Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan Pengelolaan kualitas air di Daerah. (2) Walikota melakukan koordinasi Pengelolaan kualitas air pada air dan/atau sumber air di Daerah. (3) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada Kepala Dinas.
Your Correction