Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 52
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Besarnya tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam lampiran VII Peraturan Daerah ini.
Your Correction
Besarnya tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam lampiran VII Peraturan Daerah ini.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion