Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Pengelolaan kualitas air; b. pengendalian pencemaran air; c. pemanfaatan dan pembuangan air limbah; d. hak dan kewajiban; e. pembinaan dan pengawasan; f. penyediaan informasi; g. sanksi administrasi; h. ketentuan Penyidikan; dan i. ketentuan Pidana.
Your Correction