Correct Article 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Current Text
(1) Apabila hasil analisis penetapan daya tampung beban pencemaran air menunjukkan bahwa penerapan baku mutu air limbah yang telah ditetapkan masih memenuhi daya tampung beban pencemaran air, Walikota dapat menggunakan baku mutu air limbah dimaksud sebagai persyaratan mutu air limbah dalam izin lingkungan yang berkaitan dengan pembuangan air limbah ke sumber air.
(2) Apabila hasil analisis penetapan daya tampung beban pencemaran menunjukkan bahwa penerapan baku mutu air limbah yang telah ditetapkan menyebabkan daya tampung beban pencemaran air terlewati, Walikota wajib MENETAPKAN mutu air limbah berdasarkan hasil penetapan daya tampung beban pencemaran sebagai persyaratan mutu air limbah dalam izin lingkungan yang berkaitan dengan pembuangan air limbah ke sumber air.
Your Correction
