Correct Article 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Current Text
Inventarisasi, identifikasi, rekapitulasi dan analisis sumber pencemar air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan sesuai dengan pedoman inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar air sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
