Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walikota melaksanakan inventarisasi sumber pencemar air di Daerah. (2) Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walikota melakukan identifikasi sumber pencemar air. (3) Walikota menyampaikan hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur dengan tembusan Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction