Correct Article 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Current Text
Setiap orang yang membuang air limbah ke prasarana dan/atau sarana Pengelolaan air limbah yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dikenakan retribusi.
Your Correction
