Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walikota menentukan prioritas sumber air yang akan ditetapkan daya tampung beban pencemaran air. (2) Penentuan prioritas sumber air yang akan ditetapkan daya tampung beban pencemaran air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas: a. status mutu air; b. sumber pencemar dari hasil inventarisasi dan identifikasi pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan/atau c. pemanfaatan air baku untuk air minum.
Your Correction