Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walikota melaksanakan pemantauan kualitas air pada sumber air yang berada dalam Daerah. (2) Pemantauan kualitas air pada sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Your Correction