Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Setiap orang dilarang membuang limbah padat dan/atau gas ke dalam air dan/atau sumber air
Your Correction
Setiap orang dilarang membuang limbah padat dan/atau gas ke dalam air dan/atau sumber air
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion