Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Inventarisasi, identifikasi, rekapitulasi dan analisis sumber pencemar air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan sesuai dengan pedoman inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar air sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction