Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSIDAN STRUKTUR ORGANISASI DINAS DAERAH SEBAGAI UNSUR PELAKSANAPEMERINTAH KOTA MALANG
PERDA Nomor 5 Tahun 2004
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kota Malang;
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang;
3. Kepala Daerah adalah Walikota Malang;
4. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kota Malang;
5. Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan kebutuhan daerah;
6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Malang;
7. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan adalah Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kota Malang yang selanjutnya disebut BAPERJAKAT ;
8. Dinas Daerah yang selanjutnya disebut Dinas adalah unsur pelaksana Pemerintah Kota Malang;
9. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Malang;
10. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut UPTD adalah unsur pelaksana operasional Dinas.
MENETAPKAN :
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk 14 (empat belas) Dinas yang terdiri dari :
1. Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah ( Kimpraswil );
2. Dinas Pasar;
3. Dinas Kebersihan;
4. Dinas Pertamanan;
5. Dinas Pengawasan Bangunan dan Pengendalian Lingkungan;
6. Dinas Kesehatan;
7. Dinas Pendidikan;
8. Dinas Pariwisata, Informasi dan Komunikasi;
9. Dinas Pertanian;
10. Dinas Perhubungan;
11. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi;
12. Dinas Ketenagakerjaan;
13. Dinas Pendapatan;
14. Dinas Perijinan.
(1) Dinas berkedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah;
(2) Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang dalam menyelenggarakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
(1) Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan Daerah di bidang permukiman dan prasarana wilayah sesuai kebijakan Kepala Daerah ;
(2) Untuk melasanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang permukiman dan prasarana wilayah ;
b. penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang permukiman dan prasarana wilayah ;
c. pelaksanaan pendataan dan penyusunan perencanaan teknis di bidang permukiman dan prasarana wilayah ;
d. pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan jalan, jembatan, drainase, perumahan, permukiman, gedung daerah dan rumah dinas ;
e. pelaksanaan penetapan status dan fungsi jalan ;
f. pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan gedung Daerah dan rumah Dinas;
g. pemberian pertimbangan teknis perijinan bidang permukiman dan prasarana wilayah ;
h. pemberian pertimbangan teknis Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) ;
i. pelaksanaan pencegahan, pengendalian dan penanggulangan kebakaran ;
j. pelaksanaan pengujian mutu bahan bangunan dan perbengkelan ;
k. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang permukiman dan prasarana wilayah ;
l. pemberdayaan dan peningkatan kinerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ;
m. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan perpustakaan serta kearsipan ;
n. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi ;
o. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Struktur organisasi Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan yaitu Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu Pimpinan yaitu Bagian Tata Usaha yang terdiri dari :
1) Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program;
2) Sub Bagian Umum.
c. Unsur Pelaksana yaitu :
1) Bidang Perencanaan Teknis dan Tata Bangunan, terdiri dari :
a) Seksi Perencanaan Teknis;
b) Seksi Tata Bangunan.
2) Bidang Jalan, Jembatan dan Drainase, terdiri dari :
a) Seksi Pembangunan Jalan, Jembatan dan Drainase;
b) Seksi Pemeliharaan Jalan, Jembatan dan Drainase.
3) Bidang Permukiman, terdiri dari :
a) Seksi Peningkatan Kualitas Lingkungan b) Seksi Prasarana dan Sarana Permukiman.
4) Bidang Gedung Daerah, terdiri dari :
a) Seksi Pembangunan Gedung Daerah;
b) Seksi Pemeliharaan Gedung Daerah.
5) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
6) Kelompok Jabatan Fungsional;
(4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah, sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Dinas Pasar mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Daerah di bidang pengeloaan pasar Daerah dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah ;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Dinas Pasar mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan pasar Daerah dan penataan PKL ;
b. penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang pengelolaan pasar Daerah dan penataan PKL ;
c. pengelolaan pasar Daerah dan penataan PKL ;
d. pelaksanaan pemungutan retribusi pasar ;
e. pelaksanaan kebersihan, keamanan dan ketertiban serta pengawasan di lingkungan pasar ;
f. pemberian pertimbangan teknis penempatan lokasi pasar dan penempatan PKL ;
g. pelaksanaan pengembangan, pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pasar dan lingkungannya ;
h. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pengelolaan pasar ;
i. pemberdayaan dan peningkatan kinerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ;
p. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan perpustakaan serta kearsipan ;
q. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi ;
r. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Struktur Organisasi Dinas Pasar terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan yaitu Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu Pimpinan yaitu Bagian Tata Usaha yang terdiri dari :
1) Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program;
2) Sub Bagian Umum.
c. Unsur Pelaksana yaitu :
1) Bidang Retribusi terdiri dari :
a) Seksi Penerimaan dan Penagihan;
b) Seksi Pembukuan.
2) Bidang Keamanan, Ketertiban dan Pengawasan, terdiri dari :
a) Seksi Keamanan dan Ketertiban;
b) Seksi Pengawasan Pasar.
3) Bidang Pemeliharaan, terdiri dari :
a) Seksi Kebersihan;
b) Seksi Pemeliharaan Bangunan.
4) Bidang Pedagang Kaki Lima, terdiri dari :
a) Seksi Penataan ;
b) Seksi Pemberdayaan.
5) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
6) Kelompok Jabatan Fungsional;
(4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Pasar, sebagaimana tercantum pada Lampiran II dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Dinas Kebersihan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Daerah di bidang pengelolaan kebersihan sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah ;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Dinas Kebersihan mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan kebersihan ;
b. penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang pengelolaan kebersihan ;
c. pelaksanaan dan pengawasan pengelolaan sampah dan limbah ;
d. pemberian pertimbangan teknis perijinan di bidang pengelolaan sampah dan limbah;
e. pelaksanaan pengendalian sanitasi, kebersihan, pengelolaan dan pemanfaatan sampah dan limbah ;
f. pelaksanaan kebersihan jalan dan pengangkutan sampah ;
g. pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah dan limbah ;
h. pelaksanaan penentuan lokasi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) serta Sarana Prasarana pendukung lainnya ;
i. pengelolaan dan pengawasan lokasi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) serta Sarana Prasarana pendukung lainnya ;
j. pelaksanaan sosialisasi dalam rangka peningkatan peran serta masyarakat di bidang pelayanan kebersihan ;
k. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pelayanan kebersihan ;
l. pemberdayaan dan peningkatan kinerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ;
m. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan perpustakaan serta kearsipan ;
n. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi ;
o. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Struktur organisasi Dinas Kebersihan terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan yaitu Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu Pimpinan yaitu Bagian Tata Usaha yang terdiri dari :
1) Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program;
2) Sub Bagian Umum.
c. Unsur Pelaksana yaitu :
1) Bidang Operasional, terdiri dari :
a) Seksi Kebersihan Jalan;
b) Seksi Pengangkutan.
2) Bidang Sarana dan Prasarana, terdiri dari :
a) Seksi Pengadaan;
b) Seksi Pemeliharaan.
3) Bidang Lokasi Pembuangan, terdiri dari :
a) Seksi Pengelolaan Tempat Pembuangan Sementara;
b) Seksi Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir.
4) Bidang Peran Serta Masyarakat, terdiri dari :
a) Seksi Peran Serta Masyarakat;
b) Seksi Penyuluhan.
5) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
6) Kelompok Jabatan Fungsional;
(4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Kebersihan, sebagaimana tercantum pada Lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Dinas Pertamanan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Daerah di bidang pengelolaan pertamanan dan pemakaman sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Dinas Pertamanan mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan pertamanan dan pemakaman;
b. penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang pengelolaan pertamanan dan pemakaman ;
c. pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan taman kota, penerangan jalan dan dekorasi kota ;
d. pelaksanaan penghijauan kota dan pembibitan tanaman ;
e. pengelolaan pemakaman meliputi pelayanan pemakaman dan penyiapan lahan serta penataan makam ;
f. pemberian pertimbangan teknis perijinan dan pengawasan di bidang pertamanan dan pemakaman;
g. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pertamanan dan pemakaman ;
h. pemberdayaan dan peningkatan kinerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ;
i. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan perpustakaan serta kearsipan ;
j. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi ;
k. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya
(3) Struktur Organisasi Dinas Pertamanan terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan yaitu Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu Pimpinan yaitu Bagian Tata Usaha yang terdiri dari :
1) Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program;
2) Sub Bagian Umum.
c. Unsur Pelaksana yaitu :
1) Bidang Taman Kota, terdiri dari :
a) Seksi Pembangunan Taman;
b) Seksi Pemeliharaan Taman.
2) Bidang Pembibitan dan Penghijauan, terdiri dari :
a) Seksi Pembibitan;
b) Seksi Penghijauan.
3) Bidang Penerangan Jalan dan Dekorasi Kota, terdiri dari :
a) Seksi Penerangan Jalan;
b) Seksi Dekorasi Kota..
4) Bidang Pemakaman, terdiri dari :
a) Seksi Pencatatan dan Penyiapan Lahan;
b) Seksi Penataan Makam.
5) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
6) Kelompok Jabatan Fungsional;
(4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Pertamanan, sebagaimana tercantum pada Lampiran IV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB Kelima
Dinas Pengawasan Bangunan dan Pengendalian Lingkungan
(1) Dinas Pengawasan Bangunan dan Pengendalian Lingkungan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Daerah di bidang perencanaan tata ruang kota, pengawasan bangunan dan pengendalian lingkungan sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah;
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Dinas Pengawasan Bangunan dan Pengendalian Lingkungan mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan tata ruang kota, pengawasan bangunan dan pengendalian lingkungan ;
b. penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang perencanaan tata ruang kota, pengawasan bangunan dan pengendalian lingkungan ;
c. penyusunan perencanaan tata ruang kota dengan kedalaman rencana detail dan rencana teknis ;
d. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian bangunan ;
e. pelaksanaan pengendalian lingkungan ;
f. pemberian pertimbangan teknis perijinan bidang tata ruang kota ;
g. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pengawasan bangunan dan pengendalian lingkungan ;
h. pemberdayaan dan peningkatan kinerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ;
i. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan perpustakaan serta kearsipan ;
j. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi ;
k. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Susunan Organisasi Dinas Pengawasan Bangunan dan Pengendalian Lingkungan terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan yaitu Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu Pimpinan yaitu Bagian Tata Usaha yang terdiri dari :
1) Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program;
2) Sub Bagian Umum.
c. Unsur Pelaksana yaitu :
1) Bidang Tata Ruang, terdiri dari :
a) Seksi Perencanaan ;
b) Seksi Pemanfaatan.
2) Bidang Pengawasan Bangunan, terdiri dari :
a) Seksi Pelanggaran;
b) Seksi Penindakan.
3) Bidang Pengendalian Lingkungan, terdiri dari :
a) Seksi Pencegahan;
b) Seksi Penanggulangan.
4) Bidang Penyuluhan dan Pengaduan, terdiri dari :
a) Seksi Penyuluhan ;
b) Seksi Pengaduan dan Evaluasi .
5) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
6) Kelompok Jabatan Fungsional;
(4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Pengawasan Bangunan dan Pengendalian Lingkungan, sebagaimana tercantum pada Lampiran V dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Daerah di bidang Kesehatan sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Dinas Kesehatan mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan ;
b. penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang kesehatan ;
c. pelaksanaan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan yang dibutuhkan masyarakat ;
d. pelaksanaan pencegahan, pemberantasan penyakit dan penyehatan lingkungan serta pengendalian penyakit menular ;
e. pelaksanaan pelayanan dan penyuluhan kesehatan keluarga dan kesehatan masyarakat ;
f. pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat dan Narkotika, Psikotropika dan Zat-zat Adiktif (Napza);
g. pelaksanaan jaminan sosial kesehatan, nilai gizi dan pedoman sertifikasi teknologi kesehatan dan gizi;
h. pelaksanaan akreditasi sarana dan prasarana kesehatan ;
i. pelaksanaan pendidikan dan pendayagunaan tenaga kesehatan ;
j. pelaksanaan pengembangan dan penerapan teknologi kesehatan dan standar etika penelitian kesehatan ;
k. pemberian akreditasi dan perijinan dibidang pelayanan kesehatan, farmasi, makanan dan minuman, distribusi obat dan pengobatan tradisional serta sarana prasarana kesehatan ;
l. pengembangan sistem pembiayaan kesehatan melalui jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat ;
m. pengadaan dan pengelolaan obat pelayanan kesehatan dasar ;
n. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pelayanan kesehatan ;
o. pemberdayaan dan peningkatan kinerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ;
p. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan perpustakaan serta kearsipan ;
q. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi ;
r. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Struktur organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan yaitu Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu Pimpinan yaitu Bagian Tata Usaha yang terdiri dari :
1) Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program;
2) Sub Bagian Umum.
c. Unsur Pelaksana yaitu :
1) Bidang Bina Pelayanan Kesehatan, terdiri dari :
a) Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan ;
b) Seksi Registrasi, Akreditasi, Sarana dan Tenaga Kesehatan.
2) Bidang Pencegahan, Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, terdiri dari :
a) Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit ;
b) Seksi Penyehatan Lingkungan.
3) Bidang Kesehatan Keluarga dan Masyarakat, terdiri dari :
a) Seksi Kesehatan Keluarga;
b) Seksi Kesehatan Masyarakat.
4) Bidang Pengawasan Farmasi, Makanan dan Minuman, terdiri dari :
a) Seksi Pengawasan Farmasi ;
b) Seksi Pengawasan Makanan dan Minuman.
5) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
6) Kelompok Jabatan Fungsional
(4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Kesehatan, sebagaimana tercantum pada Lampiran VI dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Dinas Pendidikan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Daerah di bidang Pendidikan sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah ;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Dinas Pendidikan mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan ;
b. penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis dan rancana kerja tahunan di bidang pendidikan ;
c. penyusunan dan pelaksanaan kurikulum pendidikan dasar dan menengah ;
d. pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah;
e. pembinaan dan penempatan tenaga fungsional kependidikan dasar dan menengah ;
f. pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan luar sekolah dan kesiswaan ;
g. pengawasan pelaksanaan pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Atfal (RA), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtida’ iyah (MI), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Umum (SMU), Madarasah Aliyah (MA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
h. pelaksanaan penetapan kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi pendidikan dasar, menengah dan luar sekolah ;
i. pelaksanaan dan pengawasan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga fungsional kependidikan yang professional;
j. penyusunan pedoman dan pelaksanaan kompetensi siswa, warga belajar dan penilaian hasil belajar secara nasional ;
k. pelaksanaan perolehan gelar dan penggunaan gelar akademik ;
l. pelaksanaan dan pengawasan kerjasama di bidang pendidikan ;
m. pelaksanaan dan pembinaan olah raga dan kesenian sekolah ;
n. pemberian pertimbangan teknis perijinan di bidang pendidikan ;
o. pelaksananaan dan pengawasan pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat;
p. pelaksanaan pelayanan perpustakaan umum dan perpustakaan sekolah ;
q. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pendidikan ;
r. pemberdayaan dan peningkatan kinerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ;
s. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan perpustakaan serta kearsipan ;
t. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi ;
u. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Struktur Organisasi Dinas Pendidikan terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan yaitu Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu Pimpinan yaitu Bagian Tata Usaha yang terdiri dari :
1) Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program;
2) Sub Bagian Umum.
c. Unsur Pelaksana yaitu :
1) Bidang Pendidikan Dasar, terdiri dari :
a) Seksi Kurikulum Pendidikan Dasar ;
b) Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar.
2) Bidang Pendidikan Menengah, terdiri dari :
a) Seksi Kurikulum Pendidikan Menengah ;
b) Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah.
3) Bidang Fungsional Kependidikan, terdiri dari :
a) Seksi Fungsional Pendidikan Dasar ;
b) Seksi Fungsional Pendidikan Menengah.
4) Bidang Pendidikan Luar Sekolah, terdiri dari :
a) Seksi Pendidikan Luar Sekolah ;
b) Seksi Kesiswaan.
5) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
6) Kelompok Jabatan Fungsional ;
(4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Pendidikan, sebagaimana tercantum pada Lampiran VII dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Dinas Pariwisata, Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Daerah di bidang kepariwisataan dan kebudayaan daerah serta pelayanan informasi dan komunikasi sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah ;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Dinas Pariwisata, Informasi dan Komunikasi mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kepariwisataan dan kebudayaan daerah serta informasi dan komunikasi ;
b. penyusunan dan pelaksanaaan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang kepariwisataan dan kebudayaan daerah serta pelayanan informasi dan komunikasi ;
c. pelaksanaan pembangunan dan pengembangan obyek dan daya tarik wisata ;
d. pemberian pertimbangan teknis perijinan dan pengawasan usaha obyek wisata, perhotelan, rumah makan, bar, restoran, usaha gelanggang permainan, bioskop serta kegiatan dan sarana hiburan lainnya ;
e. pelaksanaan pengembangan kebudayaan daerah ;
f. pemberian rekoemndasi perijinan dan pengawasan usaha festival kesenian dan budaya ;
g. pelaksanaan pembinaan dan pengelolaan seni dan budaya Daerah ;
h. pelaksanaan pengelolaan benda cagar budaya dan situs ;
i. pelaksanaan pelayanan informasi dan komunikasi daerah ;
j. pemberian pertimbangan teknis perijinan dan pengawasan di bidang informasi dan komunikasi ;
k. pelaksanaan promosi Daerah ;
l. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang kepariwisataan dan kebudayaan daerah serta pelayanan informasi dan komunikasi ;
m. pemberdayaan dan peningkatan kinerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ;
n. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan perpustakaan serta kearsipan ;
o. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi ;
p. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3)Struktur Organisasi Dinas Pariwisata, Informasi dan Komunikasi terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan yaitu Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu Pimpinan yaitu Bagian Tata Usaha yang terdiri dari :
1) Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program;
2) Sub Bagian Umum.
c. Unsur Pelaksana yaitu :
1) Bidang Pariwisata, terdiri dari :
a) Seksi Obyek dan Daya Tarik Wisata;
b) Seksi Sarana dan Jasa wisata.
2) Bidang Kebudayaan, terdiri dari :
a) Seksi Kesenian Masyarakat;
b) Seksi Nilai Tradisional dan Kepurbakalaan.
3) Bidang Informasi, terdiri dari :
a) Seksi Dokumentasi;
b) Seksi Publikasi;
4) Bidang Komunikasi., terdiri dari :
a) Seksi Komunikasi Publik;
b) Seksi Komunikasi Media.
5) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
6) Kelompok Jabatan Fungsional;
(4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Pariwisata, Informasi dan Komunikasi, sebagaimana tercantum pada Lampiran VIII dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Dinas Pertanian mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Daerah di bidang pertanian sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah ;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Dinas Pertanian mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan serta ketahanan pangan ;
b. penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan serta ketahanan pangan ;
c. pelaksanaan pengembangan tanaman yang meliputi bina tanaman dan pengembangan lahan serta usaha tani ;
d. pelaksanaan pengembangan usaha perikanan yang meliputi bina produksi perikanan serta bina mutu dan usaha perikanan ;
e. pelaksanaan pengembangan usaha peternakan yang meliputi bina produksi peternakan serta pengawasan kesehatan hewan ;
f. pelaksanaan penyuluhan dan penetapan dasar serta pengendalian ketahanan pangan ;
g. pemberian pertimbangan teknis perijinan usaha dibidang pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan serta ketahanan pangan ;
h. pengaturan dan pengawasan balai benih komoditas tanaman pangan dan hortikultura ;
i. pelaksanaan standar pelayanan minimal di bidang tanaman, perkebunan, peternakan dan perikanan serta ketahanan pangan ;
j. penyusunan standar penelitian atau pengembangan di bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan serta ketahanan pangan ;
k. pelaksanaan pengkajian penerapan teknologi pertanian yang meliputi teknologi pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan serta ketahanan pangan ;
l. pelaksanaan penanggulangan wabah hama dan penyakit menular dalam lingkup pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan ;
m. pengelolaan laboratorium dan pengujian mutu hasil dalam lingkup tanaman, perkebunan, peternakan, perikanan dan ketahanan pangan serta penyelenggaraan penggunaan irigasi ;
n. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang tanaman, perkebunan, peternakan dan perikanan serta ketahanan pangan ;
o. pemberdayaan dan peningkatan kinerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ;
p. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan perpustakaan serta kearsipan ;
q. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi ;
r. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Struktur organisasi Dinas Pertanian terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan yaitu Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu Pimpinan yaitu Bagian Tata Usaha yang terdiri dari :
1) Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program;
2) Sub Bagian Umum.
c. Unsur Pelaksana yaitu :
1) Bidang Tanaman, terdiri dari :
a) Seksi Bina Tanaman dan Pengembangan Lahan ;
b) Seksi Usaha Tani.
2) Bidang Perikanan, terdiri dari :
a) Seksi Bina Produksi Perikanan ;
b) Seksi Bina Mutu dan Usaha Perikanan.
3) Bidang Peternakan, terdiri dari :
a) Seksi Bina Produksi Peternakan ;
b) Seksi Kesehatan Hewan.
4) Bidang Ketahanan Pangan dan Penyuluhan, terdiri dari :
a) Seksi Ketahanan Pangan ;
b) Seksi Penyuluhan.
5) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
6) Kelompok Jabatan Fungsional;
(4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Pertanian, sebagaimana tercantum pada Lampiran IX dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Dinas Perhubungan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Daerah di bidang perhubungan sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah;
(2) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Dinas Perhubungan mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan ;
b. penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang perhubungan ;
c. pelaksanaan pengembangan lalulintas yang meliputi pengembangan manajemen dan rekayasa lalulintas serta peningkatan prasarana lalulintas ;
d. pelaksanaan keamanan dan ketertiban serta pengelolaan perparkiran ;
e. pelaksanaan dan pengelolaan angkutan yang meliputi angkutan orang, angkutan barang, hewan serta angkutan khusus ;
f. pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan di bidang pos dan telekomunikasi ;
g. pengaturan, pelaksanaan dan pengawasan rambu-rambu jalan dan penentuan lokasi pemasanagan perlengkapan jalan;
h. pelaksanaan dan pengawasan laik jalan;
i. pelaksanaan pendaftaran dan pengujian kendaraan bermotor ;
j. pelaksanaan pengelolaan dan pengawasan terminal;
k. penunjukan lokasi terminal dalam kota, pengelolaan dan penertiban halte (tempat pemberhentian kendaraan umum), pengelolaan pemeliharaan fisik serta menjaga ketertibannya;
l. penyelenggaraan dan pengawasan pengangkutan bahan dan atau barang lintas darat;
m. penetapan jaringan transportasi jalan;
n. penyelenggaraan penempatan dan pemeliharaan rambu-rambu dan tanda-tanda lalu lintas;
o. pemberian pertimbangan teknis perijinan dan pengawasan usaha di bidang perhubungan yang meliputi jasa angkutan, pos dan telekomunikasi ;
p. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang perhubungan;
q. pemberdayaan dan peningkatan kinerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ;
r. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan perpustakaan serta kearsipan ;
s. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi ;
t. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Struktur Organisasi Dinas Perhubungan terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan yaitu Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu Pimpinan yaitu Bagian Tata Usaha yang terdiri dari :
1) Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program;
2) Sub Bagian Umum.
c. Unsur Pelaksana yaitu :
1) Bidang Lalu Lintas, terdiri dari :
a) Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
b) Seksi Prasarana Lalu Lintas.
2) Bidang Keamanan, Ketertiban & Perparkiran, terdiri dari :
a) Seksi Keamanan dan Ketertiban;
b) Seksi Perparkiran.
3) Bidang Angkutan, terdiri dari :
a) Seksi Angkutan Orang;
b) Seksi Angkutan Barang, Hewan dan Angkutan Khusus.
4) Bidang Pos dan Telekomunikasi, terdiri dari :
a) Seksi Pos;
b) Seksi Telekomunikasi.
5) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
6) Kelompok Jabatan Fungsional;
(4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Perhubungan, sebagaimana tercantum pada Lampiran X dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan Peraturan Daerah ini.
(1) Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Daerah di bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil/Menengah (UKM) sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah ;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM ;
b. penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM;
c. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan perindustrian, perdagangan, promosi dan perlindungan konsumen serta koperasi dan UKM ;
d. pelaksanaan fasilitasi permodalan dan pelatihan teknis manajemen bagi industri, perdagangan, koperasi dan UKM ;
e. pelaksanaan monitoring dan fasilitasi kegiatan distribusi bahan kebutuhan pokok dan penyediaan informasi pasar ;
f. pemantauan dan pengendalian ekspor Daerah ;
g. pemberian pertimbangan teknis perijinan dan pengawasan usaha di bidang industri, perdagangan dan koperasi sesuai ketentuan yang berlaku ;
h. pelaksanaan pengesahan akte pendirian koperasi, pengawasan kerjasama antar koperasi, UKM serta kerjasama dengan badan usaha lain ;
i. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan asosiasi dunia usaha ;
j. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi serta usaha kecil/menengah ;
u. pemberdayaan dan peningkatan kinerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ;
v. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan perpustakaan serta kearsipan ;
w. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi ;
x. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Susunan Organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan yaitu Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu Pimpinan yaitu Bagian Tata Usaha yang terdiri dari :
1) Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program;
2) Sub Bagian Umum.
c. Unsur Pelaksana yaitu :
1) Bidang Perindustrian, terdiri dari :
a) Seksi Industri Dasar ;
b) Seksi Aneka Industri.
2) Bidang Perdagangan, terdiri dari :
a) Seksi BinaUsaha Perdagangan;
b) Seksi Distribusi dan Ekspor Impor.
3) Bidang Promosi dan Perlindungan Konsumen, terdiri dari :
a) Seksi Promosi;
b) Seksi Perlindungan Konsumen.
4) Bidang Perkoperasian dan Usaha Kecil Menengah, terdiri dari :
a) Seksi Perkoperasian;
b) Seksi Usaha Kecil dan Menengah;
5) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
6) Kelompok Jabatan Fungsional;
(4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, sebagaimana tercantum pada Lampiran XI dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Dinas Ketenagakerjaan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Daerah di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah ;
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Dinas Ketenagakerjaan mempunyai fungsi :
b. perumusan kebijakan teknis di bidang ketenagakerjaan ;
c. penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang ketenagakerjaan ;
d. penyusunan pedoman dan pengawasan pelaksanaan ketenagakerjaan dan norma kerja ;
e. penyusunan pedoman dan pengawasan pelaksanaan hubungan industrial yang meliputi pembentukan lembaga kerjasama, fasilitasi perselisian dan persyaratan kerja ;
f. penyusunan pedoman dan pengawasan pelaksanaan penempatan dan pelatihan kerja yang meliputi perluasan, peningkatan produktivitas tenaga kerja dan pemberdayaan balai latihan kerja ;
g. penyusunan pedoman dan pengawasan pelaksanaan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan serta jaminan sosial pekerja ;
h. penetapan dan pengawasan pelaksanaan Upah Minimum Regional (UMR) ;
i. pemberian pertimbangan teknis perijinan tenaga asing bagi keperluan imigrasi ;
j. pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dalam hal pengiriman tenaga kerja ke luar negeri ;
k. pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) ;
l. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang ketenagakerjaan ;
m. pemberdayaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ;
n. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan perpustakaan serta kearsipan ;
o. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi ;
p. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Struktur Organisasi Dinas Ketenagakerjaaan terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan yaitu Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu Pimpinan yaitu Bagian Tata Usaha yang terdiri dari :
1) Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program;
2) Sub Bagian Umum.
c. Unsur Pelaksana yaitu :
1) Bidang Pengawasan, terdiri dari :
a) Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan;
b) Seksi Pengawasan Norma Kerja.
2) Bidang Hubungan Industrial, terdiri dari :
a) Seksi Penyelesaian perselisihan;
b) Seksi Persyaratan Kerja.
3) Bidang Penempatan dan Pelatihan, terdiri dari :
a) Seksi Pemberdayaan Lembaga Pelatihan Swasta;
b) Seksi Penempatan Kerja.
4) Bidang Keselamatan, Kesehatan dan Kesejahteraan, terdiri dari :
a) Seksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
b) Seksi Santunan dan Asuransi Tenaga Kerja.
5) Kelompok Jabatan Fungsional;
(4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Ketenagakerjaan, sebagaimana tercantum pada Lampiran XII dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Dinas Pendapatan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Daerah di bidang penerimaan dan pendapatan Daerah sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Dinas Pendapatan mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang penerimaan dan pendapatan Daerah ;
b. penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang penerimaan dan pendapatan Daerah ;
c. pelaksanaan dan pengawasan pendataan, pendaftaran, penetapan dan pemungutan pajak Daerah ;
d. pelaksanaan dan pengawasan pengelolaan dan penagihan penerimaan lain- lain;
e. pelaksanaan pengembangan potensi dan pengendalian operasional penerimaan pajak daerah dan retribusi Daerah ;
f. penyusunan rencana penerimaan dan pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan pendapatan lain-lain yang sah ;
g. penyusunan rencana intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan dana perimbangan serta pendapatan lain-lain yang sah ;
h. pengkoordinasian penerimaan Pendapatan Asli Daerah ;
i. pembinaan dan pengendalian benda-benda berharga serta pembukuan dan pelaporan atas pemungutan dan penyetoran Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan pendapatan daerah lainnya ;
j. pembinaan dan pengendalian terhadap sistim pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;
k. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang penerimaan dan pendapatan Daerah ;
l. pemberdayaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ;
m. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan perpustakaan serta kearsipan ;
n. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi ;
o. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Susunan Organisasi Dinas Pendapatan terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan yaitu Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu Pimpinan yaitu Bagian Tata Usaha yang terdiri dari :
1) Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program;
2) Sub Bagian Umum.
c. Unsur Pelaksana yaitu :
1) Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan, terdiri dari :
a) Seksi Pendataan dan Pendaftaran;
b) Seksi Penetapan.
2) Bidang Pembukuan dan Pelaporan, terdiri dari :
a) Seksi Pembukuan;
b) Seksi Pelaporan.
3) Bidang Penagihan dan Pengelolaan Penerimaan Lain-lain, terdiri dari :
a) Seksi Penagihan;
b) Seksi Pengelolaan Penerimaan Lain-Lain.
4) Bidang Pengembangan Potensi dan Pengendalian Operasional, terdiri dari :
a) Seksi Pengembangan Potensi;
b) Seksi Pengendalian Operasional;
5) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
6) Kelompok Jabatan Fungsional;
(4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Pendapatan, sebagaimana tercantum pada Lampiran XIII dan merupakan bagian yang tidak Peraturan Daerah ini.
(1) Dinas Perijinan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan Daerah di bidang pelayanan perijinan sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah;
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Dinas Perijinan mempunyai fungsi :
a) perumusan kebijakan teknis di bidang perijinan ;
b) penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang pelayanan perijinan ;
c) pelaksanaan pelayanan di bidang perijinan yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah;
d) pemberian pertimbangan/berita acara pemeriksaan permohonan ijin;
e) pelaksanaan pelayanan dan penetapan retribusi perijinan ;
f) pelaksanaan penandatanganan dan penerbitan ijin sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah ;
g) pelaksanaan penelitian dan penyelesaian pengaduan dari masyarakat ;
h) pelaksanaan koordinasi dengan instansi / unit kerja terkait ;
i) pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang perijinan ;
j) pemberdayaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ;
k) pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan perpustakaan serta kearsipan ;
l) evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi ;
m) pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Susunan Organisasi Dinas Perijinan terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan yaitu Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu Pimpinan yaitu Bagian Tata Usaha yang terdiri dari :
1) Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program;
2) Sub Bagian Umum.
c. Unsur Pelaksana yaitu :
1) Bidang Pelayanan, terdiri dari :
a) Seksi Penerimaan Ijin;
b) Seksi Pemrosesan dan Penerbitan Ijin.
2) Bidang Penetapan dan Pembukuan, terdiri dari :
a) Seksi Penetapan;
b) Seksi Pembukuan.
3) Bidang Penyuluhan dan Pengaduan, terdiri dari :
a) Seksi Penyuluhan;
b) Seksi Pengaduan.
4) Bidang Evaluasi dan Pengendalian, terdiri dari :
a) Seksi Evaluasi;
b) Seksi Pengendalian.
5) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
6) Kelompok Jabatan Fungsional;
(4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Perijinan, sebagaimana tercantum pada Lampiran XIV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Pada Dinas dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ) atas dasar beban tugas dan kebutuhan ;
(2) Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi UPTD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
(1) Pada Dinas dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional atas dasar kebutuhan ;
(2) Pembentukan Kelompok Jabatan Fungsional ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas sesuai dengan keahlian ;
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana tersebut pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional senior selaku Ketua Kelompok yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Article 21
(1) Kelompok Jabatan Fungsional dapat dibagi ke dalam sub-sub kelompok sesuai dengan kebutuhan dan masing-masing dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior;
(2) Jumlah Tenaga Fungsional ditentukan berdasarkan sifat, jenis dan beban kerja yang ada;
(3) Pembinaan terhadap Tenaga Fungsional dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Kepala Dinas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah atas usul Sekretaris Daerah setelah mendapatkan pertimbangan BAPERJAKAT, dan telah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur ;
(2) Pengangkatan Kepala Dinas sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, bagi Pegawai yang sudah menduduki jabatan Eselon II/b tidak perlu dikonsultasikan kepada Gubernur ;
(3) Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi serta Kepala UPTD diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah atas usul Kepala Dinas setelah mendapatkan pertimbangan BAPERJAKAT ;
(4) Kelompok Jabatan Fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah;
(2) Eselonering Jabatan di Lingkungan Dinas disesuaikan dengan pasal 20 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang menyangkut pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Daerah.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas sebagai unsur Pelaksana Pemerintah Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Article 27
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang.
Ditetapkan di Malang Pada tanggal 20 April 2004 WALIKOTA MALANG ttd Drs. PENI SUPARTO Diundangkan di Malang Pada tanggal 19 Mei 2004 SEKRETARIAT DAERAH KOTA MALANG ttd MUHAMAD NUR, SH, MSi Pembina Utama Muda NIP. 510 053 502 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2004 NOMOR 02 SERI D Salinan sesuai aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM GATOT SETYO BUDI, SH Pembina NIP. 510 065 263
(1) Dinas Pasar mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Daerah di bidang pengeloaan pasar Daerah dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah ;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Dinas Pasar mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan pasar Daerah dan penataan PKL ;
b. penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang pengelolaan pasar Daerah dan penataan PKL ;
c. pengelolaan pasar Daerah dan penataan PKL ;
d. pelaksanaan pemungutan retribusi pasar ;
e. pelaksanaan kebersihan, keamanan dan ketertiban serta pengawasan di lingkungan pasar ;
f. pemberian pertimbangan teknis penempatan lokasi pasar dan penempatan PKL ;
g. pelaksanaan pengembangan, pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pasar dan lingkungannya ;
h. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pengelolaan pasar ;
i. pemberdayaan dan peningkatan kinerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ;
p. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan perpustakaan serta kearsipan ;
q. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi ;
r. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Struktur Organisasi Dinas Pasar terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan yaitu Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu Pimpinan yaitu Bagian Tata Usaha yang terdiri dari :
1) Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program;
2) Sub Bagian Umum.
c. Unsur Pelaksana yaitu :
1) Bidang Retribusi terdiri dari :
a) Seksi Penerimaan dan Penagihan;
b) Seksi Pembukuan.
2) Bidang Keamanan, Ketertiban dan Pengawasan, terdiri dari :
a) Seksi Keamanan dan Ketertiban;
b) Seksi Pengawasan Pasar.
3) Bidang Pemeliharaan, terdiri dari :
a) Seksi Kebersihan;
b) Seksi Pemeliharaan Bangunan.
4) Bidang Pedagang Kaki Lima, terdiri dari :
a) Seksi Penataan ;
b) Seksi Pemberdayaan.
5) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
6) Kelompok Jabatan Fungsional;
(4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Pasar, sebagaimana tercantum pada Lampiran II dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Dinas Kebersihan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Daerah di bidang pengelolaan kebersihan sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah ;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Dinas Kebersihan mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan kebersihan ;
b. penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang pengelolaan kebersihan ;
c. pelaksanaan dan pengawasan pengelolaan sampah dan limbah ;
d. pemberian pertimbangan teknis perijinan di bidang pengelolaan sampah dan limbah;
e. pelaksanaan pengendalian sanitasi, kebersihan, pengelolaan dan pemanfaatan sampah dan limbah ;
f. pelaksanaan kebersihan jalan dan pengangkutan sampah ;
g. pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah dan limbah ;
h. pelaksanaan penentuan lokasi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) serta Sarana Prasarana pendukung lainnya ;
i. pengelolaan dan pengawasan lokasi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) serta Sarana Prasarana pendukung lainnya ;
j. pelaksanaan sosialisasi dalam rangka peningkatan peran serta masyarakat di bidang pelayanan kebersihan ;
k. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pelayanan kebersihan ;
l. pemberdayaan dan peningkatan kinerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ;
m. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan perpustakaan serta kearsipan ;
n. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi ;
o. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Struktur organisasi Dinas Kebersihan terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan yaitu Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu Pimpinan yaitu Bagian Tata Usaha yang terdiri dari :
1) Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program;
2) Sub Bagian Umum.
c. Unsur Pelaksana yaitu :
1) Bidang Operasional, terdiri dari :
a) Seksi Kebersihan Jalan;
b) Seksi Pengangkutan.
2) Bidang Sarana dan Prasarana, terdiri dari :
a) Seksi Pengadaan;
b) Seksi Pemeliharaan.
3) Bidang Lokasi Pembuangan, terdiri dari :
a) Seksi Pengelolaan Tempat Pembuangan Sementara;
b) Seksi Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir.
4) Bidang Peran Serta Masyarakat, terdiri dari :
a) Seksi Peran Serta Masyarakat;
b) Seksi Penyuluhan.
5) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
6) Kelompok Jabatan Fungsional;
(4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Kebersihan, sebagaimana tercantum pada Lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Dinas Pertamanan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Daerah di bidang pengelolaan pertamanan dan pemakaman sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Dinas Pertamanan mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan pertamanan dan pemakaman;
b. penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang pengelolaan pertamanan dan pemakaman ;
c. pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan taman kota, penerangan jalan dan dekorasi kota ;
d. pelaksanaan penghijauan kota dan pembibitan tanaman ;
e. pengelolaan pemakaman meliputi pelayanan pemakaman dan penyiapan lahan serta penataan makam ;
f. pemberian pertimbangan teknis perijinan dan pengawasan di bidang pertamanan dan pemakaman;
g. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pertamanan dan pemakaman ;
h. pemberdayaan dan peningkatan kinerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ;
i. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan perpustakaan serta kearsipan ;
j. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi ;
k. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya
(3) Struktur Organisasi Dinas Pertamanan terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan yaitu Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu Pimpinan yaitu Bagian Tata Usaha yang terdiri dari :
1) Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program;
2) Sub Bagian Umum.
c. Unsur Pelaksana yaitu :
1) Bidang Taman Kota, terdiri dari :
a) Seksi Pembangunan Taman;
b) Seksi Pemeliharaan Taman.
2) Bidang Pembibitan dan Penghijauan, terdiri dari :
a) Seksi Pembibitan;
b) Seksi Penghijauan.
3) Bidang Penerangan Jalan dan Dekorasi Kota, terdiri dari :
a) Seksi Penerangan Jalan;
b) Seksi Dekorasi Kota..
4) Bidang Pemakaman, terdiri dari :
a) Seksi Pencatatan dan Penyiapan Lahan;
b) Seksi Penataan Makam.
5) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
6) Kelompok Jabatan Fungsional;
(4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Pertamanan, sebagaimana tercantum pada Lampiran IV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Dinas Pengawasan Bangunan dan Pengendalian Lingkungan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Daerah di bidang perencanaan tata ruang kota, pengawasan bangunan dan pengendalian lingkungan sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah;
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Dinas Pengawasan Bangunan dan Pengendalian Lingkungan mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan tata ruang kota, pengawasan bangunan dan pengendalian lingkungan ;
b. penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang perencanaan tata ruang kota, pengawasan bangunan dan pengendalian lingkungan ;
c. penyusunan perencanaan tata ruang kota dengan kedalaman rencana detail dan rencana teknis ;
d. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian bangunan ;
e. pelaksanaan pengendalian lingkungan ;
f. pemberian pertimbangan teknis perijinan bidang tata ruang kota ;
g. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pengawasan bangunan dan pengendalian lingkungan ;
h. pemberdayaan dan peningkatan kinerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ;
i. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan perpustakaan serta kearsipan ;
j. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi ;
k. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Susunan Organisasi Dinas Pengawasan Bangunan dan Pengendalian Lingkungan terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan yaitu Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu Pimpinan yaitu Bagian Tata Usaha yang terdiri dari :
1) Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program;
2) Sub Bagian Umum.
c. Unsur Pelaksana yaitu :
1) Bidang Tata Ruang, terdiri dari :
a) Seksi Perencanaan ;
b) Seksi Pemanfaatan.
2) Bidang Pengawasan Bangunan, terdiri dari :
a) Seksi Pelanggaran;
b) Seksi Penindakan.
3) Bidang Pengendalian Lingkungan, terdiri dari :
a) Seksi Pencegahan;
b) Seksi Penanggulangan.
4) Bidang Penyuluhan dan Pengaduan, terdiri dari :
a) Seksi Penyuluhan ;
b) Seksi Pengaduan dan Evaluasi .
5) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
6) Kelompok Jabatan Fungsional;
(4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Pengawasan Bangunan dan Pengendalian Lingkungan, sebagaimana tercantum pada Lampiran V dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Daerah di bidang Kesehatan sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Dinas Kesehatan mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan ;
b. penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang kesehatan ;
c. pelaksanaan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan yang dibutuhkan masyarakat ;
d. pelaksanaan pencegahan, pemberantasan penyakit dan penyehatan lingkungan serta pengendalian penyakit menular ;
e. pelaksanaan pelayanan dan penyuluhan kesehatan keluarga dan kesehatan masyarakat ;
f. pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat dan Narkotika, Psikotropika dan Zat-zat Adiktif (Napza);
g. pelaksanaan jaminan sosial kesehatan, nilai gizi dan pedoman sertifikasi teknologi kesehatan dan gizi;
h. pelaksanaan akreditasi sarana dan prasarana kesehatan ;
i. pelaksanaan pendidikan dan pendayagunaan tenaga kesehatan ;
j. pelaksanaan pengembangan dan penerapan teknologi kesehatan dan standar etika penelitian kesehatan ;
k. pemberian akreditasi dan perijinan dibidang pelayanan kesehatan, farmasi, makanan dan minuman, distribusi obat dan pengobatan tradisional serta sarana prasarana kesehatan ;
l. pengembangan sistem pembiayaan kesehatan melalui jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat ;
m. pengadaan dan pengelolaan obat pelayanan kesehatan dasar ;
n. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pelayanan kesehatan ;
o. pemberdayaan dan peningkatan kinerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ;
p. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan perpustakaan serta kearsipan ;
q. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi ;
r. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Struktur organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan yaitu Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu Pimpinan yaitu Bagian Tata Usaha yang terdiri dari :
1) Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program;
2) Sub Bagian Umum.
c. Unsur Pelaksana yaitu :
1) Bidang Bina Pelayanan Kesehatan, terdiri dari :
a) Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan ;
b) Seksi Registrasi, Akreditasi, Sarana dan Tenaga Kesehatan.
2) Bidang Pencegahan, Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, terdiri dari :
a) Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit ;
b) Seksi Penyehatan Lingkungan.
3) Bidang Kesehatan Keluarga dan Masyarakat, terdiri dari :
a) Seksi Kesehatan Keluarga;
b) Seksi Kesehatan Masyarakat.
4) Bidang Pengawasan Farmasi, Makanan dan Minuman, terdiri dari :
a) Seksi Pengawasan Farmasi ;
b) Seksi Pengawasan Makanan dan Minuman.
5) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
6) Kelompok Jabatan Fungsional
(4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Kesehatan, sebagaimana tercantum pada Lampiran VI dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Dinas Pendidikan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Daerah di bidang Pendidikan sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah ;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Dinas Pendidikan mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan ;
b. penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis dan rancana kerja tahunan di bidang pendidikan ;
c. penyusunan dan pelaksanaan kurikulum pendidikan dasar dan menengah ;
d. pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah;
e. pembinaan dan penempatan tenaga fungsional kependidikan dasar dan menengah ;
f. pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan luar sekolah dan kesiswaan ;
g. pengawasan pelaksanaan pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Atfal (RA), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtida’ iyah (MI), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Umum (SMU), Madarasah Aliyah (MA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
h. pelaksanaan penetapan kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi pendidikan dasar, menengah dan luar sekolah ;
i. pelaksanaan dan pengawasan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga fungsional kependidikan yang professional;
j. penyusunan pedoman dan pelaksanaan kompetensi siswa, warga belajar dan penilaian hasil belajar secara nasional ;
k. pelaksanaan perolehan gelar dan penggunaan gelar akademik ;
l. pelaksanaan dan pengawasan kerjasama di bidang pendidikan ;
m. pelaksanaan dan pembinaan olah raga dan kesenian sekolah ;
n. pemberian pertimbangan teknis perijinan di bidang pendidikan ;
o. pelaksananaan dan pengawasan pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat;
p. pelaksanaan pelayanan perpustakaan umum dan perpustakaan sekolah ;
q. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pendidikan ;
r. pemberdayaan dan peningkatan kinerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ;
s. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan perpustakaan serta kearsipan ;
t. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi ;
u. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Struktur Organisasi Dinas Pendidikan terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan yaitu Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu Pimpinan yaitu Bagian Tata Usaha yang terdiri dari :
1) Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program;
2) Sub Bagian Umum.
c. Unsur Pelaksana yaitu :
1) Bidang Pendidikan Dasar, terdiri dari :
a) Seksi Kurikulum Pendidikan Dasar ;
b) Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar.
2) Bidang Pendidikan Menengah, terdiri dari :
a) Seksi Kurikulum Pendidikan Menengah ;
b) Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah.
3) Bidang Fungsional Kependidikan, terdiri dari :
a) Seksi Fungsional Pendidikan Dasar ;
b) Seksi Fungsional Pendidikan Menengah.
4) Bidang Pendidikan Luar Sekolah, terdiri dari :
a) Seksi Pendidikan Luar Sekolah ;
b) Seksi Kesiswaan.
5) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
6) Kelompok Jabatan Fungsional ;
(4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Pendidikan, sebagaimana tercantum pada Lampiran VII dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Dinas Pariwisata, Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Daerah di bidang kepariwisataan dan kebudayaan daerah serta pelayanan informasi dan komunikasi sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah ;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Dinas Pariwisata, Informasi dan Komunikasi mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kepariwisataan dan kebudayaan daerah serta informasi dan komunikasi ;
b. penyusunan dan pelaksanaaan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang kepariwisataan dan kebudayaan daerah serta pelayanan informasi dan komunikasi ;
c. pelaksanaan pembangunan dan pengembangan obyek dan daya tarik wisata ;
d. pemberian pertimbangan teknis perijinan dan pengawasan usaha obyek wisata, perhotelan, rumah makan, bar, restoran, usaha gelanggang permainan, bioskop serta kegiatan dan sarana hiburan lainnya ;
e. pelaksanaan pengembangan kebudayaan daerah ;
f. pemberian rekoemndasi perijinan dan pengawasan usaha festival kesenian dan budaya ;
g. pelaksanaan pembinaan dan pengelolaan seni dan budaya Daerah ;
h. pelaksanaan pengelolaan benda cagar budaya dan situs ;
i. pelaksanaan pelayanan informasi dan komunikasi daerah ;
j. pemberian pertimbangan teknis perijinan dan pengawasan di bidang informasi dan komunikasi ;
k. pelaksanaan promosi Daerah ;
l. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang kepariwisataan dan kebudayaan daerah serta pelayanan informasi dan komunikasi ;
m. pemberdayaan dan peningkatan kinerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ;
n. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan perpustakaan serta kearsipan ;
o. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi ;
p. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3)Struktur Organisasi Dinas Pariwisata, Informasi dan Komunikasi terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan yaitu Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu Pimpinan yaitu Bagian Tata Usaha yang terdiri dari :
1) Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program;
2) Sub Bagian Umum.
c. Unsur Pelaksana yaitu :
1) Bidang Pariwisata, terdiri dari :
a) Seksi Obyek dan Daya Tarik Wisata;
b) Seksi Sarana dan Jasa wisata.
2) Bidang Kebudayaan, terdiri dari :
a) Seksi Kesenian Masyarakat;
b) Seksi Nilai Tradisional dan Kepurbakalaan.
3) Bidang Informasi, terdiri dari :
a) Seksi Dokumentasi;
b) Seksi Publikasi;
4) Bidang Komunikasi., terdiri dari :
a) Seksi Komunikasi Publik;
b) Seksi Komunikasi Media.
5) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
6) Kelompok Jabatan Fungsional;
(4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Pariwisata, Informasi dan Komunikasi, sebagaimana tercantum pada Lampiran VIII dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Dinas Pertanian mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Daerah di bidang pertanian sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah ;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Dinas Pertanian mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan serta ketahanan pangan ;
b. penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan serta ketahanan pangan ;
c. pelaksanaan pengembangan tanaman yang meliputi bina tanaman dan pengembangan lahan serta usaha tani ;
d. pelaksanaan pengembangan usaha perikanan yang meliputi bina produksi perikanan serta bina mutu dan usaha perikanan ;
e. pelaksanaan pengembangan usaha peternakan yang meliputi bina produksi peternakan serta pengawasan kesehatan hewan ;
f. pelaksanaan penyuluhan dan penetapan dasar serta pengendalian ketahanan pangan ;
g. pemberian pertimbangan teknis perijinan usaha dibidang pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan serta ketahanan pangan ;
h. pengaturan dan pengawasan balai benih komoditas tanaman pangan dan hortikultura ;
i. pelaksanaan standar pelayanan minimal di bidang tanaman, perkebunan, peternakan dan perikanan serta ketahanan pangan ;
j. penyusunan standar penelitian atau pengembangan di bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan serta ketahanan pangan ;
k. pelaksanaan pengkajian penerapan teknologi pertanian yang meliputi teknologi pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan serta ketahanan pangan ;
l. pelaksanaan penanggulangan wabah hama dan penyakit menular dalam lingkup pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan ;
m. pengelolaan laboratorium dan pengujian mutu hasil dalam lingkup tanaman, perkebunan, peternakan, perikanan dan ketahanan pangan serta penyelenggaraan penggunaan irigasi ;
n. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang tanaman, perkebunan, peternakan dan perikanan serta ketahanan pangan ;
o. pemberdayaan dan peningkatan kinerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ;
p. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan perpustakaan serta kearsipan ;
q. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi ;
r. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Struktur organisasi Dinas Pertanian terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan yaitu Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu Pimpinan yaitu Bagian Tata Usaha yang terdiri dari :
1) Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program;
2) Sub Bagian Umum.
c. Unsur Pelaksana yaitu :
1) Bidang Tanaman, terdiri dari :
a) Seksi Bina Tanaman dan Pengembangan Lahan ;
b) Seksi Usaha Tani.
2) Bidang Perikanan, terdiri dari :
a) Seksi Bina Produksi Perikanan ;
b) Seksi Bina Mutu dan Usaha Perikanan.
3) Bidang Peternakan, terdiri dari :
a) Seksi Bina Produksi Peternakan ;
b) Seksi Kesehatan Hewan.
4) Bidang Ketahanan Pangan dan Penyuluhan, terdiri dari :
a) Seksi Ketahanan Pangan ;
b) Seksi Penyuluhan.
5) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
6) Kelompok Jabatan Fungsional;
(4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Pertanian, sebagaimana tercantum pada Lampiran IX dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Dinas Perhubungan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Daerah di bidang perhubungan sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah;
(2) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Dinas Perhubungan mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan ;
b. penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang perhubungan ;
c. pelaksanaan pengembangan lalulintas yang meliputi pengembangan manajemen dan rekayasa lalulintas serta peningkatan prasarana lalulintas ;
d. pelaksanaan keamanan dan ketertiban serta pengelolaan perparkiran ;
e. pelaksanaan dan pengelolaan angkutan yang meliputi angkutan orang, angkutan barang, hewan serta angkutan khusus ;
f. pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan di bidang pos dan telekomunikasi ;
g. pengaturan, pelaksanaan dan pengawasan rambu-rambu jalan dan penentuan lokasi pemasanagan perlengkapan jalan;
h. pelaksanaan dan pengawasan laik jalan;
i. pelaksanaan pendaftaran dan pengujian kendaraan bermotor ;
j. pelaksanaan pengelolaan dan pengawasan terminal;
k. penunjukan lokasi terminal dalam kota, pengelolaan dan penertiban halte (tempat pemberhentian kendaraan umum), pengelolaan pemeliharaan fisik serta menjaga ketertibannya;
l. penyelenggaraan dan pengawasan pengangkutan bahan dan atau barang lintas darat;
m. penetapan jaringan transportasi jalan;
n. penyelenggaraan penempatan dan pemeliharaan rambu-rambu dan tanda-tanda lalu lintas;
o. pemberian pertimbangan teknis perijinan dan pengawasan usaha di bidang perhubungan yang meliputi jasa angkutan, pos dan telekomunikasi ;
p. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang perhubungan;
q. pemberdayaan dan peningkatan kinerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ;
r. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan perpustakaan serta kearsipan ;
s. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi ;
t. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Struktur Organisasi Dinas Perhubungan terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan yaitu Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu Pimpinan yaitu Bagian Tata Usaha yang terdiri dari :
1) Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program;
2) Sub Bagian Umum.
c. Unsur Pelaksana yaitu :
1) Bidang Lalu Lintas, terdiri dari :
a) Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
b) Seksi Prasarana Lalu Lintas.
2) Bidang Keamanan, Ketertiban & Perparkiran, terdiri dari :
a) Seksi Keamanan dan Ketertiban;
b) Seksi Perparkiran.
3) Bidang Angkutan, terdiri dari :
a) Seksi Angkutan Orang;
b) Seksi Angkutan Barang, Hewan dan Angkutan Khusus.
4) Bidang Pos dan Telekomunikasi, terdiri dari :
a) Seksi Pos;
b) Seksi Telekomunikasi.
5) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
6) Kelompok Jabatan Fungsional;
(4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Perhubungan, sebagaimana tercantum pada Lampiran X dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan Peraturan Daerah ini.
(1) Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Daerah di bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil/Menengah (UKM) sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah ;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM ;
b. penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM;
c. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan perindustrian, perdagangan, promosi dan perlindungan konsumen serta koperasi dan UKM ;
d. pelaksanaan fasilitasi permodalan dan pelatihan teknis manajemen bagi industri, perdagangan, koperasi dan UKM ;
e. pelaksanaan monitoring dan fasilitasi kegiatan distribusi bahan kebutuhan pokok dan penyediaan informasi pasar ;
f. pemantauan dan pengendalian ekspor Daerah ;
g. pemberian pertimbangan teknis perijinan dan pengawasan usaha di bidang industri, perdagangan dan koperasi sesuai ketentuan yang berlaku ;
h. pelaksanaan pengesahan akte pendirian koperasi, pengawasan kerjasama antar koperasi, UKM serta kerjasama dengan badan usaha lain ;
i. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan asosiasi dunia usaha ;
j. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi serta usaha kecil/menengah ;
u. pemberdayaan dan peningkatan kinerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ;
v. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan perpustakaan serta kearsipan ;
w. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi ;
x. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Susunan Organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan yaitu Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu Pimpinan yaitu Bagian Tata Usaha yang terdiri dari :
1) Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program;
2) Sub Bagian Umum.
c. Unsur Pelaksana yaitu :
1) Bidang Perindustrian, terdiri dari :
a) Seksi Industri Dasar ;
b) Seksi Aneka Industri.
2) Bidang Perdagangan, terdiri dari :
a) Seksi BinaUsaha Perdagangan;
b) Seksi Distribusi dan Ekspor Impor.
3) Bidang Promosi dan Perlindungan Konsumen, terdiri dari :
a) Seksi Promosi;
b) Seksi Perlindungan Konsumen.
4) Bidang Perkoperasian dan Usaha Kecil Menengah, terdiri dari :
a) Seksi Perkoperasian;
b) Seksi Usaha Kecil dan Menengah;
5) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
6) Kelompok Jabatan Fungsional;
(4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, sebagaimana tercantum pada Lampiran XI dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Dinas Ketenagakerjaan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Daerah di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah ;
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Dinas Ketenagakerjaan mempunyai fungsi :
b. perumusan kebijakan teknis di bidang ketenagakerjaan ;
c. penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang ketenagakerjaan ;
d. penyusunan pedoman dan pengawasan pelaksanaan ketenagakerjaan dan norma kerja ;
e. penyusunan pedoman dan pengawasan pelaksanaan hubungan industrial yang meliputi pembentukan lembaga kerjasama, fasilitasi perselisian dan persyaratan kerja ;
f. penyusunan pedoman dan pengawasan pelaksanaan penempatan dan pelatihan kerja yang meliputi perluasan, peningkatan produktivitas tenaga kerja dan pemberdayaan balai latihan kerja ;
g. penyusunan pedoman dan pengawasan pelaksanaan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan serta jaminan sosial pekerja ;
h. penetapan dan pengawasan pelaksanaan Upah Minimum Regional (UMR) ;
i. pemberian pertimbangan teknis perijinan tenaga asing bagi keperluan imigrasi ;
j. pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dalam hal pengiriman tenaga kerja ke luar negeri ;
k. pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) ;
l. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang ketenagakerjaan ;
m. pemberdayaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ;
n. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan perpustakaan serta kearsipan ;
o. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi ;
p. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Struktur Organisasi Dinas Ketenagakerjaaan terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan yaitu Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu Pimpinan yaitu Bagian Tata Usaha yang terdiri dari :
1) Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program;
2) Sub Bagian Umum.
c. Unsur Pelaksana yaitu :
1) Bidang Pengawasan, terdiri dari :
a) Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan;
b) Seksi Pengawasan Norma Kerja.
2) Bidang Hubungan Industrial, terdiri dari :
a) Seksi Penyelesaian perselisihan;
b) Seksi Persyaratan Kerja.
3) Bidang Penempatan dan Pelatihan, terdiri dari :
a) Seksi Pemberdayaan Lembaga Pelatihan Swasta;
b) Seksi Penempatan Kerja.
4) Bidang Keselamatan, Kesehatan dan Kesejahteraan, terdiri dari :
a) Seksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
b) Seksi Santunan dan Asuransi Tenaga Kerja.
5) Kelompok Jabatan Fungsional;
(4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Ketenagakerjaan, sebagaimana tercantum pada Lampiran XII dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Dinas Pendapatan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Daerah di bidang penerimaan dan pendapatan Daerah sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Dinas Pendapatan mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang penerimaan dan pendapatan Daerah ;
b. penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang penerimaan dan pendapatan Daerah ;
c. pelaksanaan dan pengawasan pendataan, pendaftaran, penetapan dan pemungutan pajak Daerah ;
d. pelaksanaan dan pengawasan pengelolaan dan penagihan penerimaan lain- lain;
e. pelaksanaan pengembangan potensi dan pengendalian operasional penerimaan pajak daerah dan retribusi Daerah ;
f. penyusunan rencana penerimaan dan pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan pendapatan lain-lain yang sah ;
g. penyusunan rencana intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan dana perimbangan serta pendapatan lain-lain yang sah ;
h. pengkoordinasian penerimaan Pendapatan Asli Daerah ;
i. pembinaan dan pengendalian benda-benda berharga serta pembukuan dan pelaporan atas pemungutan dan penyetoran Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan pendapatan daerah lainnya ;
j. pembinaan dan pengendalian terhadap sistim pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;
k. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang penerimaan dan pendapatan Daerah ;
l. pemberdayaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ;
m. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan perpustakaan serta kearsipan ;
n. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi ;
o. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Susunan Organisasi Dinas Pendapatan terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan yaitu Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu Pimpinan yaitu Bagian Tata Usaha yang terdiri dari :
1) Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program;
2) Sub Bagian Umum.
c. Unsur Pelaksana yaitu :
1) Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan, terdiri dari :
a) Seksi Pendataan dan Pendaftaran;
b) Seksi Penetapan.
2) Bidang Pembukuan dan Pelaporan, terdiri dari :
a) Seksi Pembukuan;
b) Seksi Pelaporan.
3) Bidang Penagihan dan Pengelolaan Penerimaan Lain-lain, terdiri dari :
a) Seksi Penagihan;
b) Seksi Pengelolaan Penerimaan Lain-Lain.
4) Bidang Pengembangan Potensi dan Pengendalian Operasional, terdiri dari :
a) Seksi Pengembangan Potensi;
b) Seksi Pengendalian Operasional;
5) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
6) Kelompok Jabatan Fungsional;
(4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Pendapatan, sebagaimana tercantum pada Lampiran XIII dan merupakan bagian yang tidak Peraturan Daerah ini.
(1) Dinas Perijinan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan Daerah di bidang pelayanan perijinan sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah;
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Dinas Perijinan mempunyai fungsi :
a) perumusan kebijakan teknis di bidang perijinan ;
b) penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang pelayanan perijinan ;
c) pelaksanaan pelayanan di bidang perijinan yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah;
d) pemberian pertimbangan/berita acara pemeriksaan permohonan ijin;
e) pelaksanaan pelayanan dan penetapan retribusi perijinan ;
f) pelaksanaan penandatanganan dan penerbitan ijin sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah ;
g) pelaksanaan penelitian dan penyelesaian pengaduan dari masyarakat ;
h) pelaksanaan koordinasi dengan instansi / unit kerja terkait ;
i) pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang perijinan ;
j) pemberdayaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ;
k) pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan perpustakaan serta kearsipan ;
l) evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi ;
m) pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Susunan Organisasi Dinas Perijinan terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan yaitu Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu Pimpinan yaitu Bagian Tata Usaha yang terdiri dari :
1) Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program;
2) Sub Bagian Umum.
c. Unsur Pelaksana yaitu :
1) Bidang Pelayanan, terdiri dari :
a) Seksi Penerimaan Ijin;
b) Seksi Pemrosesan dan Penerbitan Ijin.
2) Bidang Penetapan dan Pembukuan, terdiri dari :
a) Seksi Penetapan;
b) Seksi Pembukuan.
3) Bidang Penyuluhan dan Pengaduan, terdiri dari :
a) Seksi Penyuluhan;
b) Seksi Pengaduan.
4) Bidang Evaluasi dan Pengendalian, terdiri dari :
a) Seksi Evaluasi;
b) Seksi Pengendalian.
5) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
6) Kelompok Jabatan Fungsional;
(4) Bagan Struktur Organisasi Dinas Perijinan, sebagaimana tercantum pada Lampiran XIV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.