Correct Article 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan Pengelolaan kualitas air di Daerah.
(2) Walikota melakukan koordinasi Pengelolaan kualitas air pada air dan/atau sumber air di Daerah.
(3) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada Kepala Dinas.
Your Correction
