Correct Article 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Current Text
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Pengelolaan kualitas air;
b. pengendalian pencemaran air;
c. pemanfaatan dan pembuangan air limbah;
d. hak dan kewajiban;
e. pembinaan dan pengawasan;
f. penyediaan informasi;
g. sanksi administrasi;
h. ketentuan Penyidikan; dan
i. ketentuan Pidana.
Your Correction
