Correct Article 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Current Text
(1) Walikota melaksanakan pengawasan terhadap penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas:
a. persyaratan yang tercantum dalam izin pembuangan air limbah .
b. persyaratan yang tercantum dalam izin pemanfaatan air limbah; dan
c. persyaratan teknis pengendalian pencemaran air bagi usaha dan/atau kegiatan yang tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang telah disetujui atau direkomendasikan oleh Walikota.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat pengawas lingkungan hidup daerah.
Your Correction
