Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Walikota melakukan pembinaan terhadap usaha dan/atau kegiatan skala kecil dan menengah antara lain melalui: a. membangun sarana dan prasarana Pengelolaan air limbah terpadu; b. memberikan bantuan sarana dan prasarana dalam rangka penerapan minimisasi air limbah, pemanfaatan limbah, dan efesiensi sumber daya; c. mengembangkan mekanisme percontohan; dan/atau d. menyelenggarakan pelatihan, mengembangkan forum- forum bimbingan, dan/atau konsultasi teknis di bidang pengendalian pencemaran air.
Your Correction