Correct Article 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Current Text
(1) Walikota melaksanakan inventarisasi sumber pencemar air di Daerah.
(2) Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Walikota melakukan identifikasi sumber pencemar air.
(3) Walikota menyampaikan hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur dengan tembusan Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
