Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Walikota melakukan pembinaan terhadap pengendalian pencemaran air dari limbah rumah tangga, antara lain melalui: a. membangun sarana dan prasarana Pengelolaan air limbah; b. mendorong masyarakat menggunakan tangki septik yang sesuai dengan persyaratan sanitasi; c. mendorong swadaya masyarakat dalam Pengelolaan air limbah rumah tangga; d. membentuk kelompok swadaya masyarakat (KSM) dan/atau kader-kader masyarakat dalam Pengelolaan air limbah rumah tangga; e. mengembangkan mekanisme percontohan; f. melakukan penyebaran informasi dan/atau kampanye Pengelolaan air limbah rumah tangga; dan/atau g. menyelenggarakan pelatihan, mengembangkan forum- forum bimbingan dan/atau konsultasi teknis dalam bidang pengendalian pencemaran air pada sumber air dari limbah rumah tangga.
Your Correction