Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 50
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Subjek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah orang pribadi atau badan usaha yang memanfaatkan ruang untuk menara telekomunikasi.
Your Correction
Subjek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah orang pribadi atau badan usaha yang memanfaatkan ruang untuk menara telekomunikasi.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion