Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Malang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang.
3. Walikota adalah Walikota Malang.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang.
5. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi yang sejenis Lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk usaha lainnya.
6. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang penyelenggaraan dan pengelolaan reklame berdasarkan tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
7. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk, susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
8. Reklame Billboard adalah reklame yang terbuat dari rangka besi atau sejenisnya baik bersinar maupun yang disinari.
9. Reklame Megatron/videotron/walt adalah reklame yang menggunakan layar monitor besar berupa program reklame atau iklan bersinar dengan gambar atau dengan tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik.
10. Reklame Bando Jalan adalah reklame yang terbuat dari rangka besi atau sejenisnya dibangun dengan melintang di jalan baik bersinar maupun yang disinari.
11. Reklame Jembatan Penyeberangan Orang adalah reklame yang dipasang atau menempel pada jembatan penyeberangan.
12. Reklame Bus Shelter adalah reklame yang dipasang atau menempel pada bus shelter.
13. Reklame Kendaraan adalah reklame yang ditempatkan atau ditempelkan pada kendaraan yang diselenggarakan dengan mempergunakan kendaraan atau dengan cara dibawa oleh orang.
14. Reklame Rombong/Mini Kios adalah reklame yang dipasang atau menempel pada rombong/mini kios.
15. Reklame Bioskop Film adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film ataupun bahan-bahan yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/atau dipancarkan pada layar atau benda lain dalam ruangan.
16. Reklame Profesi adalah reklame yang dipergunakan untuk memperkenalkan jasa seseorang atau badan.
17. Peruntukan Lokasi Reklame adalah tempat tertentu dimana titik reklame ditempatkan atau ditempelkan.
18. Titik Reklame adalah tempat dan/atau lokasi di mana bidang reklame didirikan atau ditempelkan.
19. Pajak Reklame yang selanjutnya disebut pajak adalah pungutan daerah atas pemasangan reklame.
20. Nilai Strategis Lokasi adalah ukuran nilai yang ditetapkan pada titik-titik lokasi pemasangan reklame yang dikategorikan sebagai lokasi yang didasarkan kriteria kepadatan lalu lintas, kemudahan pemanfaatan tata ruang kota, pusat keramaian kota serta aspek lainnya.
21. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengelola data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban dari pemasang dan/atau pengelola reklame.
22. Penyidik adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh PPNS yang selanjutnya dapat disebut penyidik untuk mencari serta mengumpulkan data atau bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana khususnya pelanggaran dibidang Penyelenggaraan Reklame yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
23. Penyidikan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Kota Malang yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG atau ketentuan yang berlaku untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.