Correct Article 31
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Current Text
(1) Walikota MENETAPKAN target dan prioritas pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
(2) Target dan prioritas pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari kebijakan pengendalian pencemaran air pada sumber air.
(3) Target dan prioritas pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sama dengan standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup daerah yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
