaduan masyarakat dalam pelaksanaan administrasi keuangan;
kepegawaian serta agenda dan ekspedisi Sekretariat Daerah;
m. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
n. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
o. pengelolaan kepustakaan dan kearsipan;
p. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan kewajiban serta fungsi;
q. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya melalui Asisten Administrasi Umum.
1) Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas pokok dan kewajiban melaksanakan kegiatan kehumasan, keprotokolan dan pemberitaan Pemerintah Daerah.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Bagian Hubungan Masyarakat sebagai bahan penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis Sekretariat Daerah;
b. pengumpulan bahan pemberitaan Daerah dan pelaksanaan kegiatan kehumasan Daerah;
c. penyusunan dan penyediaan naskah sambutan Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah;
d. pengumpulan usul, kritik, saran dan pendapat masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan sebagai bahan pertimbangan kebijakan;
e. penyiapan dan pengaturan penerimaan tamu-tamu Pemerintah Daerah yang berhak menerima pelayanan keprotokolan;
f. penyiapan dan pengaturan kegiatan Walikota,Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah;
16
g. pelaksanaan inventarisasi dan dokumentasi kegiatan Pemerintah Daerah serta pengelolaan dan pengembangan kepustakaan Sekretariat Daerah;
h. pengelolaan tanda penghargaan;
i. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
j. penyusunan bahan Standar Pelayanan Publik (SPP) Sekretariat Daerah dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) Sekretariat Daerah;
k. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
l. pengelolaan pengaduan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan kehumasan, keprotokolan dan pemberitaan Pemerintah Daerah;
m. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
n. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
o. pengelolaan kepustakaan dan kearsipan;
p. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan kewajiban serta fungsi;
q. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya melalui Asisten Administrasi Umum.
1) Bagian Umum mempunyai tugas pokok dan kewajiban melaksanakan pengelolaan administrasi umum yang meliputi tata usaha, rumah tangga serta kepegawaian Sekretariat Daerah.
2) Untuk melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Bagian Umum sebagai bahan penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis Sekretariat Daerah;
b. pelaksanaan pengendalian dan pendistribusian surat-surat dinas;
c. pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan perjalanan dinas;
d. pengadministrasian prasarana dan sarana kantor;
e. pengumpulan, pengolahan dan pemeliharaan data barang;
f. penilaian mutu prasarana dan sarana kantor, serta perbekalan yang diperlukan oleh Pemerintah Daerah;
17
g. pelaksanaan inventarisasi pembelian prasarana dan sarana kantor;
h. penyediaan prasarana dan sarana rapat dinas, apel dan upacara serta kegiatan Walikota dan Wakil Walikota;
i. pelaksanaan perawatan Gedung, Kantor dan taman di lingkungan Sekretariat Daerah, Wisma Tamu (Guest House) dan Rumah Dinas Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah;
j. pelaksanaan pelayanan sandi dan telekomunikasi di lingkungan Pemerintah Daerah;
k. pelaksanaan pelayanan tata usaha, rumah tangga dan kepegawaian Sekretariat Daerah;
l. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
m. penyusunan bahan Standar Pelayanan Publik (SPP) Sekretariat Daerah dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) Sekretariat Daerah;
n. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
o. pengelolaan pengaduan masyarakat dalam pelaksanaan administrasi umum yang meliputi tata usaha, rumah tangga dan kepegawaian di lingkungan Sekretariat Daerah serta sandi dan telekomunikasi;
p. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
q. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
r. pengelolaan kepustakaan dan kearsipan;
s. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan kewajiban serta fungsi;
t. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya melalui Asisten Administrasi Umum.
1) Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok dan kewajiban melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan Daerah meliputi penyusunan, perubahan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
2) Untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :
18
a. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Bagian Keuangan sebagai bahan penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis Sekretariat Daerah;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan Daerah;
c. penyusunan Rancangan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah berdaarkan standar akuntansi pemerintahan;
e. pelaksanaan kegiatan bendahara umum daerah;
f. pelaksanaan pengendalian pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah;
g. pelaksanaan pengujian kebenaran penagihan dan penerbitan Surat Perintah Pembayaran Dana dan mengadakan administrasi keuangan daerah serta membimbing perbendaharaan;
h. pelaksanaan pembukuan terhadap realisasi anggaran;
i. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
j. penyusunan bahan Standar Pelayanan Publik (SPP) Sekretariat Daerah dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) Sekretariat Daerah;
k. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
l. pengelolaan pengaduan masyarakat dalam pelaksanaan administrasi keuangan;
kepegawaian serta agenda dan ekspedisi Sekretariat Daerah;
m. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
n. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
o. pengelolaan kepustakaan dan kearsipan;
p. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan kewajiban serta fungsi;
q. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya melalui Asisten Administrasi Umum.