Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang yang membuang air limbah ke prasarana dan/atau sarana Pengelolaan air limbah yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dikenakan retribusi.
Your Correction