Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Walikota melaporkan hasil penetapan daya tampung beban pencemaran kepada Gubernur dengan tembusan Menteri.
Your Correction
Walikota melaporkan hasil penetapan daya tampung beban pencemaran kepada Gubernur dengan tembusan Menteri.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion