Correct Article 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Current Text
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib menyampaikan laporan tentang penaatan persyaratan Izin Pemanfaatan Air Limbah.
(2) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib menyampaikan laporan tentang penaatan persyaratan Izin Pembuangan Air Limbah.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada Walikota dengan tembusan disampaikan kepada Menteri.
Your Correction
