Correct Article 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Current Text
(1) Penetapan daya tampung beban pencemaran air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Penetapan daya tampung beban pencemaran air pada sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menyesuaikan perubahan:
a. kondisi hidrologi dan morfologi sumber air; dan
b. jumlah beban dan jenis sumber pencemar air.
Your Correction
