Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 51
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan ketinggian menara dari atas tanah dan jumlah pengguna menara.
Your Correction
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan ketinggian menara dari atas tanah dan jumlah pengguna menara.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion