Correct Article 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Current Text
Walikota wajib menolak permohonan izin lokasi yang diajukan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan apabila berdasarkan hasil analisis penetapan daya tampung beban pencemaran air menunjukkan bahwa rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan yang diajukan
merupakan faktor penyebab terlewatinya daya tampung beban pencemaran air.
Your Correction
