Correct Article 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Current Text
(1) Walikota melaksanakan pemantauan kualitas air pada sumber air yang berada dalam Daerah.
(2) Pemantauan kualitas air pada sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Your Correction
