Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pelaksanaan kewajiban Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
Your Correction